Setelah mengetahui jenis kredit dan pengertian kredit menurut para ahli. Berikut ini akan kita bahas mengenai perbedaan kredit dan pembiayaan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Perbankan, kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit disediakan oleh bank umum konvensional, BPR, dan Pegadaian.
Sedangkan pembiayaan merupakan dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang, aset atau jasa tertentu yang mekanisme umumnya melibatkan tiga pihak yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang, aset atau jasa tertentu, dan pihak yang memanfaatkan barang, aset atau jasa tertentu.
Produk pembiayaan disediakan oleh bank umum syariah, unit usaha syariah atau BPRS, dan perusahaan pembiayaan. Namun, terdapat pula mekanisme yang hanya melibatkan dua pihak seperti pembiayaan emas di bank/BPR Syariah dan pembiayaan dengan cara jual dan sewa balik (sale and lease back).