Dalam dunia merek dagang suatu produk, kita sering mendengar istilah Trademark ™, Registered ®, dan Copyright ©, dan service mark ℠. Pengertian Trademark, registered, copyright, dan servicemark ini memang sangat penting bagi anda yang sedang menjalankan bisnis dan ingin mengembangkan brand dari produk anda. Berikut adalah beberapa penjelasan singkat mengenai perbedaan antara TM, C, R, dan SM
- TM Simbol ™ Kepanjangan : Trade mark. TM merupakan simbol yang menandakan bahwa kata kata atau simbol lainnya adalah merek dagang dari produk tersebut.
- R Simbol ® Kepanjangan : Registered Merk. Yang artinya adalah merek tersebut telah terdaftar dengan ditandai adanya dengan terbitnya sertifikat merek.
- C Simbol © Kepanjangan Copyright. Merupakan logo yang digunakan dalam ruang lingkup cipta yang menandakan bahwa logo tersebut adalah original.
- SM Simbol ℠ Kepanjangan : Service Mark. Memiliki makna hampir sama dengan trademark namun lebih spesifik pada merek bidang bisnis jasa.
Komponen
- Pencipta. Adalah orang / perusahaan / organisasi yang berinisiatif untuk menggunakan merek dagang suatu produk
- Objek ciptaan. Merupakan jasa, produk, barang, atau simbol lainnya yang ingin didaftarkan. Didalamnya masih banyak terdapat unsur seperti desain dan atau bentuk, dan atau warna, dan atau ukuran, dan sebagainya.
- Waktu “Kapan/dimana” ciptaan tersebut di buat atau minimal diumumkan
Fungsi
Fungsi pendaftaran merek dagang ini adalah untuk menjaga agar tidak ada kompetitor yang menggunakan merek tersebut. Dengan kata lain anda adalah pemilik utama dari merek yang anda gunakan, tanpa ada kekhawatiran adanya pemalsuan serta penyalahgunaan dari merek tersebut.
Pra Pendaftaran
Sebelum pendaftaran, ada beberapa hal yang harus anda perhatikan seperti yang telah tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pengajuan suatu merek harus di tolak atau di gugurkan oleh Direktorat Jenderal HKI apabila
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
Unsur persamaan terhadap bentuk, warna, penempatan, penulisan, bunyi ucapan, dan persamaan lainnya yang dapat menimbulkan ambigu kemungkinan besar akan di tolak.
Sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya anda melakukan pengecekan terhadap merek atau paten yang ingin anda daftarkan di situs resmi dirjen HKI di http://dgip.go.id/ untuk memastikan bahwa paten atau merek dagang yang akan anda gunakan belum pernah di daftarkan sebelumnya.
Prosedur Pendaftaran
Jika anda telah siap, anda juga dapat mendatangi langsung kantor pusat Dirjen HKI di alamat di bawah ini.
Alamat Resmi Dirjen HAKI
Direktorat Merek
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Jl. Daan Mogot km 24, Tangerang-15119