Ketika ingin membeli kendaraan baru, hal yang harus diperhatikan adalah pajak yang dikenakan dari kendaraan bermotor tersebut. Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, karena pajak merupakan modal bagi pembangunan berbagai infrastruktur dan sarana yang nantinya juga akan mempermudah warga negara itu sendiri. Ada berbagai macam pajak yang wajib dibayar oleh seorang warga negara, tergantung pada penghasilannya, kepemilikan harta benda, dan sebagainya.
Semua orang yang memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu, dengan atas nama orang yang sama, maka kendaraan tersebut akan dikenakan pajak progresif. PKB sendiri adalah salah satu dasar dasar perpajakan yang wajib diketahui semua masyarakat.
Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak, dan harga atau nilai objek pajak. Pajak progresif ini akan menyebabkan nilai tarif pajak yang ditarik akan semakin meningkat apabila jumlah dan nilai objek pajak meningkat. Pajak progresif ini dikenakan pada semua kendaraan bermotor, baik itu kendaraan roda dua atau roda empat, kendaraan pribadi atau dinas, bahkan kendaraan umum.
Pajak progresif dikenakan pada semua kendaraan yang didaftarkan dengan nama dan alamat yang sama dengan kendaraan lain yang sebelumnya telah didaftarkan, dengan arti lain pemilik kendaraan tersebut sudah memiliki kendaraan sebelumnya. Pajak progresif akan selalu dikenakan pada nama yang tertera pada STNK, jadi sebaiknya saat menjual kendaraan, pastikan bahwa kendaraan tersebut sudah balik nama agar terlepas dari beban pajak.
Setelah cara mengetahui mobil kena pajak progresif, selanjutnya yang harus diketahui adalah besaran pajak progresif pada mobil sendiri berbeda-beda, tergantung pada urutan kepemilikannya. Berikut adalah persentase tarif pajak yang dikenakan pada suatu kendaraan :
Berdasarkan persentase perhitungan pajak progresif itu sendiri, masih ada rumus yang digunakan untuk menghitung perhitungan pajak progresif. Namun sebelum menghitung rumus tersebut, ada beberapa unsur yang menjadi dasar pengenaan pajak, sekaligus menjadi unsur yang berpengaruh pada cara menghitung pajak mobil. Unsur tersebut adalah sebagai berikut:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor
Nilai jual dari kendaraan bermotor ini sudah ditentukan berdasarkan ketetapan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan pertimbangan harga ini juga telah disesuaikan dengan harga dari Agen Pemenang Merek (APM). Biaya ini juga disesuaikan dengan biaya pajak mobil berbagai merek.
2. Bobot kendaraan
Unsur yang satu ini adalah sebagai perkiraan seberapa besar dampak yang akan terjadi pada jalanan, yang disebabkan oleh kendaraan tersebut. Kendaraan dengan bobot yang besar tentu berpotensi merusak jalanan jauh lebih besar ketimbang kendaraan yang ukurannya lebih kecil.
Unsur yang digunakan dalam penghitungan pajak progresif adalah NJKB. Untuk menghitung NJKB sendiri cukup sederhana, yakni menggunakan rumus berikut:
NJKB=(PKB/2)x100
Nilai PKB sendiri dapat dilihat dari bagian belakang STNK. Setelah diketahui hasil NKJB mobil, kalikan dengan persentase tarif pajak progresif mobil, sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan yang telah terlampir diatas. Tambahkan lagi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Rumus secara lengkap cara menghitung pajak progresif adalah sebagai berikut:
PP= (NJKB x persentase) + SWDKLLJ
Hal tersebut juga berlaku untuk kendaraan selanjutnya, disesuaikan dengan nilai persentase per urutan kendaraan.
Namun, di DKI Jakarta, peraturan pemberlakuan pajak progresif sedikit berbeda dengan daerah lainnya. Sudah ada peaturan daerah di Jakarta yang mengatur pemberlakuan pajak progresif.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, per tanggal 1 Juni 2015 tarif pajak progresif kendaraan bermotor untuk wilayah Jakarta akan mengalami kenaikan. Hal ini merupakan solusi agar warga Jakarta lebih memilih menggunakan kendaraan umum dibandingkan membeli kendaraan pribadi baru. Mengingat tingkat kemacetan di Jakarta sendiri sudah sangat mengkhawatirkan.
Bukan hanya dari nilai persentase tarif pajak, Perda tersebut juga mengatur mengenai pengenaan pajak pada pemilik kendaraan. Peraturan tersebut menyatakan pajak progresif tidak lagi berdasarkan nama dan alamat di KTP, namun dilihat pula nama dan alamat di Kartu Keluarga. Jadi, urutan pajak progresif tersebut akan dikenakan pada satu keluarga, bukan satu nama.
Meskipun pada dasarnya pajak adalah kewajiban bagi seluruh warga negara, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi beban pajak progresif, terutama bagi warga DKI Jakarta. Adapun cara-cara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Gunakan transportasi umum
Ini adalah cara yang paling mudah dilakukan, dengan biaya yang paling minim dan tidak membuang waktu. Bukan hanya mengurangi beban pajak, cara ini juga dapat menjadi solusi atas kemacetan yang terjadi.
2. Buat Kartu Keluarga terpisah dengan orang tua
Bagi yang sudah berkeluarga sekalipun, jika nama Anda masih tercantum di Kartu Keluarga orang tua, akan tetap dikenakan pajak progresif berdasarkan kepemilikan kendaraan orang tua. Syaratnya adalah pemohon harus melampirkan Kartu Keluarga lama dan yang yang baru. Jika berlaku, maka keluarga baru itu akan tetap dikenakan pajak pertama, meski alamatnya masih sama dengan orang tua yang sudah punya kendaraan sebelumnya.
3. Pecah Sertifikat Tanah
Meskipun tergolong sulit, cara ini juga dapat dicoba. Setelah dilakukan pemecahan sertifikat rumah, bisa mengajukan penggantian alamat ke Samsat.
Itulah dia cara mengetahui mobil kena pajak progresif, beserta cara menghitung besaran pajak progesif tersebut. Bagi Anda yang dikenakan pajak ini, selalu ingat untuk membayar pajak tepat waktu, demi kelancaran bersama warga negara Indonesia, dan agar semua bisa merasakan manfaat membayar pajak.