Terkadang masih ada yang kurang faham akan perbedaan retribusi dan pajak yang kali ini akan kita jelaskan. dimana ada beberapa perbedaan maupaun persamaan yang mungkin akan sedikit membingungkan bagi sebagian orang yang tidak mengetahui dan mendalaminya secara lebih dalam. Pertama kita akan memulai dengan pengertian pajak.
Apa itu Pajak?
Seperti jenis pajak berdasarkan pemungutannya, banyak sekali pengelompokan pajak. namun, pajak ini sendiri adalah bentuk dari iuran yang dilakukan oleh masyarakat pada pemerintah yang memiliki dasar UU sehingga keberadaannya menjadi wajib dan bisa untuk dipaksakan. Pajak sendiri merupakan sebuah peraturan yang harus dipenuhi dan iuran yang harus dikeluarkan oleh warga negara atau badan wajib pajak pada pemerintahan atau negara yang dipungut oleh beragam institusi dimana nantinya beban biaya pajak ini akan digunakan untuk beragam keperluan publik.
Dan tentunya pemungutan pajak ini sendiri tidak dilakukan secara sembarangan tanpa ada dasar dan peraturan yang mengikat. Seperti jenis pajak perusahaan, ini adalah sejenis iuran wajib yang nantinya akan digunakan untuk menutup dan mengcover biaya jasa dan produksi kolektif agar bisa mendapatkan kehidupan yang makmur dan sejahtera seperti ayng dicita-citakan. Jika badan usaha maupun perorangan yang dikenakan pajak tidak membayar, melanggar dan menolak ini sudah dikategorikan sebagai pelawanan terhadap hikum. Jadi, sangat penting mengetahui apa saja jenis pajak dan bagaimana cara pembayarannya.
Apa itu Retribusi?
Sedangkan untuk retribusi, ini adalah sebuah iuran yang digunakan setelah adanya penggunaan dari fasilitisa yang dimiliki oleh negara. Bayak masyarakat yang kadang salah menilai jenis pajak dan retribusi, karena mereka mengira kedua hal ini adalah hal yang sama. Dimana retribusi lebih sering bersentuhan langsung dnegan masyarakat awam. Karena ini adalah bagian dari izin penggunaan banyak fasilitas negara di beragam daerah. dan DISPENDA mengatur langsung masalah retribusi tersebut. Dimana retribusi ini sendiri ada dalam 3 golongan yang berbeda. Bahkan, saking seringnya masayarakat berurusan dengan retribusi. Maka mereka sering kali menyangka retribusi ini sangat sama dengan pajak. Diamana retribusi ini sendiri banyak seperti retribusi kendaraan bermotor, retribusi kesehatan maupun retribusi parkir.
Bagaimana Membedakan Pajak dan Retribusi?
Untuk mengetahui perbedaan retribusi dan pajak, pastinya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa karakteristik, persamaan dan akhirnya perbedaan yang membedakan keduanya. Seperti yang tercantum di bawah ini:
Pajak
Seperti halnya contoh barang mewah dalam ekonomi yang kena pajak, pajak ini sendiri adalah sebuah iuran wajib yang diberikan oleh pemerintah untuk adanya penghasilan pribadi, badan usaha, barang-barang pemberian, tanah, maupun sumber keungan launyya yang bisa menjadi pemasukan untuk digunakan oleh khalayak banyak atau publik nantinya. Dan tentunya pembayaran maupun iuran pajak ini snediri sudah ada dasar dan sudah ditetapkan di dalam hukum.
Karakteristik dan ciri-ciri pajak
Sebuah iuran atau pemungutan yang dilakukan pada negara ini dipastikan dilakukan oleh isntitusi atau oleh lembaga-lembaga pemerintahan. Dan tentunya aktifitas pemungutan ini akan dilakukan sesuai dnegan adanya peraturan pemerintah yang mengatur dan mendasari pemungutan pajak tersebut. Dengan adanya pemerintahan yang membuat dan meregulasi peraturan serta perundag-undangan yang mengatur untuk membayar pajak, maka pajak siafatnya wajib dan bisa untuk dipaksakan. Ini juga akan membuat adanya kontraprestasi atau jasa timbal balik yang berasal dari negara. Kelebihan pajak akan diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat.
Retribusi
Retribusi adalah sebuah pungutan yang biasanya dibebankan pada masyarakat ketika menggunakan beragam fasilitas yang disediakan dan milik negara. Ini adalah sebuah timbal balik jasa, dimana seseorang yang membayar retribusi akan mendapatkan pelayanan jasa yang disediakan langsung oleh pemerintah.
Ciri-ciri dan karakteristik retribusi
Retribusi akan dipungut berdasarkan perda dan UU yang berlaku dalam negara. Dan biasnaya retribusi ini akan langusng mendapatkan balasan berupa pelayanan jasa terhdap setiap individu negara. Hasil dari retribusi ini akan dikembalikan untuk kembali memberikan pelayanan bagi masyarakat yang memerlukannya. Bersifat ekonomis walaupun kadang pembayarannya bisa saja harus dipaksakan.
Perbedaan Retribusi dan Pajak
Berikut perbedaan retribusi dan pajak :
- Pajak berasal dari UU dan hukum yang berlaku sedangkan retribusi berasa dari peraturan yang berdasarkan persamaan, pengertian untuk warga negara.
- Balasan terhadap pajak bersifat tidak langsung sedangkan retribusi bersifat langsung dan kepada individu yang bersangkutan.
- Pungutan pajak ini bersifat umum sedangkan retribusi individual.
- Pajak bisa dipaksakan sesuai dengan hukum negara dan UU yang berlaku sedangkan retribusi juga bisa dipaksakan namun bersifat lebih ekonomis dan hanya berlaku bagi yang menggunakan layanan pemerintah saja.
- Insitusi atau lembaga yang bertugas memungut pajak adalah lembaga pusat dna daerah yang berasal dari pemerintahan dan retribusi yang dipungut oleh lembaga daerah saja.
- Pajk ini bersifat untuk mengembangkan kesejahteraan dan keperluan umum sedangkan retribusi untuk individu saja.