Perusahaan persekutuan di indonesia dikenal dengan istilah partnership company. Secara umum definisi perusahaan persekutuan ialah penggabungan 2 badan usaha atau lebih dalam yang dilakukan guna menjalankan sebuah perusahaan demi tujuan mendapatkan keuntungan atau laba. Berbeda dengan ciri-ciri usaha mikro pada perusahaan persekutuan tidak ada pemisahan antara pemilik dan manajemen. Sehingga hal ini tentu akan lebih berisiko pada perusahaan tersebut. Namun hal ini dapat di atasi jika perhitungan akuntansi menggunakan pedoman akuntasi yang lazim di pakai. Sehingga dalam segi penyelenggaraan akuntansi setiap pemiliknya akan memiliki kedududukan yang terpisah.Agar lebih memahami berikut merupakan ciri ciri perusahaan persekutuan yang tentu berbeda dengan ciri ciri usaha perorangan , antara lain seperti dibawah ini :
- Usaha bersama (mutual agency) dimana merupakan gabungan usaha antara 2 pemodal atau lebih.
- Setiap pemilik memilik hak/bagian dalam persekutuan (Ownership of an interest in a partnership). ada yang berperan sebagai sekutu aktif dan berperan sebagai sekutu pasif.
- Tanggung jawab setiap anggota kepada perusahaan bersifat tidak terbatas (unlimited liability).
- Jangka waktu terbatas (limited life). Penarikan modal dan kematian salah satu anggota akan secara otomatis membubarkan persekutuan.
- Pembagian besaran keuntungan antar setiap anggota berdasarkan pada kesepakatan anggota yang telah di buat sebelumnya.
Perusahaan persekutuan merupakan salah satu penggerak dalam roda perekonomian negeri ini. Ditengah banyaknya penyebab ekonomi melemah namun banyak perusahaan persekutuan yang masih bertahan dan beroperasi. Ini membuktikan bahwa perusahaan persekutuan memiliki pondasi yang lebih kuat dibanding usaha kecil dibawahnya. Pada umumnya perusahaan persekutuan bergerak di bidang industri perdagangan dan jasa. Berikut bentuk 8 contoh perusahaan persekutuan di Indonesia dibawah ini.
1. Persekutuan Perdagangan
Perusahaan persekutuan perdagangan atau trading partnership merupakan salah satu perusahaan persekutuan yanh bergerak dalam industri dagang. Dimana perusahaan ini berfokus pada usaha pokok yang bergerak dalam bidang pembelian, pembuatan dan penjualan.
2. Persekutuan Umum
Persekutuan umum atau Lebih dikenal sebagai general partnership. Merupakan bentuk petsekutuan dimana setiap anghota yang ada didalamnya memiliki kebebasa dalam bertidak atas nama perusahaan. Dan tentu setiap pertanggung jawaban atas tindakannya dibebankan pada kepadanya. Serta setiap anggota yang ada didalamnya disebut dengan istilah sekutu umum.
3. Persekutuan Terbatas
Limited partnership atau persekutuan terbatas merupakan contoh persekutuan yang berkebalikan dari persekutuan umum. Dalam persekutuan terbatas aktivitas setiap anggota dibatasi, begitupula dengan tanggung jawab juga di batasi jumlahnya terhadap jumlah investsi yang telah diberukan oleh masing-masing anggota. Para anggot didalamnya disebit dengan istilah sekutu terbatas.
4. Join Stok Company
Persekutuan join stok company memiliki kesamaan dengan persekutuan umum dimana aktivitas dan tanggung jawab anggotanya tidak dibatasi. Persekutuan ini terbentuk katena modal yang berasal dari saham saham, dimana saham tersebut dapat dipindah tangankan. Pemindahan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa tidak mengganggu dari jalannya usaha dalam persekutuan.
5. Persekutuan Jasa-jasa
Contoh perusahaan persekutuan yang satu ini bergerak pada imdustri jasa. Dimana yang menjadi tujuan dari perusahaan ini adalah pemberian jasa dari keahlian yang dimilikinya. Anda bisa memulai bidsnis dibidang jasa perjalanan dan melakukan tips sukses bisnis travel agar tentunya usaha ini bisa mencapai kesuksesan.
