Sistem Ekonomi Syariah merupakan salah satu dari tiga sistem ekonomi yang ada di dunia saat ini. Sistem Ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan Syariah atau Hukum Islam. Berbeda dari sistem ekonomi lainnya seperti Sistem Ekonomi Kapitalisme dan Sistem Ekonomi Sosialisme yang mengedepankan keuntungan sebesar-besarnya hanya bagi sebagian orang yang berkuasa, Sistem Ekonomi Syariah menjunjung tinggi persamaan hak dan kewajiban serta keadilan bagi semua umat. Tidak hanya itu, Sistem Ekonomi Syariah juga mengedepankan pentingnya perilaku ekonomi yang juga berfungsi sebagai ibadah kepada Allah Yang Maha Esa. Ekonomi Syariah bersumber dari Al-Quran, Sunnah, Ijma serta Ijtihad atau Qiyas, dan dilakukan berlandaskan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Khalifah dan Al-Amwal
Sesuai dengan firman dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 284 da Q.S. Al-Maai’dah ayat 17, segala harta di bumi ini sesungguhnya adalah milik Allah SWT. Dalam Islam, harta hanyalah titipan Allah kepada manusia, layaknya manusia adalah wakil Allah di dunia ini (Khalifah) yang dapat berkuasa atas kepunyaan-Nya. Hal ini memposisikan manusia sebagai Khalifah atas segala hartanya sesuai dengan firman dalam Q.S. Al-Hadiid ayat 7. Sebagai wakil Allah yang berkuasa atas harta-Nya, dalam memanfaatkan harta manusia tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain dan ajaran Islam. Hal ini juga mengingatkan bahwa sebagai makhluk yang hanya menerima titipan, manusia juga harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan terhadap harta miliknya saat di Akhirat nanti.
- Tauhid
Sebagai wakil Allah di dunia atas harta milik-Nya, segala aktivitas perekonomian dan pemanfaatan harta harus dilandaskan pada penghambaan dan ibadah terhadap Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman dalam Q.S. Ad-Dzariyat 51:56 yang berbunyi :
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
Dalam hukum Islam, bekerja adalah tonggak utama untuk mendapatkan rezeki. Karenanya riba merupakan suatu larangan dalam hukum Islam karena riba merupakan pendapatan yang tidak dihasilkan dari bekerja. Selain itu, riba juga merupakan penyelewengan dari fungsi uang yang sesungguhnya yaitu sebagai alat tukar dan alat ukur nilai barang.
(Baca juga: Fungsi Asli Uang)
- Maslahah dan Falah
Harta yang digunakan oleh wakil Allah sebagai bentuk ibadah tentunya harus mendatangkan kebaikan dan manfaat bagi semua umat serta menghindarkan dari kemudharatan. Dalam Ekonomi Islam sangat dilarang untuk mengeksploitasi baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia dalam bentuk apapun. Hal ini karena eksploitasi dapat mendatangkan kerusakan dan meningkatkan kemiskinan. Eksploitasi sumber daya alam tersebut dapat berupa penghabisan sumber daya alam tanpa adanya pembaharuan atau memonopoli sumber daya tertentu. Sedangkan eksploitasi sumber daya manusia dapat berupa kontrak kerja yang tidak memperhatikan hak-hak pekerja secara seimbang atau pembagian keuntungan yang tidak adil.
- Ukhuwah
Pada hakikatknya, Islam mengajarkan bahwa sesama manusia adalah saudara. Hal ini tercermin dalam Q.S. Al-Hujarat 49:10 yang bunyinya :
“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat”.
Demikian pulalah prinsip persaudaraan ini juga harus berlaku dalam Ekonomi Syariah. Layaknya saudara, satu sama lain tidak boleh saling merugikan. Selain itu, sebagai saudara tentunya harus saling membantu jika ada saudara yang kesusahan. Kekayaan yang dimiliki tidak baik jika hanya disimpan atau untuk kepentingan sendiri. Karena itu, dalam Islam hukumnya adalah wajib untuk berzakat untuk membantu saudara yang kurang mampu dan mengentaskan kemiskinan. Zakat dalam Syariah juga berfungsi untuk menghidarkan manusia dari sifat tamak dan sebagai pembersih jiwa dari berbagai dosa.
- Adil
Allah menciptakan manusia masing-masing setara dengan yang lain. Karena itu, setiap manusia memiliki kesamaan hak dan kewajiban meski memiliki peranan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Sebagai saudara satu sama lain, umat Islam dalam menjalin hubungan bisnis haruslah senasib sepenanggungan. Hal ini berarti semua keuntungan maupun kegagalan dibagi secara adil dan rata kepada semua pihak yang terlibat sehingga tidak ada persaingan yang tidak sehat atau saling mendzholimi satu sama lain. Terlebih lagi, mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak wajar atau bahkan mencuri sangat tidak dibenarkan dalam hukum Islam.
- Akhlak (Etika)
Dalam melakukan kegiatan ekonomi yang berlandaskan hukum Islam, seorang Muslim haruslah tetap menjaga amanah, kasih sayang, kejujuran, kerendahan hati serta berbagai nilai-nilai Islam lainnya. Dalam menjalankan usaha, hukum Islam mengajarkan untuk menjauhi perjudian serta bebagai usaha yang bersifat spekulatif tinggi. Selain itu, hal ini juga berlaku bukan hanya dalam mendapatkan rezeki, namun juga dalam menjaga dan memanfaatkannya. Hukum Islam menentang perilaku konsumtif yang membelanjakan uang tidak pada tempatnya dan hidup bermewah-mewahan.
(Baca juga: Investasi Reksadana Syariah)
- Ulil Amri
Hukum Islam menjunjung tinggi peran pemerintah dalam perekonomian. Pemerintah memiliki tanggung jawab kepada masyarakat untuk memelihara dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, terutama kaum yang tidak mampu. Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab untuk mengatur perekonomian negara menurut hukum Islam. Di sisi lain, warga negara juga berkewajiban untuk menaati segala aturan yang telah dibuat oleh pemerintah demi terciptanya Ekonomi Syariah yang sesuai dengan hukum Islam.
Hal ini sesuai dengan firman pada Q.S. An-Nisa 4:59 yang berbunyi :
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya, dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar mengimani Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utam (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.”
- Al-Hurriyah dan Al-Mas’uliyah
Ekonomi Syariah menjunjung tinggi kebebasan masing-masing individu untuk melakukan aktivitas ekonominya. Segala tindakan ekonomi yang dilakukan haruslah berdasarkan kehendak masing-masing individu yang terlibat tanpa adanya unsur paksaan. Kebebasan yang dimaksud dalam poin ini adalah kebebasan yang bertanggung jawab, sesuai dengan hukum Islam.
Demikianlah beberapa prinsip yang melandasi diberlakukannya Ekonomi Syariah. Prinsip-prinsip tersebut jika dilaksanakan dengan baik tentunya akan mengarah pada ekonomi kerakyatan yang adil dan menguntungkan semua pihak.