Dalam pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia menyediakan fasilitas agar para investor dapat menanam modal di perusahaan-perusahaan nasional dalam bentuk saham.
Saham-saham perusahaan yang tercatat di Bursa secara umum ditimbang dan dipantau dalam sebuah indeks, yaitu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
IHSG ini belum mengelompokkan saham-saham secara lebih rinci, dan belum memasukkan prinsip-prinsip tertentu sehingga disebut konvensional.
Apakah kalian tahu perbedaan saham syariah dan saham konvesional? Berikut adalah beberapa perbedaan antara saham syariah dan konvensional.
1. Berdasarkan Definisi
Pasar modal konvensional
Berarti adalah tempat atau wadah di mana terjadi transaksi surat berharga dalam rangka pencarian atau penambahan dana yang akan dipakai sebagai modal untuk mengembangkan bisnis suatu perusahaan.
Pengertian pasar modal konvensional literally adalah pengertian atau definisi pasar modal pada umumnya, seperti yang sudah sempat disebutkan di atas yang dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Pasar modal syariah
Syariah, atau syariat, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti:
Hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Alquran dan hadis.
Jadi, kalau pasar modal syariah berarti adalah pasar modal biasa tetapi dalam proses transaksinya menerapkan prinsip syariah atau hukum Islam. Tidak hanya dalam transaksi dana modal saja, tetapi di berbagai aspek kegiatan ekonominya.
2. Berdasarkan Indeks Saham
Pasar modal konvensional
Indeks di pasar modal ini bebas aja sih, ya yang kayak pasar modal biasanya itu. Indeksnya memasukkan semua hal tanpa memperhitungkan halal haram produknya, apakah perusahaan punya beban utang dengan riba, dan sebagainya.
Asal sudah memenuhi syarat IPO dan sudah listing, ya silakan diadakan transaksi. Sempat baca-baca sih, konon, di Australia ada lokalisasi yang sahamnya ikut diperdagangkan di bursa efek setempat, dan engga masalah, karena semua persyaratan sudah dipenuhi.
Pasar modal syariah
Kalau di pasar modal ini, indeks sahamnya disusun atas dasar hukum Islam–tentu saja, karena semua aktivitas yang terjadi di pasar modal ini harus dilakukan berdasarkan prinsip dan hukum secara syariah.
Jadi, akan ada penentuan, apakah produk perusahaan haram atau engga, punya aktivitas yang beriba atau engga, dan seterusnya. Biasanya yang diharamkan adalah riba, perjudian, taruhan, dan sebagainya.
Untuk di Indonesia, pasar modal syariah ini sudah memiliki wadah investasi resmi, yaitu Jakarta Islamic Index atau JII.
3. Berdasarkan Instrumen dan Emiten
Pasar modal konvensional
Sudah pasti, instrumen yang diperjual belikan di pasar modal konvensional adalah segala jenis surat berharga tanpa batasan selama sudah memenuhi syarat dan aturan. Mulai dari saham, obligasi, derivatif, reksa dana, right, warrant, dan yang lainnya.
Transaksi serta instrumennya bisa mengandung bunga, dan bisa saja terjadi transaksi yang bersifat spekulatif dan manipulatif.
Emitennya juga bisa mana pun sepanjang sudah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Bursa Efek, tanpa memperhitungkan status halal ataupun haram.
Pasar modal syariah
Kalau di sini, yang diperjualbelikan tentunya produk investasi syariah. Saham ya saham perusahaan yang kegiatan bisnisnya sesuai syariah Islam. Obligasi ya yang sesuai dengan syarat hukum Islam. Begitu juga dengan reksa dana.
Produk emiten juga harus sesuai dengan prinsip syariat. Ini berarti no rokok, alkohol, judi, makanan yang diharamkan, dan sebagainya. Transaksi yang dilakukan bebas bunga, demikian pula instrumennya. Selain itu, juga bebas dari manipulasi pasar serta minim transaksi yang meragukan.
Prinsip yang umum digunakan adalah prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istina, salam, dan juga muharabah. Prinsip-prinsip ini juga yang dijalankan di bank-bank syariah. Jadi, kalau mau tahu lebih banyak, bisa saja datang ke salah satunya.
4. Berdasarkan Proses dan Mekanisme Transaksi
Pasar modal konvensional
Di sini, mau haram atau tidak, investor dan juga pelaku pasar tidak mempermasalahkan. Yang terpenting, produk bisa mendatangkan keuntungan. Arah perputaran uang dibuka secara bebas, sehingga konsep bunga dan riba dalam pasar modal konvensional menjadi hal yang biasa terjadi.
Di sini pun rentan terjadi berbagai manipulasi. Coba cek artikel beberapa kejahatan yang sering terjadi di pasar modal ya. Kejahatan-kejahatan inilah yang sering terjadi di pasar modal konvensional.
Singkatnya, mau produknya merugikan orang, tapi kalau memang dianggap menguntungkan bagi investor dan pelaku pasar, ya bodo amat. Tetap bisa diperjualbelikan.
Makanya, untuk bisa “bermain” di pasar modal konvensional ini memang butuh pengetahuan yang cukup. Jangan cuma ikut-ikutan deh, pokoknya.
Pasar modal syariah
Nah, kalau di pasar modal ini, peraturannya jelas ketat. Transaksi yang terjadi harus dilakukan berdasarkan hukum-hukum Islam yang berlaku, yaitu berdasarkan kehalalan dan kebolehan usaha perusahaan yang surat berharganya diperdagangkan.
Dana yang ditanam tidak boleh dipakai untuk menggerakkan usaha-usaha yang bergerak di bidang yang enggak sesuai dengan prinsip syariat, seperti yang sudah dijelaskan di poin ketiga di atas.