Pasar modal sendiri jika didefinisikan secara umum maka akan mengacu pada perdagangan efek dan penawaran umum. Ini juga berlaku dalam tata cara hukum islam yang melahirkan jenis pasar modal syariah. Seperti halnya jenis laporan bank syariah, jenis pasar modal syariah ini sendiri juga memiliki sistem, dasar hukum dan tata tertib yang berlaku. Pasar modal syariah ini sendiri bisa diartikan sebagai kegiatan yang berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UUPM yang tentunya tidak keluar dari prinsip, tata cara, hukum dan hal yang sudah ada di dalam syariah. Dan berikut beberapa jenis pasar modal syariah yang sudah ada dan berkembang di Indonesia:
1. Saham Syariah
Ini sudah dipublikasikan bahwasanya ada 30 jenis saham yang diklarifikasi oleh JII sebagai saham syariah yang mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Adanya sham syraiah ini adalah salah satu alternatif agar nantinya infestor mau untuk mengembangkan investasi sesuai dengan ketentuan syariah. Saham-saham ini pastinya tidak mengandung beragam usnur yang diharamkan seperti :
- Perjudian, permainan ataupun usaha yang dilarang.
- Usaha yang mengandung unsur riba atau konvensional.
- Usaha yang memperbanyak, membuat dan mendistibusikan beragam barang-barang dan jasa yang haram.
- Usaha yang hanya memberikan dampak negatif saja.
2. Obligasi Syariah
Seperti halnya jenis-jenis obligasi lainnya, obligasi syariah ini juga termasuk kedalam jenis surat yang berharga dan dalam masa yang panjang. Dimana sang emiten yang berkuasa dan memegang hak dari saham obligasi syariah ini sendiri akan memberikan kewajiban untuk membayar pendapatan sebagai bentuk dari bagi hasil dan nantinya akan membayar obligasi tersebut pada waktu yang telah ditetapkan. Berikut beberapa jenis emitan yang bisa melakukan penerbitan surat obligasi syariah, yakni :
- Core business yang tidak memiliki aktifitas yang bertentangan dengan aturan syariah.
- Memiliki investment grade yang sudah baik dan back up usaha yang sudah berkembang dengan layak.
3. Reksa Dana Syariah
Ini merupakan jenis reksa dana yang secara keseluruhannya sudah menggunakan prinsip-prinsip syariah. Dimana pembeli reksa dana syariah ini masih bersifat jangka pendek dan nantinya akan menggunakan prinsip serta aturan yang berlaku.
Transaksi dan Instrumen Yang Dilarang Dalam Hukum Syariah
Sedangkan instrumen yang tidak diperbolehkan dalam pasar modal syariah ini adalah :
A. Saham Istimewa
Ini adalah jenis saham yang tidak diperbolehkan dalam bursa saham pasar modal syariah, karena memiliki:
- Mempunyai pre determinant revenue atau yang dinamakan sebagai keuntungan tetap. Dimana ini dinyatakan sebagai salah satu jenis riba.
- Sang pemilik dari jenis saham ini akan mendapatkan sebuah hak yang istimewa terutama ketika saat likuidasi dilaksanakan. Jadi, ini bersifat tidka adil atau timpang.
B. Forward Contract
Ini juga salah satu jenis yang dilarang karena menggunakan jenis jual beli utang yang pastinya bertentangan dengan hukum syariah sendiri. Karena jenis dari transaksi atau aktifitas ini termasuk kedalam jenis riba yang pastinya sudah sangat bertentangan dengan hukum syariah islam.
C. Option
Ini merupakan jenis transaksi yang memberikan hak untuk melakukan jaul beli barang yang pastinya tidak disertai dengan real asset atau underlying assset. Ini merupakan jenis transaksi yang mengandung unsur penipuan karena dianggap tidak memiliki bentuk yang nyata.
D. Margin on trading
Ini juga merupakan salah satu jenis transaksi lainnya yang dilarang, karena:
- Dimana bunga yang merupakan hasil sisa dari akad atau perjanjian kerja sama adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam syariah.
- Kerja sama ini akan menghasilkan keuntungan yang sama ketika dilakukan dan diambil dari penggunaan surat berharga yang dijaminkan tersebut.
- adanya jenis akad jual beli serta akad hutang yang akan terjadi secara bersamaan.
- Ini merupakan jenis transaksi yang nantinya akan menguntungkan salah satu pihak saja.
- Menggunakan taktik perjudian dengan menggunakan jaminan surat berharga.
E. Transaksi short selling
Ini adalah jenis dari kegiatan jual beli yang menggunakan penjualan dari surat berharga yang menjadi jaminan ssebelum waktu akad dilakukan. Ini merupakan jenis kerja sama yang menggunakan transaksi belum memiliki bentuk atau penipuan dan bisa tergolong judi dalam syariah dilarang. Jadi ini merupakan jenis transaksi yang tidak diperbolehkan agar nantinya tidak melanggar dan bertentangan dengan hukum syariah.
Walaupun sebenarnya pola investasi syariah ini bukanlah pola dari pasar bisnis yang berasal dari negara mayoritas islam, namun bisa berkembang dengan baik. Ini merupakan jenis investasi yang sudah tumbuh dan dikembangkan pada awalnya di Amerika Serikat. Sedangkan unsur utama yang ada adalah modal syariah dan indeks islam yang nantinya bisa menjadi patokan dan mengatur segala hal yang ada di dalam masalah ini. Demikianlah pembahasan mengenaik jenis pasar modal syariah.