Perpajakan

Pajak Penghasilan Perusahaan – Pasal 22 dan Pasal 25

Perusahaan merupakan salah satu lembaga dimana segala aktivitas produksi dilaksanakan. Dalam sebuah perusahaan terdapat kombinasi antara sumber daya alam yang menjadi bahan dan sumber daya manusia yang menjadi pengolahnya. Sebagai lembaga yang mendapatkan keuntungan dan pendapatan dari aktivitas produksi dan perdagangannya, maka dari itu perusahaan menjadi salah satu wajib pajak, yakni pajak penghasilan. (Baca juga : bentuk kepemilikan bisnis)

Ada beberapa jenis pajak panghasilan perusahaan yang masuk ke dalam ruang lingkup pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan, antara lain :

PPh 22 (Pajak penghasilan pasal 22)

Pajak penghasilan pasal 22 adalah sebuah bentuk potongan dan pemungutan pajak yang dilaksnakan oleh satu pihak terhadap wajib pajak yang berkaitan dengan segala bentuk kegiatan perdagangan barang. Mengapa PPh ini merupakan pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh perusahaan, karena perusahaan merupakan badan yang malksanakan proses produksi dan kemudian menjualnya kepada semua pihak yang berminat dan butuh akan barang tersebut. (Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai , Cara Menghitung Pajak Mobil)

Wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib membayar pajak penghasilan 22 antara lain :

  • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri seperti industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi atas hasil penjualan produknya baik kepada pihak dalam negeri maupun lur negeri.
  • Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), Agen Pemegang Merk (APM) dan importir umum kendaraan bermotor atas hasil penjualan produk mereka yakni kendaraan bermotor di dalam negeri. (Baca Juga: Fungsi Pajak Dalam Pembangunan)
  • Produsen atau importir bahan bakar minyak dalam negeri yakni bahan bakar gas dan pelumas atas penjualan yang mereka lakukan. (Baca Juga: Jenis Pajak Perseorangan)
  • Badan usaha yang bergerak pada bidang industri baja.
  • Para pengepul (pedagang pengumpul) abik individu maupun kelompok atas apa yang mereka lakukan yakni mengumpulkan hasil sumber daya alam berupa hasil hutan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan. Selain itu juga atas kegiatan penjualan hasil tersebut kepada badan usaha industri maupun importir yang ada. (Baca Juga: Dasar dasar Perpajakan)

Tidak hanya pihak yang menjadi wajib pajak yang dibahas, tarif pajak penghasilan 22 juga akan kita bahas yakni :

  • Mengenai pajak atas impor

Dalam impor ada istilah Angka Pengenal Importir (API), untuk barang yang menggunakan API tarifnya 2,5% x nilai impor, sedangkan untuk barang non API tarifnya sebesar 7,5% x nilai impor, sedangkan untuk barang yang tidak dikuasi tarifnya sebesar 7,5% x harga jual lelang. Selain itu pajak penghasilan pasal 22 ini juga ada pengenaan pajak terhadap impor gandum, kedelai dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API tarifnya sebesar 0.5% x nilai impor. (Baca Juga: Manfaat Ekspor Impor , Manfaat Ekonomi Internasional)

  • Atas pembelian yang dilakukan pemerintahan, baik BUMN/BUMD

Pengenaan pajak terhadap pembelian yang dilakukan oleh badan usaha milik pemerintah tarif pajak yang dikenakan sebesar 1.5% x harga pembelian (belum termasuk PPN atau tidak final). (Baca Juga: Ciri Ciri BUMN)

  • Atas hasil penjualan produksi

Tarif pajak yang dikenakan kepada hasil produksi telah ditentukan olehh Keputusan Direktur Jenderal Pajak, antara lain kertas sebesar 0.1 % x DPP PPN, semen sebesar 0.25% x DPP PPN, baja sebesar 0.3% x DPP PPN, dan otomotif sebesar 0.45% x DPP PPN. Semua tarif itu tidak final sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga:

Selain itu ada juga tarif untuk penjualan barang mewah dengan harga yang selangit seperti pesawat udara pribadi, kapal pesiar, rumah beserta tanahnya, apartemen mewah, dan kendaraan bermotor roda empat yang tangkinya lebih dari 3000 cc, pajak yang dikenakan sebesar 5% x harga jualnya (tidak termasuk PPN dan PPnBM).

