Ekonomi Syariah telah muncul berabad-abad yang lalu, namun baru pada abad ke-20 inilah Ekonomi Syariah mulai berkembang pesat dan menghadirkan sistem perbankan Syariah. Perkembangan Ekonomi Syariah yang pesat pada abad ke-20 ditandai dengan munculnya berbagai lembaga keuangan Islam di negara-negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam di seluruh dunia. Sampai saat ini, Ekonomi Syariah telah menunjukkan angka pertumbuhan yang signifikan dengan kecepatan 10 – 15 % per tahun dengan estimasi aset pada tahun 2005 mencapai 0,5% dari total estimasi aset dunia.
(Baca juga: Peran Bank Syariah)
Produk Perbankan Syariah merupakan produk-produk yang berlandaskan Prinsip Ekonomi Syariah. Dalam Prinsip Ekonomi Syariah tidak diperbolehkan mengenakan sistem riba serta menanamkan modal pada badan usaha yang mendapat keuntungan dari komoditas haram.
(Baca juga: Peran Bank Syariah)
Titipan atau Simpanan
- Al-Wadi’ah
Pada dasarnya titipan atau simpanan Al-Wadi’ah memiliki kesamaan dengan tabungan atau deposito pada umumnya. Perbedaan Al-Wadi’ah dengan simpanan atau titipan lain terletak pada pemanfaatan dana yang dititipkan. Al-Wadiah merupakan titipan murni di mana keutuhan harta titipan wajib dijaga sehingga tidak memperbolehkan dana titipan tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi.
- Mudharabah
Berbeda dengan Al-Wadi’ah, Mudharabah merupakan dana titipan atau simpanan yang dapat dikelola oleh pihak yang mendapat titipan. Meski dapat dikelola, resiko yang terjadi atas pengelolaan uang yang dititipkan berdasarkan Mudharabah tidak boleh dibebankan kepada pemilik uang, melainkan menjadi tanggung jawab pihak yang mendapat titipan. Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan boleh dibagi menurut nisbah yang telah disepakati. Simpanan Mudharabah terdiri atas Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Pada Mudharabah Muqayyadah, pemilik dana dapat menetapkan dana yang titipan untuk dipergunakan pada bisnis tertentu.
Bagi Hasil
- Al-Mudharabah
Selain dipakai sebagai prinsip dalam titipan atau simpanan dana, Mudharabah juga dipakai dalam perjanjian antara pemilik dana (investor) dan pelaksana usaha (pengusaha) dengan bank sebagai perantaranya. Dalam perjanjian ini, investor dan pengusaha dapat melakukan perjanjian ketentuan jenis kegiatan usaha, pelaksanaan dan bagi hasil, sedangkan bank sebagai pihak yang telah mempertemukan dan memfasilitasi perjanjian mendapat komisi.
- Al-Musyarakah
Pada prinsipnya, Al-Musyarakah hampir menyerupai campuran antara Reksa Dana dan perusahaan berjenis Commanditaire Vennootschap (CV). Al-Musyarakah merupakan produk syariah yang memfasilitasi kerjasama dua orang atau lebih yang bertujuan untuk meningkatkan aset bersama dengan mengembangkan berbagai aset bersama yang telah dimiliki baik dalam bentuk dana, kemampuan dan sebagainya. Keuntungan atau nisbah yang didapat kemudian harus dibagi menurut perjanjian yang telah disepakati.
Baca juga :
- Al-Muzara’ah
Al-Muzara’ah pada dasarnya adalah perjanjian antara pemilik tanah dan pekerja ladang untuk menanami tanahnya, kemudian mendapat upah atas pekerjaannya. Dalam Perbankan Syariah, Al-Muzara’ah merupakan alternatif pinjaman modal untuk keperluan peningkatan produksi kepada petani. Petani yang telah mendapat pinjaman modal kemudian akan mengembalikan modal dengan prinsip bagi hasil yang hampir menyerupai Al-Mudharabah. Saat ini, produk Al-Muzara’ah tidak hanya dapat dinikmati oleh petani, namun juga peternak dan pengusaha tambak pun dapat meminjam modal dengan Al-Muzara’ah.
