BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah salah satu bentuk dari badan usaha dalam dunia perekonomian. Badan usaha yang bergerak dengan wujud BUMN biasanya merupakan badan yang menguasai sektor potensial yang diolah untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
Karena modalnya sebagian besar dikuasai oleh negara, maka keberadaan BUMN pun dilindungi oleh negara. Dalam UU No. 19 Th 2003 disebutkan ada dua bentuk BUMN. Yaitu perum dan persero. Dua bentuk tersebut merupakan hasil perkembangan ekonomi yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Pada zaman sebelum reformasi, ada satu bentuk lagi dari BUMN yang sekarang telah dihapuskan. Yaitu BUMN dengan jenis perusahaan jawatan.
Pengolahan sektor utama dalam masyarakat menjadi fokus utama dari BUMN. Sekarang BUMN tidak sepenuhnya dikuasai oleh negara. Beberapa jenis BUMN di negara kita telah membuka diri bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi demi pengembangan perusahaan. Semua lapisan masyarakat mengharapkan adanya manfaat nyata dari BUMN yang dikuasai negara. Bentuk badan usaha lain yang juga dikuasai oleh pemerintah adalah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang notabenenya dikendalikan oleh pemerintah daerah.
Tujuan BUMN
Sebagai perusahan milik negara, tentu saja BUMN berdiri dan beroperasi dengan memegang tujuan-tujuan penting. Tujuan ini termuat pada
Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Wujud dari bunyi peraturan tersebut adalah peran BUMN dalam perekonomian Indonesia sebagai berikut :
1. Memberikan Sumbangan bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Pertumbuhan ekonomi yang baik ditentukan oleh pertumbuhan perusahaan-perusahaan yang menjadi topangan sendi-sendi ekonomi. Berbagai unit kegiatan mulai yang terkecil hingga perusahaan multinasional, semuanya sama-sama menyumbang angka pertumbuhan ekonomi nasional.
Agak berbeda dengan kondisi jika seluruh sektor dibuka lebar untuk perusahaan swasta. Laba yang didapat akan masuk ke dalam kantong perusahaan swasta yang memiliki tujuan mencari laba sebesar-besarnya. Apabila keadaan ini menimpa negara kita, tentu saja akan meningkat jarak kesenjangan sosial akibat tidak meratanya pembangunan.
Di sinilah pemerintah mengambil peran sebagai pihak pengelola sesuai asas keadilan dan kesejahteraan rakyat. Sektor-sektor potensial semacam listrik, air, bahan bakar minyak, dan sumber daya lain yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas akan ditangani oleh negara. Bahkan seringkali negara memberikan subsidi bagi orang-orang yang tidak mampu agar dapat turut menikmati hasil alam Indonesia yang bernilai besar.
2. Menjadi Perintis Kegiatan Usaha yang Belum dapat Digarap Swasta
Badan usaha yang berbasiskan swasta akan memerlukan modal yang besar untuk dapat mengambil tender di bidang-bidang potensial. Sehingga tidak banyak perusahaan swasta maupun koperasi yang dapat menggarap dengan cepat dan baik sektor-sektor tertentu. Dengan kewenangan pemerintah, BUMN dapat mengupayakan perhatian bagi sektor-sektor yang masih terabaikan padahal potensial.
Jika memang diperlukan, pemerintah dapat melakukan impor tenaga kerja, mesin-mesin dan alat produksi lainnya sebagai faktor produksi dalam kegiatan usaha di sektor tertentu. Tentu saja dengan pertimbangan neraca pembayaran.
2. Penyedia Lapangan Kerja
BUMN dapat menjadi penyedia lapangan kerja bagi banyak orang. Hal ini berkaitan erat dengan dibutuhkannya tenaga kerja di berbagai sektor dan wilayah seluruh Indonesia. Sehingga akan terjadi pembukaan lapangan kerja hijau yang merata di seluruh wilayah nusantara. Gaji yang diberikan dan fasilitas penunjang seperti jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja yang diberikan oleh BUMN juga dapat menjadi bagian dari usaha peningkatan taraf hidup rakyat.
3. Memberi Bimbingan Terhadap Golongan Ekonomi Lemah
Keberadaan BUMN sebagai pusat dari perekonomian potensial negara akan membuat banyak pihak swasta belajar mengembangkan diri. BUMN dapat menginspirasi atau bahkan membimbing pihak swasta agar dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan pasar.
Kita lihat saja PT Pos yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi, pada zaman dahulu perusahaan yang dulunya berjenis jawatan ini menjadi pilihan mutlak bagi masyarakat yang ingin berkirim kabar atau barang dengan saudara.