  • Khusus bagi yang tidak memiliki NPWP

Untuk pihak yang tidak memiliki NPWP pajak yang dikenakan lebih mahal dari yang punya NPWP kurang lebih 100% lebih mahal. (Baca Juga: Cara Mendirikan Perusahaan Perseorangan)

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak penghasil pasa 25 atau PPh 25 adalah pembayaran pajak penghasilan yang pelaksanannya secara berangsur. Hal inii bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat perushaan atau wajib pajak juga harus melunasi pajak yang terutang dalam jangka waktu satu tahun saja. Pembayaran pajak penghasilan ini harus dibayarkan sendiri tanpa bisa diwakilkan oleh siapapun.besarnya angsuran PPh 25 ini dalam satu tahun kerja bisa dikurangi dengan : (Baca Juga:  perbedaan cv dan pt , ciri – ciri perusahaan manufaktur)

  • Pajak penghasilan yang telah dipotong sesuai PPh 21 (sesuai dengan tarif di pasal 17 ayat 1 bagi pemilik NPWP dan tambahan bunga sebesar 20% bagi yang tidak emmiliki NPWP) dan pasa 23 (15% berdasarkan deviden, royalti, bunga, hadiah serta 2% berdasarkan sewa dan penghasilan lain yang didapat) serta pajak penghasilan yang dipungut sesuai dengan PPh 22 (pemungutan sebesar 100% bagi yang tidak memiliki NPWP).
  • Pajak penghasilan yang dibayarkan atau pajak terutang yang ada di luar negeri yang boleh dikreditkan berdasarkan hukuum yang ada di pasal 24., dan kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam setahun kerja.

Baca Juga:

Terakhir kita akan memberikan contoh perhitungan pajak penghasilan perusahaan. Contoh perhitungan kali ini kita fokuskan pada perusahaan yang hanya menjual produknya kepada pihak lain dan membayar biaya-biaya untuk menghasilkan penghasilan kotor, hanya itu saja tidak melakukan impor, tidak menanam modal usaha lainm serta tidak ada royalty. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah anda dalam menghitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh sebuah perusahaan.

1. Perhitungan untuk perusahaan yang memiliki penghasilan kotor kurang dari Rp 4,8 milyar.

Kita misalkan pada tahun 2016 PT Jaya Abadi mendapatkan penghasilan kotor sebesar Rp 2 miliar. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh perusahaan ini adalah sebesar 1% dari omset yang mereka dapat, yakni 1% x Rp 2 Miliar = Rp 20 juta. Namun ada sebuah catatan yang harus kita ketahui bhawasannya selama tahun 2016 PT Jaya Abadi telah melakukan pembayaran pajak penghasilan karyawan sebesar Rp 10 juta dan PPh pasal 23 sebesar Rp 2 juta. Maka pajak penghasilan akhir yang harus dibayarkan oleh PT Jaya Abadi sebesar Rp 8 juta, diperoleh dari pengurangan pajak penghasilan – pajak penghasilan karyawan – PPh 23. Pajak ini bisa dicicil proses pembayarannya dengan izin dan persetujuan dari kantor pajak setempat. (Baca juga : cara perhitungan PPh 21 , Cara Menghitung Pajak Progresif )

