Barang adalah salah satu kebutuhan fisik yang dibutuhkan oleh manusia. Barang sendiri dikelompokkan menjadi beberapa macam, salah satunya adalah barang mewah atau barang superior. Barang superior merupakan barang dengan kualitas tinggi yang memiliki tujuan tindakan ekonomi berupa memberikan martabat tersendiri bagi pemakainya. Barang mewah ini adalah titik acuan bagi seseorang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan status sosial seseorang.
Ketika seseorang menggunakan barang mewah, ia akan mendapatkan kepuasan batin karena orang lain sudah pasti akan memberikan pujian bagi dirinya sehingga ia bisa menunjukkan status sosial di masyarakat. Sebab barang ini akan naik tingkat permintaanya jika meningkat pula pendapatan masyarakatnya.
Sebenarnya tidak sulit untuk menemukan barang mewah di sekitar kita, salah satu contoh barang superior yang berbeda dengan contoh barang inferior adalah mobil mewah atau pakaian mewah. Seseorang yang memiliki Ferrarri atau Lamborghini adalah mereka yang memiliki penghasilan lebih. Pengakuan masyarakat sebagai orang berada akan bertambah jika ditambah lagi dengan pakaian-pakaian mewah yang mereka gunakan.
Selain itu smartphone dengan merk Iphone atau Apple yang memiliki harga mahal juga termasuk dalam kategoi barang mewah. Berikut akan kami berikan daftar-daftar barang mewah yang ditunjukkan melalui pajak atau jenis pajak menurut sifatnya yang harus mereka bayar.
Semakin mewah suatu barang, maka semakin tinggi pula lah pajak penjualannya serta semakin banyak pula manfaat membayar pajak yakni berkisar antara 10% dan paling tinggi sekitar 200%. Adapun contoh barang mewah yang tergolong dalam kelompok Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) adalah sebagai berikut :
- 10%
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10-15 orang beserta dengan pengemudi
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang beseta pengemudi selain sedan atau station wagon
- 20%
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang dengan pengemudi, bahan bakar nyala api dengan 1 gandar penggerak (4×2) berkapasitas silinder yang tidak lebih dari 1500 cc
- termasuk pengemudi dengan bahan bakar cetus api, sistem 1 gandar penggerak (4×2) atau 2 gandar penggerak (4×4), berkapasitas silinder yang bermassa tidak lebih dari 5 ton
- 30%
- Kendaraan sedan atau station wagon yang daya angkutnya kurang dari 10 orang dengan bakar cetus api bersilinder 1500 cc
- Kendaraaan bermotor selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 ganda (4×4) bersilinder sampai dengan 1500 cc
- 40%
- Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon berbahan bakar cetus api yang bergandar (4×2), berkapasitas silinder lebih dari 1500 cc sampai 3000 cc
- Kendaraan bermotor berbahan bakar cetus api berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon yang bersistem 2 gandar (4×4) serta bersilinder lebih dari 1500 cc-3000 cc
- Kendaraan bermotor berbahan bakar nyala kompresi berupa sedan atau station wagon bersistem 2 gandar penggerak (4×4) bersilinde 1500 cc hingga 2500 cc
- 50%, yakni kendaaan khusus untuk golf
- 60%
- Kendaraan bermotor beroda dua yang berisi silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc
- Kendaraan khusus untuk perjalanan di atas salju, pantai atau gunung
- 75%
- Kendaraan bermotor dengan pengangkutan kurang dari 10 orang berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, berbahan bakar cetus api bergandar (4×2) atau (4×4) yang bersilinder lebih dari 3000 cc
- Kendaraan bermotor berangkut kurang dari 10 orang berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, berbahan bakar nyala api bergandar (4×2) yang bersilinder lebih dari 2500 cc
- Kendaraan bermotor beroda dua dengan berkapasitas isi silinder lebih dari 500 cc
- Trailer atau semi trailer dari tipe caravan bagi perumahan atau kemah
Adapaun contoh barang kena pajak terutama barang mewah selain kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
- 10%
- Alat rumah tangga, pesawat pendingin, pemanas dan penerima siaran televise
- Peralatan dan perlengkapan olahraga dan
- Mesin pengatur suhu udara
- Alat fotografi, sinematografi dan perlengkapannya
- 20%
- Alat rumah tangga
- Hunian mewah
- Pesawat penerima siaran televise
- Mesin pengatur suhu udara
- 30%
- Kapal
- Peralan dan perlengkapan olahraga selain dari yang disebutkan pada tariff 10%
- 40%
- Minuman yang mengandung alkohol
- Barang yang berasal dari kulit atau sejenis kulit tiruan
- Permadani yang terbuat dari sutera
- Barang-barang kaca
- Barng yang seluruh atau sebagiannya terbuat dari logam
- 50%
- Pemadani yang terbuat dari kulit hewan
- Pesawat udara
- Perlengkapan olahraga selain yang disebutkan dalam kelompok 10% dan 30 %
- Senjata api
- 75%
- Minuman beralkohol selain yang terdapat pada tarif 40%
- Barang yang terbuat dari batu mulia
- Pasar pesiar mewah
Demikian contoh barang mewah yang dilihat dari kelompok Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), semoga bemanfaat.