Pada hari ini kita dapat menyaksikan pertumbuhan berbagai usaha swasta yang bergerak di bidang jasa kurir dan telekomunikasi. Mulai dari Tiki hingga JNE saat ini sudah dapat membantu meringankan kewajiban PT Pos melayani masyarakat di pelosok daerah. Belum lagi perkembangannya yang hanya menerima pengiriman surat hingga detik ini sudah dapat melayani pembayaran listrik.
4. Sumber Pendapatan Negara
Jika seluruh saham dari perusahaan negara dijual untuk swasta, maka besar kemungkinan pembangunan di Indonesia tidak akan sebaik yang telah kita alami. Kejadian ini dikarenakan perusahaan sudah beralih ke tangan swasta yang tidak berkewajiban memenuhi kebutuhan hidup rakyat dengan merata dan adil. Lagi pula untung dari penjualannya pun hanya akan berhenti satu kali.
Apabila perusahaan negara terus mengelola sektor-sektor strategis, besar kemungkinan pembangunan di Indonesia akan semakin bertumbuh dengan cepat. Hasil dari BUMN akan menyumbang pendapatan negara dari segi non pajak. Kebijakan ini pun dapat mencegah monopoli suatu sektor oleh kelompok tertentu yang kemudian dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Service ataupun produk yang dihasilkan oleh negara pun tidak kalah saing dengan produksi luar negeri maupun swasta profesional. Contohnya PT Garuda Indonesia yang menjadi bintang maskapai penerbangan di Indonesia. Keberadaan perusahaan-perusahaan BUMN juga akan melapangkan beban masyarakat bawah yang berpotensi dalam bidang pendidikan dengan kreativitas. Banyak beasiswa dan bantuan yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan milik negara. Nominal dan penerimanya juga lebih besar dari umumnya beasiswa yang diberikan oleh pihak swasta.
Badan Usaha Milik Daerah
Badan Usaha Milik daerah atau dikenal dengan BUMD merupakan bentuk lain perusahaan yang dikuasai oleh pemerintah. Perbedaannya adalah eselon penguasanya. BUMN dikuasai oleh pemerintah di tingkat satu atau pusat yang berarti menguasai sektor strategis dengan cakupan wilayah nasional.
Sementara itu, BUMD hanya mencakup wilayah daerah tertentu. Kebijakan ekonomi ini diberikan kepada daerah melalui wewenang otonomi daerah. BUMD ini memiliki beberapa peran penting yang secara general sama dengan BUMN, akan tetapi BUMD memiliki peranan yang lebih spesifik dan khusus.
Karena pemerintah pusat tidak dapat memonitor seluruh daerah secara utuh, maka otonomi daerah dapat dijadikan alat pelaksana. Wewenang dari pusat telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah yang lebih memahami keadaan daerahnnya sendiri. Harapannya, BUMD dapat mengembangkan industri kreatif yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Selain itu, pastinya dengan tujuan utama meningkatkan pertumbuhan dan kestabilan ekonomi daerah.
Kendala bagi BUMN dan BUMD
Ternyata bukan karena badan usaha menjadi milik negara, lantas tidak mengalami kendala dan hambatan dalam perjalanannya. Redaksi dalam undang-undang yang mengatur tentang posisi BUMN dan BUMD perlu diperjelas sehingga tidak timbul multitafsir.
Selain itu juga perlu dilakukan kerjasama diantara berbagai sektor pemerintahan. Kebijakan ini diperlukan mengingat masih banyaknya sektor penting negara yang diserahkan kepada pihak asing. Keuntungan yang diperoleh negara memang lebih cepat dibandingkan menyekolahkan putra-putri bangsa agar siap menjadi pengemban tugas negara. Akan tetapi besar dan luasnya keuntungan tidak dapat diremehkan.
- Freeport, Exxon Mobile dan perusahaan-perusahaan asing lainnya masih aman bertengger menjadi penguasa sektor potensial di Indonesia yang seharusnya sudah dapat menuntaskan kemiskinan di daerah sekitar. Pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang hidup di sekitar perusahaan asing tersebut berada di ambang kemiskinan.
Dalam posisi rumit semacam paparan di atas, BUMN dan BUMD sangat menentukan cepatnya pertumbuhan ekonomi. Kestabilan harga, tersedianya tenaga kerja dan lapangan pekerjaan yang sesuai standar menjadi tanggungjawab dari para pengambil keputusan. Yang jelas, BUMN dan BUMD terbukti efektif menambah kas negara sekaligus menggerakkan roda perekonomian dan kesejahteraan suatu negara. (Baca : Contoh Kerjasama Multilateral)