2. Perhitungan pajak untuk perusahaan yang memiliki penghasilan kotor lebih dari Rp 4,8- 50 miliar.

Ketika sebuah perusahaan memiliki penghasilan kotor lebih dari 4,8 – 50 Miliar, maka merka harus membayarkan poajak penghasilan dengan rumus sebagai berikut : (0.25 –(0.6 miliar/ Gross income)) x dengan penghasilan kena pajak. Sebagai contoh pada tahun 2016 PT Anugrah Jaya memperoleh penghasilan sebesar 10 Miliar dan penghasilan kena pajaknya sebasar 3 Miliar. Jadi pajak yang harus mereka bayarkan sebesar (0.25 (0.6 miliar/ 10 Miliar)) x 3 Miliar = 570 juta. (Baca Juga: Jenis Jenis Pajak Pusat , Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Sama seperti sebelumnya pada tahun itu PT Anugrah Jaya telah membayarkan pajak penghasilan karyawan dan PPh pasal 23 total 300 juta dengan rincian 100 juta untuk pajak penghasilan karyawan dan 100 juta untuk PPh 23. Jadi sisa pajak yang harus dibayarkan oleh PT Anugrah Jaya sebesar 570 juta – 300 juta yakni 270 juta. Pelunasan pajak ini bisa dicicil atas ijin dan persetujuan yang diberikan oleh kantor pajak setempat.

3. Perhitungan pajak untuk perusahaan yang memiliki penghasilan kotor lebih dari Rp 50 Miliar.

Untuk perusahaan yang memiliki penghasilan kotor besar yakni lebih dari 50 Miliar maka pajak yang harus dibayakannya pun lebih besar dari yang lain. Tarif pajak yang dikenakan pada perusahaan yang memiliki penghasilan kotor lebih dari 50 Miliar yakni 25% x penghasilan yang kena pajak. Contohya penghasilan PT Permai Santosa pada tahun 2016 mencapai 70 Miliar dan penghasilan kena pajaknya sebesar 28 Miliar, maka pajak penghasilan yanag harus dibayarkan sebesar 25% x 28 Miliar maka didapat hasil sebesar 7 Miliar. (Baca Juga:  fungsi budgeter pajak , dasar hukum pajak)

Namun pajak itu bisa berubah katika pada tahun itu PT Permai Santosa telah melakukan pembayaran terhadap pajak penghasilan karyawan sebesar 2 Miliar dan PPh 23 sebesar 1 Miliar. Maka pajak yang harus dibayarkan oleh PT Permai Santosa berkurang menjadi 4 Miliar hal ini didapat dari pengurangan pajak penghasilan sebelum dengan pajak penghasilan karyawan dan PPh 23. Pembayaran pajak ini juga bisa dicicil melalui izin dan persetujuan dari pihak yang bersangkutan yakni kanotr pajak setempat. (Baca Juga: jenis-jenis pajak pusat , jenis pajak langsung)

Inilah penjelasan singkat mengenai pajak penghasilan perusahaan. Mengapa sebuah perusahaan wajib membayar pajak penghasilan juga karena dalam posisi ini perusahaan merupakan wajib pajak dimana mereka menggunakan sumber daya alam yang disediakan oleh alam negar tersebut, menngunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah, dan tentunya mendapatkan keuntungan dalam kegiatan produksinya. Untuk itulah perusahaan sebagai sebuah badan yang masuk ke dalam wajib pajak harus membayarkan pajak penghasilannya kepada kas negara. Ketika perushaan tidak menentang dan menuruti serta melaksanakan wajib pajak maka perusahaan mereka akan senantiasa mendapatkan perlindungan dan bantuan dari pemerintah. (Baca Juga: Peran Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi , Fungsi Retribusi)

Perlu diketahui bahwasannya pajak penghasilan perusahaan dilakukan dengan tujuan untuk menyamaratakan pendapatan masyarakat dan membenahi segala fasilitas umum yang dibutuhkan oleh semua pihak baik itu perusahaan ataupun non perusahaan. untuk itulah sebagai salah satu badan usaha yang berperan dalam perekonomian negara ini, setiap perushaan wajib untuk menyerahkan sebagian keuntungannya untuk membayar pajak.

Ahmad Dian

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

1 year ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago