Karena perbedaan karakteristik dasar maka tentunya juga terdapat beberapa perbedaan antara jenis laporan keuangan bank syariah dan bank konvensional. Untuk itu, kali ini kita akan membahas tentang jenis laporan keuangan bank syariah, yaitu:
- Jenis laporan keuangan yang nantinya memberikan gambaran kegiatan dari bank syariah sebagai investor ini juga dirangkum lengkap dengan kewajiban beserta hak yang dilaporkan dalam : laba rugi, arus kasa, posisi keuangan dan perubahan ekuitas.
- jenis laporan keuangan yang memberikan gambaran terhadap perubahan investasi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan oleh bank syariah untuk dimanfaatkan oleh beragam pihak lain. Ini berdasarkan kepada akad mudharabah, atau yang dikenal sebagai agen investasi yang nantinya mendapatkan pelaporan dana sebagaimana yang tercantum dalam perubahan investasi yang berkaitan.
- Merupakan jenis laporan keuangan yang memiliki peranan bank syariah yang memegang kontrol sebagai pemegang kegiatan sosial dan amanah yang nantinya memiliki pengelolaan secara terpisah, tercantum di dalam : penggunaan dana kebajikan dan dana zakat.
Berikut kita akan menjabarkan jenis laporan keuangan bank syariah secara singkat sebagaimana jenis laporan keuangan, yaitu :
1. Neraca (Laporan Posisi Keuangan)
Ada beberapa poin pembeda yang dimiliki oleh bank syariah jika dibandingkan dnegan bank konvensional. Dimana bank syariah menerima penyaluran dana yang diambil akan mengikuti perkiraan dana yang sebelumnya disalurkan. Ini berarti prinsip dari jual dan beli akan diperkirakan sama dengan perkiraan adanya piutang yang juga tercantum pada piutang murabahah, piutang sama dan piutang istishna.
2. Laporan Laba dan Rugi
Sama seperti jenis bank konvensional, bank syariah ini juga memiliki jenis laporan keuangan laba rugi. dan berikut beberapa unsur yang ada di dalam laporan keuangan laba rugi bank syariah yakni :
- Pendapatan operasi utama : ini adalah sebuah poin dimana nantinya ada kelompok yang mendapatkan hasil pendapatan operasi utama atas bank syariah yang nantinya akan menggunakan prinsip ekonomi syariah dalam penyalurannya. Prinsip penyalurannya adalah : menggunakan asas bagi hasil yang merupakan hasil dari hasil mudharabah yang akan dibagi dengan hasil musyarakah.
- Nantinya hasil dari pendapatan utama ini akan dibagi atau dipisahkan agar bisa menentukan pelaporan informasi atas penggunaan dari laporan keuangan yang dikaitkan dengan bagi hasil.
- Hak-hak pihak ketiga : ini merupakan hasil bagi dari dana syarikah temporer. Yang merupakan komponen dimana diberikan oleh bank syariah pada sang pemilik dana yang sesuai dengan hal yang telah disepakati. Ini merupakan alokasi yang didapat dari pendapatan atas Bank Syariah. Ini bukan kategori dana yang merupakan beban bank syariah. Karena besaran dari bagi hasil ini pastinya akan bergantung pada pendapatan operasi utama dari bank dan tidak bersifat tetap.
- Pendapatan operasi lainnya : Yang merupakan unsur yang bisa digunakan untuk menyimpan pendapatan dari oprasi utama lainnya yang tidak dilakukan pembagian hasil alias milik bank syariah sepenuhnya. Termasuk di dalamnya fee wakalah, pendapatan atas layanan, fee kafalah dan fee wudharabah muqayyadah.
- Beban-Beban : Ini merupakan rincian dari semua jenis beban yang nantinya dipertanggung jawabkan oleh pihak bank. Ini merupakan poin yang mungkin sama dengan bank konvensional lainnya.
Laporan laba rugi bank syariah seperti tujuan laporan keuangan lainnya, menggunakan metode revenue sharing atau jenis bagi hasil dimana ini berbeda dengan jenis bank konvensional yang menggunakan metode profit sharing.
3. Laporan Arus Kas
Ini merupakan jenis laporan keuangan bank syariah yang juga diajukan menggunakan tatanan PASAk 2 atau Laporan arus kas yang biasa.
4. Laporan Perubahan Ekuitas
Ini juga merupakan laporan keuangan yang menggunakan metode tatanan PSAK 1.
5. Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat
Sedangkan jenis laporan yang ini sebagaimana perbedaan laporan keuangan komersial dan fisikal, akan menggambarkan laporan dari investasi terikat menggunakan pola chanelling. Ini merupakan jenis laporan keuangan yang digunakan sebagfai bentuk tanggung jawab dari pihak bank syariah sebagai agen yang menyalurkan investasi terikat tersebut sebagai bentuk pengelolaan dana.
6. Laporan Penggunaan Zakat serta Penggunaan Dana
Ini merupakan penggunaan dari dana ZIS atau zakat, infaq dan shadaqah. Ini dilakukan penyempurnaan menggunakan laporan penggunaan dari zakat karena infaq, zakat dan shadaqah tidak jelas dana penggunaan dan nominalnya. Jadi, laporan keuangan ini akan disesuaikan dnegan jenis laporan yang sudah jelas diperintukkan untuk zakat tersebut dan juga dilakukan penggabungan antara dana shadaqah beserta dana infaq yang tergabung menggunakan sumber dana untuk kebajikan.
7. Laporan Penggunaan Dana Kebajikan
Ini tervantum dalam tatanan PSAK 59 yang mana laporan ini nantinya akan menggunakan sumber dari Al Qanur Hasan. Dan tentunya laporan keuangan ini juga nantinya akan disempurnakan menggunakan data dari laporan penggunaan dana kebajika beserta data sumber dana yang lengkap. hal ini untuk memudahkan penyusunan data dari laporan tersebut nantinya.