Fungsi umum dari pajak adalah fungsi budgeting atau menghasilkan sumber keuangan bagi kas negara, juga memiliki fungsi pengaturan, yakni berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam aspek ekonomi dan sosial. Ada berbagai jenis pajak, namun jika digolongkan dari cara pemungutannya, pajak dapat dibagi menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan pada wajib pajak secara langsung, dan tidak bisa dibayar atau dilunasi oleh pihak lainnya. Pajak langsung dikenakan berdasarkan surat ketetapan pajak dan dipungut secara berkala, dan yang wajib melunasinya adalah orang yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Contoh dari pajak langsung adalah PPh (Pajak Penghasilan) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Kebalikan dari pajak langsung, pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dipikul oleh pihak lain. Biasanya, dalam dunia usaha, pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan pada konsumen pada setiap transaksi. Pihak yang terdaftar adalah penangggung jawab pajak dan tidak perlu diketahui identitas pemikul oajaknya. Contoh dari pajak tidak langsung adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).
Untuk mempermudah mengetahui lebih banyak mengenai pajak langsung dan pajak tidak langsung, berikut adalah beberapa perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung.
- Pihak yang dikenakan wajib pajak langsung dan pajak tidak langsung
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pembayaran pajak langsung dibebankan pada nama yang terdaftar sebagai penanggung jawab pajak. Dalam artian lain, penanggung jawab pajak juga merupakan pemikul pajak. Sedangkan pajak tidak langsung dibayarkan oleh pemikul pajak, namun nama yang tertera sebagai wajib pajak bukanlah pemikul tersebut, melainkan nama individu atau instansi yang berperan sebagai penanggung jawab pajak.
2. Unsur dari pajak langsung dan pajak tidak langsung
Pada dasarnya, suatu pajak memiliki tiga unsur utama, yakni:
- Penanggung jawab pajak
- Pemikul beban pajak
- Penanggung pajak
Pada pajak langsung, ketiga unsur tersebut dapat ditemukan dalam satu orang. Individu atau instansi yang terdaftar sebagai penanggung jawab pajak juga wajib menjadi penanggung dan pemikul beban pajak secara ekonomi. Berbeda dengan pajak langsung, penanggung jawab pajak tidak langsung bukanlah pemikul beban pajak dan penanggung pajaknya. Apabila unsur tersebut terdapat pada lebih dari satu orang dalam suatu kegiatan ekonomi, maka pajak tersebut adalah pajak tidak langsung.
3. Contoh dari pajak langsung dan tidak langsung
Ada berbagai macam pajak yang tergolong ke dalam pajak langsung, antara lain:
- Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan diberlakukan pada wajib pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun. Kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak dan tidak dapat diwakilkan. Ada berbagai jenis jenis pajak penghasilan yang juga harus diketahui.
- Pajak Bumi dan Bangunan
Merupakan pajak kebendaan yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, dan besar pajaknya ditentukan oleh luas dan ukuran tanah dan bangunannya. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. PBB sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
- Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak ini dikenakan pada setiap individu atau instansi atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi, baik itu roda dua ataupun lebih.
Sedangkan macam-macam contoh pajak tidak langsung adalah:
- Pajak Pertambahan Nilai
Pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan pada setiap proses distribusi, dimana konsumen yang menanggung atau memikul beban pajak, dan produsen atau distributor menjadi penanggung jawab pajaknya.
- Pajak Bea Masuk
Merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang yang masuk daerah pabean, dan berasal dari daerah lain.
- Pajak Penjualan Barang Mewah
Adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor.
Itulah dia perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung, beserta contoh dan pengertiannya. Sebagai warga negara yang baik, pajak adalah suatu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan demi kepentingan bersama, agar semua orang dapat merasakan manfaat membayar pajak.