Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh masyarakat wajib pajak kepada negara dan nantinya akan digunakan untuk membiayai kepentingan bersama dalam tujuan meningkatkan keejahteraan masyarakat. Pajak masukan dan pajak keluaran termasuk kedalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mekanisme dalam proses pemungutan, penyerahan serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pihak pedagang atau produsen yang kemudian muncul lah istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam menghitung jumlah PPN yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), dikenal istilah pajak masukan dan pajak keluaran. Berikut akan dijelaskan definisi serta perbedaan antara pajak masukan dan pajak keluaran.
Pajak Masukan
Pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang perlu dibayarkan oleh PKP baik ketika membeli, memperoleh maupun memproduksi Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan juga berarti penerimaan pajak dari peorangan atau badan yang membayar pajak dikarenakan adanya pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pajak masukan juga dikenal sebagai utang pajak. Pajak masukan atau utang pajak akan dicatat oleh pengusaha kena pajak di sisi kredit. Tetapi dalam hal tertentu, pajak masukan ini tidak dapat dikreditkan. Pajak masukan memiliki fungsi yang sama seperti pajak lain pada umumnya, yaitu :
- Budgeteir, merupakan fungsi utama dari pajak yang berarti pajak adalah alat atau sumber untuk memasukkan uang dalam jumlah yang optimal dan sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara yang ketika pada saatnya tiba akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara maupun pengeluaran umum.
- Regulerend, yaitu pajak berfungsi sebagai alat pengatur atau suatu alat yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu, fungsi ini merupakan fungsi pelengkap dari fungdi utama pajak.
- Fungsi stabililitas, yaitu pajak sebagai pemasukan atau penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan pemerintah seperti untuk stabilisasi harga.
- Fungsi redistribusi pendapatan, berarti penerimaan negara yang berasal dari pajak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum dan pembangunan nasional sehingga bisa membuka kesempatan kerja dan membantu mensejahterakan masyarakat.
Tata cara perhitungan umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pengusahan Kena Pajak (PKP) akan mengkreditkan atau mengurangkan nilai pajak masukan dalam suatu masa pajak dengan nilai pajak keluaran dalam masa pajak yang sama, apabila dalam masa pajak yang sama tersebut ternyata pajak keluaran nilainya lebih besar dibanding pajak masukan maka besaran nilai kelebihan dari pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan untuk amsa pajak selanjutnya atau bisa dimintakan restitusi atau dilakukan pembayaran kembali pajak yang telah dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kemudian sebaliknya apabila nilai dari pajak keluaran lebih besar dibanding nilai pajak masukan maka besaran nilai kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke dalam kas negara. Dalam tata cara umum ini, besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan selalu berubah-ubah nilainya disesuaikan dengan nilai pajak masukan yang dibayarkan dan nilai pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.
Pajak Keluaran
Pajak keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang wajib untuk dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penjualan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud serta ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Pajak keluaran akan dikenakan ke Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sebesar 10% dari harga jualnya. Batas waktu melakukan pengkreditan pajak keluaran adalah selama 3 bulan setelah satu masa pajak berakhir sehingga memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan pengkreditan pajak keluarannya dengan waktu yang cukup banyak. Fungsi pajak keluaran sendiri sama dengan fungsi pajak pada umumnya yaitu budgeteir, regulerend, fungsi stabilitas serta fungsi redistribusi pendapatan yang telah dijelaskan masing-masing definisinya diatas.
Pajak keluaran diistilahkan sebagai pajak yang dibayar di muka. Istilah ini mengacu pada orang atau badan yang membeli atau menggunakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) akan segaligus membayar pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembeli atau pengguna ini akan mencatat jumlah besaran pajak yang dibayarkan di muka di sisi debit. Pajak pertambahan Nilai (PPN) ini sendiri sering dianggap sebagai pajak objektif, yang ditekankan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah onjek pajak yanag akan dikenai pajak serta subjek pajaknya. Misalnya saja barang mewah, kendaraan mewah dan sejenisnya. Tarif pajak akan dikenakan pada setiap barang tersebut, kemudian pembeli yang membeli barang tersebut yang akan dikenai atau dibebankan pembayaran pajaknya sehingga pembeli atau wajib pajak tersebut kemudian disebut sebagai subjek pajak.
Itulah penjelasan tentang definisi dan perbedaan dari pajak masukan dan pajak keluaran, semoga informasi ini bisa membantu.