6. Firma
Firma merupakan contoh perusahaan persekutuan yang paling banyak dikenal. Perusahaan ini didirikan oleh 2 pemodal atau lebih. Setiap anggota bertanggung jawb penuh terhadap persekutuan yang didirikan. Pembagian keuntungan berdasarkan pada akta perjanjian yang telah dibuat. Contoh firma yang banyak didirikan adalah firma hukum, dimana didalamnya terdapat beberapa pengacara yang bekerja sama untuk menangani kasus klien.
7. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau lebih dikenl dengan CV ( Commanditaire vennotschap ). Dalam CV dikenal istilah sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan dalam menjalankan perusahaan serta bertanggung jawab terhadap semua hutang piutang perusahaan . Sedangkan sekutu pasif hanya berperan dalam memberikan modal. Sekutu aktif bertanggung jawab terhadap sekutu pasif meliputi jalannya operasional perusahaan serta hal hal yang berkaitan didalamnya. Serta tidak bertanggung jawan dalam urusan operasional perusahaan.
8. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas atau PT merupakan bentuk persekutuan yang telah memiliki badan hukum tetap. Modal perusahaan berasal dari saham yang ditanamkan oleh para pemiliknya. Sehingga para pemilik dan pemegang surat saham memiliki hak atas perusahaan serta keuntungan yang diperoleh oleh Perseroan terbatas tersebut.
Dalam perusahaan persekutuan dapat terdapat beberapa anggota yang mungkin mempunyai visi berbeda. Oleh karenanya dalam perusahaan persekutuan tentu harus terdapat perjanjian yang bisa mengikat para anggota nya. Hal ini dimaksudkan agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa akibat yang ditimbulkan saat situasi perusahaan sedang goyah. Dalam perjanjian perusahaan persekutuan selain memuat nama persekutuan, tanggal , bulan dan tahun terbentuknya , anggota , sifat serta jenis usaha juga didalamnya harus dotuliskan hal-hal seperti di bawah ini :
- Jumlah besaran masing-masing setiap anggota harus di tulis dengan jelas.
- Hal serta kewajiban yang mengikat bagi setiap anggota.
- Buku akuntasi berupa segala catatan laporan laporan keuangan harus disusun dengan rapi.
- Besaran pembagian keuntungan antar setiap anggota.
- Asuransi jiwa jika dikemudian hari ada anggota yang meninggal.
- Terkait hal hal yang bersifat khusus terhadap masalah pembebanan serta penerimaan imbalan dan jasa tertentu anta setiap anggota. Dan juga ketentuan atas penarikan modal yang telah disetorkan.
- Tindakan penyelesaian jika dikemudian hari terdapat perselisihan antar setiap anggota.
Pada perusahaan persekutuan sering kali timbul masalah dalam hal akuntansi. Masalah tersebut berkaitan dengan masalah pengukuan dan peryertaan hal bagipara pemiliknya. Hak hak para pemilik perusahaan ada dalam ikhtisar rekening masing masing anggota dimana terdapat jumlah modal mula mula yg ditanam, penambahan modal , serta pembagian antara keuntungan dan kerugian yang diperoleh perusahaan. Pembagian antara keuntungan da kerugian harus dibuat sespesifik mungkin dalam perjanjian yang dituangkan. Dan jika tidak terfapat perjanjian makam pembagian keuntungan dan kerugian dibagi secara rata.
Itulah tadi 8 contoh perusahaan persekutuan di Indonesia. Dengan mengetahuinya maka kita akan bisa menbedakannya dengan ciri-ciri usaha dalam bentuk koperasi , maupun jenis usaha lainnya. Tentunya hal ini bisa menjadi solusi bagi anda yang terkendala modal saat akan membuka sebuab perusahaan. Alih-alih daripada meminjam modal dari bank yang akan lebih baik jika anda bermitra. Anda bisa mengajak rekan yang telah anda kenal dan memiliki pengalaman dalam bidang ini. Setelah bisa membuat sebuah perusahaan persekutuan, jangan lupa mengurus surat izin agar perusahaan anda memiliki legalitas dimata hukum.