Kali ini kita akan membahas tentang faktur pajak dan jenis faktur pajak. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dnegan faktur pajak? Ini merupakan sebuah tandaa dari pemungutan pajak untuk pengusaha kena pajak atau yang sering dikenal dnegan singkatan PKP. atau BKP barang kena pajak dan juga JKP alias jasa kena pajak. Artinya, setiap pengusaha kena pajak yang akan memperdagangkan barang kena pajak, maka ia diharuskan untuk memberikan sebuah bukti atau fraktur pajak ini. Ini merupakan sebuah tanda kuat dimana ia telah memungut pajak dari para pembelinya yang mengambil atau memungut barang kena pajak tersebut. Tidak hanya berlaku untuk barang, ini juga akan berlaku untuk jasa yang dikenakan pajak. Jadi, pembeli akan dikenakan biaya pajak, yakni sejumlah biaya yang biasanya merupakan persenan kecil dari harga pokok.
Sedangkan PKP alias pengusaha kena pajak ini bisa berupa perkumpulan, perusahaan atau emmang seorang pengusaha yang nantinya akan melakukan serah terima atau memperdagangkan barang kena pajak pada penerima atau pembeli. Barang kena pajak atau jasa yang dikenakan pajak ini nantinya harus mentaati syarat dari PPN atau pajak pertambahan nilai. Dimana pengusaha kena pajak nantunya akan menentukan berapa PPN yang disetujui oleh DPJ dengan melengkapi dan memenuhi beberapa syarat tertentu. Penggunaan fraktur pajak ini sendiri sangat diperlukan oleh PKP agar bisa memperdagangkan dan serah terima setiap JKP atau BKP baik berwujud maupun tidak seperti contoh barang kena pajak. Sedangkan fungsi dari fraktur pajak sendiri adalah :
Sebagai Barang Bukti
Seperti yang kita ketahui di atas, bahwasnaya fraktur pajak ini diperlukan oleh PKP untuk menjadi bukti bahwasnaya BKP atau JKP sudah dilakukan pemungutan pajak sebelum serah terima dnegan sang pemungut atau pembeli. Ini merupakan salah satu jenis dokumen penting yang akan diberlakukan dan dibuat jika PKP memperdagangkan sebuah jasa atau barang yang sejatinya terkena pajak.
Sebagai Tanda Ketaatan Akan Hukum Negara
Seperti halnya contoh pajak subjektif, sebagai warga negara yang baik atau selaku PKP maka kita harus melakukan tindakan taat hukum dnegan melakukan semua hal yang dibutuhkan oleh hukum termasuk di dalamnya ketaatan dalam membayar pajak dan memberikan pajak pada BKP atau JKP. PKP ini dinyatakan sebagai orang yang telah melakukan pemungutan biaya pajak dan juga melakuakn penyetoran terhadap SPT dengan adanya PPN yang berlaku pada barang ataupun jasanya yang sudah berlaku dan ditetapkan dalam UU.
Pedoman Dasar Dalam Mengembalikan Fraktur Yang Benar
Terkadang, ada beberapa masalah tertentu yang menyebabkan kesalahan dalam pengisian dari form fraktur pajak. Apalagi jika PKP ini masih tergolong baru dan tidak memiliki pengalaman yang memadai di bidang PPN atau fraktur pajak tersebut. Dan ini bisa menjadi dasar untuk mengoreksi jika misalnya terjadi kesulitan dan permasalahan dalam fraktur pajak tersebut.
Jenis Fraktu Pajak
Untuk mengulas lebih dalam tentang dokumen ini, maka kita akan membahas 7 jenis fraktur pajak yang harus diketahui. Untuk lebih jelasnya, maka berikut penjabaran singkat dari 7 jenis fraktur pajak tersebut:
1. Faktur Pajak Keluaran
Ini merupakan jenis fraktur pajak yang akan digunakan dan dibuat oleh PKP jika ia sedang melakukan pengiriman dan penjualan terhadap barang-barang yang tergolong mewah tentunya ini juga akan termasuk di dalamnya jasa mewah.
2. Faktur Pajak Masukan
Ini merupakan jenis fraktur pajak yang akan dibuat jika misanya ada pembelian jasa maupaun barang yang dilakukan oleh PKP satu dengan PKP lainnya.
3. Faktur Pajak Pengganti
Ini merupakan jenis fraktur yang harus dilakukan jika terdapat kesalahan pengisian dari fraktur sebelumnya yang harus diganti kecuali jika kesalahan tersebut adalah kesalahan dari nomor NPWP.
4. Faktur Pajak Gabungan
Ini merupakan sebuah fraktur yang memang sudah dibuat oleh PKP yang sebelumnya telah melewati satu bulan dan telah mencangkup semua fraktur BKP atau JKP yang ada.
5. Faktur Pajak Digunggung
Ini hanya jenis fraktur yang datanya diisi oleh PKP bukan diisi oleh penerima atau pembeli yang mencangkup nama dan ttd pembeli tersebut.
6. Faktur Pajak Cacat
Jenis fraktur yang sesuai dnegan namanya, tidak lengkap atau cacat dan ini adalah kesalahan dalam pengisian identitas yang tidak valid atau tidak lengkap. Ini bisa diperbaiki dengan pajak pengganti yang sudah dibahas sebelumnya di atas.
7. Faktur Pajak Batal
Ini merupakan jenis fraktur yang emmang disengaja untuk dibatalkan karena kesalahan dalam transaksi, misalny saja transaksi dibatalkan dan tidak dilanjutkan lagi. Ini juga bisa dikarenakan kesalahan dalam pengisian NPWP.
Jadi, demikianlah ketujuh jenis fraktur pajak yang bisanya diberikan oleh PKP jika BKP atau JKP dibeli dan diserah terimakan kepada orang lain atau bahkan kepada PKP lainnya.