Mungkin, istilah pajak sudah bukan lagi istilah asing yang belum banyak dikenali oleh khalayak umum. Karena setiap kita melakukan beragam hal mulai dali makan di sebuah restoran yang besar maka kita akan dikenakan pajak di dalam struk pembayarannya bukan? atau misalnya saja contoh pajak bumi dan bangunan, yang biasanya kita dapatkan juga dalam keseharian kita. Jadi, pajak ini bukan lagi hal asing yang harus diedukasikan di setiap kalangan masyarakat. Bahkan, ketika kita sedang bekerja sebagai seorang karyawan saja gaji kita juga akan dipotong pajak.
Pembagian Jenis Pajak
Namun, ada beberapa golongan pajak yang harus kita kenal menurut golongannya seperti jenis faktur pajak. Berikut jenis atau pengelompokan pajak tersebut:
Ada pajak yang di bagi berdasarkan golongan dari pajak tersebut, yakni:
- Pajak langsung : ini adalah pajak yang biasanya dibebankan untuk pribadi dalam pembayarannya dan ini tidak bisa diwakilkan atau dilimpahkan pada orang lain untuk membayarkannya. hal yang termasuk di dalam pajak langsung ini adalah PPh yang tidak bisa digeser atau dilimpahkan kepada pihak lain agar bisa menanggungnya.
Dan ada juga pajak yang dikelompokkan berdasarkan sifat yang dimiliki oleh pajak tersebut. berikut pembagiannya :
- Pajak perorangan atau pajak subjektif : ini adalah jenis pajak yang kewajibannya dalam menggunakan dan memperhatikan jenis situasi dan kondisi yang pastinya harus wajib pajak atau status dari pemilik pajak tersebut tidak mempunyai tanggungan keluarga atau belum kawin / tidak kawin. Pajak penghasilan ini pastinya akan memperhatikan kondisi atau keadaan yang tidak berpengaruh pada PTKP.
- Pajak yang bersifat kebendaan atau pajak objektif ini adalah jenis pajak yang di dalam pembayarannya tidak akan bersangkutan dengan pemilik namun objek pajak tersebut saja. Ini tidak akan melihat dan mempertimbangkan kondisi wajib pajaknya. Misalnya saja bea materai yang akan segera dipungut ketika objek dari pajak tersebut sudah memenuhi syarat dan emmang ada dalam sebuah dokumen yang nantinya akan dibebankan dalam pajak atau wajib pajak. dan ini juga akan berlaku pada wajib PPh dan nilainya juga tidak akan dilihat dan tidak tergantung pada kondisi pribadi pemilik namun dari kondisi objektif pajak tersebut, sudah layak atau tidaknya dikenakan pajak PPn.
Dan pajak juga dikelompokkan berdasarkan lembaga pemungutnya yakni yang kali ini kita bahas Jenis pajak berdasarkan pemungutannya :
- Pajak Negara atau pajak pusat : ini adalah pajak yang kewewenangannya di pegang oleh pemerintah pusat yang nantinya digunakan untuk kebutuhan dari rumah tangga negara yang harus dijalankan dnegan baik. Ini termasuk di dalamnya PPn, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan dan pajak atas penjualan jasa dan barang mewah.
- Pajak daerah, ini merupakan pajak yang kewewenangan pemungutan ada di tangan pemerintahan daerah yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan rumah tangga daerah tersebut. Pajak daerah ini sendiri dibagi dari bergaam jenis yaitu : Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten. Dimana pajak provinsi iniadalah pajak yang akan diambil oleh pemerintah daerah di Provinsi atau tingkat I misalnya saja pajak bahan bakar dan pajak kendaraan bermotor tersebut. Sedangkan pajak kabupaten ini adalah yang diambil oleh pemerintah kabupaten / kota atau di tingkat II misalnya saja pajak hiburan, hotel maupun restoran.
Contoh Pajak Berdasarkan Pemungutannya
Berikut contoh-contoh dari pengelompokan pajak berdasarkan pemungutannya:
- Pajak Pusat
Pajak pusat yang merupakan jenis pajak dimana pemerinta pusat adalah lembaga atau yang mengelola dan memungut dari hasil pajak tersebut dan ini sudah di ataur dalam UU perpajakan. Namun terkadang ada juga sebagain jenis institusi yang bekerja sama dalam pengambilan pajak selain dikelola langsung oleh penjabat pusat dan juga diberikan wewenang pada pemerintah daerah. pengelompokan pajak pusat ini adalah :
- PPh
- PPN
- PPnBM
- Bea Materai
- PBB, pertambangan dan perkebunan serta perhutanan.
2. Pajak Daerah
Sedangkan pajak daerah ini dibagi menjadi 2 jenis. Diman pajak daerah ini bisa dipungit oleh pemerintah daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II. Untuk jenis yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat I adalah :
- Pajak untuk kendaraan bermotor
- pajak untuk bea balik nama dari kendaraan bermotor
- Pajak yang dikenakan untuk bahan bakar yang dighunakan oleh kendaraan bermotor.
- pajak rokok
- pajak air
Sedangkan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat II adalah :
- Pajak hotel
- Pajak Restoran
- Pajak reklame
- Pajak Hiburan
- Pajak mineral yang tidak termasuk dalam batuan dan logam
- Pajak parkir
- Pajak penerangan
- pajak air
- PBB yang ada di perkotaan maupun di pedesaan
- PBHTB
- Pajak sarang burung walet
Dan demikianlah contoh pajak berdasarkan pemungutannya seperti halnya contoh barang kena pajak. Diamana setiap daerah akan menggunakan PERDA sebagai pengatur dan melandasi pengambilan pajak.