- Al-Musaqah
Sama seperti Al-Muzara’ah, Al-Musaqah juga merupakan produk syariah yang pada dasarnya diperuntukkan khususnya bagi para petani. Perbedaannya, Al-Musaqah merupakan perjanjian yang lebih mengikat antar pemilik modal dan pemberi modal. Al-Musaqah pada prinsipnya hampir sama dengan Al-Musyarakah yang dilakukan di sektor pertanian. Pada Al-Musaqah, penggarap lahan hanya memiliki tanggung jawab untuk menyiram dan memelihara.
Jual Beli
- Bai’ Al-Murabahah
Bai’ Al-Murabahah pada dasarnya merupakan sebuah produk pengkreditan berbasis Syariah. Dalam Bai’ Al-Murabahah, bank membeli barang yang ditentukan atau dipesan oleh pembeli, kemudian menjualnya dengan keuntungan tertentu yang telah disepakati. Pembeli dapat membayar secara keseluruhan atau kredit.
- Bai’ As-Salam
Bai’ As-Salam merupakan kebalikan dari Bai’ Al-Murabahah, di mana bank memberi sejumlah uang untuk membeli suatu produk (misalnya hasil pertanian) yang dimaksudkan untuk membantu petani dalam penjualan produknya sehingga petani segera mendapat modal untuk melanjutkan usahanya. Pada Bai’ As-Salam, pembayaran harus dilakukan di muka oleh pihak bank. Pihak bank berperan sebagai perantara antara pembeli dan penjual. Pada aplikasinya, Bai’ As-Salam dapat pula dilakukan pada berbagai barang produksi yang lain.
- Bai’ Al-Istishna’
Bai’ Al-Istishna’ memiliki prinsip yang hampir menyerupai Bai’ As-Salam. Perbedaannya yaitu pada Bai’ Al-Istishna bank membuat perjanjian secara terpisah antara penjual dan pembeli.
- Al-Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik
Istilah ini berasal dari Bahasa Arab Al-ijarah yang berarti imbalan atas sesuatu dan At-tamlik yang berarti menjadikan seseorang memiliki sesuatu. Pada Al- Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik, nasabah dapat menyewa suatu barang atau jasa (contohnya rumah), yang kemudian di akhir perjanjian sewa, rumah tersebut berpindah hak milik dari bank ke nasabah.
Jasa
- Al-Wakalah
Al-Wakalah merupakan perwakilan kegiatan pengelolaan keuangan seperti pembukuan, transfer, pembelian dan sebagainya yang diberikan pemilik uang kepada bank. Pihak bank kemudian berhak untuk medapat komisi dari Al-Wakalah ini.
- Al-Kafalah
Al-Kafalah pada prinsipnya merupakan penjaminan pemenuhan tanggung jawab oleh pihak bank yang menjadi perantara antara dua orang yang berkewajiban dan yang berhak menerima tanggung jawab tersebut. Contoh produk-produk Al-Kafalah diantaranya seperti Letter of Credit untuk kegiatan impor dan Asuransi Syariah. (Baca juga : Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional)
- Al-Hawalah
Al-Hawalah pada dasarnya memiliki kesamaan dengan penjualan surat hutang. Pada Al-Hawalah, baik kreditur ataupun debitur harus mencapai kesepakatan atas penjualan surat hutang tersebut.
- Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan produk gadai dengan prinsip-prinsip Syariah. Perbedaan Ar-Rahn dengan gadai konvensional terletak pada tidak adanya riba. Meski begitu, pada Ar-Rahn nasabah wajib untuk membayar jasa simpan Rp 90 per Rp 10.000 dari pinjaman untuk setiap sepuluh hari masa gadai beserta biaya administrasi sesuai kesepakatan. Selain itu, jangka waktu maksimal dari pinjaman adalah empat bulan, jika setelah empat bulan tidak mampu membayar, maka barang yang digadaikan akan dijual. Kemudian jika terdapat kelebihan harga antara harga jual dan pokok pinjaman, maka kelebihan harga tersebut dapat diambil oleh pembeli atau diserahkan ke Badan Amlil Zakat.
- Al-Qardh
Al-Qardh merupakan Jasa Perbankan Syariah yang berupa pinjaman uang ataupun barang.