Setiap organisasi mempunyai struktur dan prinsip, Nah tahukah kalian apa saja prinsip dari koperasi? Kali ini kita akan membahas tentang prinsip koperasi, sebelum membahas prinsipnya, Apa sih pengertian dari koperasi?
Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi. Menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong “seorang untuk semua dan semua untuk seorang”. Nah itu adalah pengertian dari koperasi. Berikut adalah prinsip dari koperasi.
1. Pemberian Balas Jasa yang Terbatas Terhadap Modal
Pemberian balas jasa pada koperasi bersifat terbatas terhadap modal yang tersedia. Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota secara bersama-sama, bukan hanya untuk sekedar mencari keuntungan saja.
Karena faktor itulah, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak melebihi suku bunga di pasar. Dengan kata lain, balas jasa juga didasarkan pada faktor lain selain modal, misalnya jasa anggota tersebut.
2. Kemandirian
Koperasi juga bersifat mandiri. Prinsip kemandirian sangat penting dan diterapkan pada tiap elemen koperasi. Tiap anggota koperasi memiliki peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing dan harus berperan aktif dalam kegiatan operasi.
Anggota koperasi dituntut untuk meningkatkan kualitas dan mengelola koperasi dan usaha itu sendiri. Koperasi harus bisa menjalankan kegiatan operasionalnya secara mandiri tanpa berada di bawah naungan lembaga atau instansi lainnya.
3. Pendidikan Perkoperasiaan
Prinsip koperasi selanjutnya adalah pendidikan perkoperasian. Prinsip ini menjelaskan bahwa tiap anggota koperasi akan mendapatkan skill, bekal, dan pengalaman yang berharga untuk dapat digunakan saat akan terjun langsung ke dunia kerja.
Melalui pendidikan perkoperasian, tiap anggota koperasi akan memenuhi kebutuhan serta mendapat pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengalaman. Nantinya bekal tersebut akan berguna saat turun langsung ke masyarakat.
4. Keangotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Prinsip koperasi yang utama adalah keanggotan koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka. Artinya tiap orang boleh dan berhak menjadi anggota koperasi tanpa diskriminasi, dan tidak boleh ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi.
Sifat sukarela dan terbuka diterapkan pada setiap elemen koperasi. Tiap anggota koperasi juga boleh mengundurkan diri sewaktu-waktu sesuai syarat yang ditentukan karena keanggotaannya sukarela.
5. Kerja Sama Antar Koperasi
Prinsip koperasi yang terakhir adalah adanya kerjasama antar koperasi. Artinya terdapat hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional sebagai wujud usaha bersama.
Dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut. Hal ini penting, meskipun koperasi bersifat mandiri, namun tetap saling bekerjasama antar koperasi guna mencapai tujuan bersama tersebut.