Seperti banyaknya jenis pajak penghasilan, maka jenis pajak perusahaan juga termasuk di dalamnya. Pajak merupakan salah satu hal yang harus ditaati dan wajib dibayarkan oleh siapa saja yang menggunakan barang maupaun jasa kena pajak. Bahkan, di Indonesia sendiri salah satu penghasilan utama negara adalah Pajak ini. Dan kali ini kita juga akan membahas jenis pajak perusahaan yang sebaiknya kamu ketahui berikut ini:
1. Berdasarkan Pasal 15
Ini merupakan salah satu jenis pajak perusahaan atau penghasilan yang berhubungan dengan sebuah perhitungan pajak khusus untuk pengelompokan dam norma khusus. Seperti halnya jenis fraktur pajak, anda akan langsung dikenakan sebagai badan wajib pajak atau pajak pribadi ketika masuk ke dalam kategori seorang pengusaha. Berikut yang dikenakan wajib pajak sesuai dnegan pasal 15 adalah :
- Perusahaan yang berkembang di bidang penerbangan atau pelayaran internasional.
- Perusahaan penerbangan dan pelayaran lokal.
- Perusahaan asuransi yang dari lura negeri.
- Perusahaan dagang luar negeri
- perusahaan investor.
2. Berdasarkan Pasal 21
Undang-undang di dalam pasal 21 ini adalah yang mengatur tentang penghasilan berupa upah, gaji, dan tunjangan serta segala jenis pembayaran lain yang dilakukan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaan tertentu. Sehingga perusahaan atau tempat mereka bekerja nantinya akan memungut pajak dengan potongan langsung dari hasil gaji yang dimiliki oleh pegawainya.
3. Berdasarkan Pasal 22
Ini merupakan jenis pajak yang dipungut ketika melakukan pembelian dan penjualan atas barang mewah atau atas adanya kegiatan import. Seperti halnya contoh pajak subjektif, berikut ketentuan dari pihak pemungut :
- Merupakan bendahara pemerintah baik dari daerah dan pusat atau lembaga pemerintahan lainnya yang memiliki pekerjaan di bidang penyerahan dan pembayaran barang.
- Badan-bdan atau instasi yang berkaitan dengan kegiatan atau proses import baik di swasta maupun di dalam pemerintahan negara.
4. Pajak Penghasilan Pasal 23
Ini merupakan jenis pajak yang nantinya dilakukan pemotongan dikarenakan melakukan sebuah transaksi yang bersifat dividen atau pembagian keuntungan saham, bunga, penghargaan, royalti dan hadiah. Ini merupakan pemoytongan atas semua hal kecuali masalah aset tanah, jasa dan barang.
5. Pajak Penghasilan Pasal 25
Ini merupakan jenis angsuran pajak yang diakumulasikan dari pajak penghasilan dnegan dasar SPT tahunan dengan perhitungan PPh dikurangi dnegan jumlah dari PPh yang sudah dipotong dan jenis PPh terutang dari bagian luar negerei yang bisa dibayar dengan angsuran. Ini adalah jenis pajak yang pembayarannya akan dilakukan secara langsung tanpa perwakilan. Dan tentunya pembayaran bisa dilakukan secara bertahap dnegan angsuran. Ini akan meringankan biaya wajib pajak tahunan yang pastinya lebih berat. namun, tetap akan ada sanksi yang dikenakan jika melakukan pembayaran yang sudah terlambat sebanyak 2% setiap bulannya.
6. Pajak Penghasilan Pasal 26
Ini merupakan pajak yang akan dibayar atas usaha tetap yang ada di Indonesia namun memiliki jenis wajib pajak yang di bayarkan di luar negeri. Secara umum yang dibayarkan adalah sebanyak 20%. Ini merupakan pasal yang mengatus semua sumber kekayaan badan usaha yang dinikmati oleh orang asing akan dikenakan pajak di Indonesia.
7. Pajak Penghasilan Pasal 29
Ini adalah pasal yang mengatur tentang PPh yang sudah dihasilkan dan pajak terhutang neominalnya akan dikurangi dengan kredit pajak. PPh ini nantinya akan dibayarkan dan wajib disetor sebelum pembayaran SPT tahunan dan barulah PPh ini bisa dilaporkan. Berikut rincian tarif untuk PPh pengusaha tertentu atau pribadi:
- PPh 25 yang sebelumnya sudah lunas = 0,75% dikalikan dnegan semua omset atau penghasilan perbulan.
- PPh 29 yang nantinya akan dibayar = PPh yang masih dalam daftar hutang dikurangi dnegan jumlah 25 PPh yang sebelumnya sudah lunar atau dibayarkan.
8. Pajak Penghasilan
Pajak yang satu ini adalah pajak yang berasa; dari potongan tabungan maupun bunga deposito dan surat hutang negara,obligasi maupun bunga simpanan lainnya. Ini merupakan peraturan untuk wajib pajak penghasilan yang sifatnya sudah ditetapkan dan tidak bisa dibayar secara angsuran atau kredit. Berikut daftar yang termasuk dalam pajak penghasilan PPh di dalam pasal 4 ayat 2:
- Tabungan dan bunga deposito, bunga simpanan, hutang negara, bunga obligasi yang telah dibayarkan oleh koperasi kepada perorangan atau anggota koperasi tersebut.
- Berupa hadia undian.
- Transaksi dari saham dan jenis sekuritas yang lain, transaksi jual beli saham, transaksi derivatif yang dilakukan dalam bursa saham. Hingga pengalihan modal di dalam bisnis dan ventura.
- Melingkupi dari semua transaksi [engalihan harta berupa bangunan maupun tanah, usaha real estate, jasa konstruksi dan persewaan tanah.
Nah, demikianlah semua pembahasan singkat tentang jenis pajak penghasilan yang berlaku dan wajib dipatuhi di Indonesia. Jadi, anda hrus mengetahui dan memeatuhi peraturan pemerintah jika ingin dinyatakan sebagai perorangan atau badan usaha yang baik seperti contoh pajak bumi dan bangunan.