Bank konvensional tentunya sudah tak asing bagi kita. Sebab, keberadaanya yang banyak disekitar kita. Keberadaan bank konvensional kerap disandingkan dengan bank syariah. Bagaimana perbedaan keduanya? Dan apakah keuntungan dan kekurangan dari masing-masing bank tersebut?
Pengertian Bank Konvensional
Menurut Dr Arjuna, Bank merupakan tempat dimana kita dapat mengarahkan modal dari orang-orang yang tidak dapat memakai uang secara menguntungkan kepada mereka yang dapat mendapatkan uang lebih produktif untuk kepentingan masyarakat. Sedangkan menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998, bank konvensional merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dalam melakukan jasa lalu lintas pembayaran.
Secara umum, bank konvensional ialah bank yang melakukan aktivitas pelayanan bank biasa seperti menyediakan lalu lintas pembayaran berdasarkan prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Dalam hal ini, bank konvensional merupakan bank yang melakukan kegiatan secara komersial secara luas. Ketahui pula pengertian bank menurut para ahlinya.
Sejarah Bank Konvensional
Sejarah perbankan di Indonesia sejatinya merupakan cikal bakal bank konvensional. Sejarah ini dimulai saat Indonesia dijajah oleh Belanda. Saat itu, sudah ada bank yang bernama Bank Couranten Bank Van Leening. Bank tersebut bertujuan untuk mendanai dan mengatur keuangan VOC.
Setelah beberapa tahun lamanya, bank tersebut mulai berganti nama menjadi de Javasche Bank yang merupakan cikal bakal bank De Javasche bank ini kemudian menjadi bank sentral. Peran bank sentral terus mengalami pergantian. De Javasche bank digantikan dengan bank nasional Indonesia 46. Namun, keberadaan bank ini tidak berlangsung lama.
Sebab, BNI 46 digantikan dengan Bank Indonesia. Bank di Indonesia terus mengalami perkembangan. Penggabungan bank sempat beberapa kali dilakukan termasuk salah satunya bank BRI. Setiap ganti penjajahan, pasti akan terdapat pergantian perbankan. Hal ini dikarenakan berbeda kebijakan.
Selepas merdeka, pemerintah membuat bank sendiri yang dinamakan bank Indonesia. Kemunculan bank Indonesia inilah yang kemudian memunculkan bank-bank lain di Indonesia. Kemunculan bank-bank ini sebagian besar termasuk ke dalam bank konvensional seperti BNI, BRI, Mandiri, BCA, dan lainnya.
Ciri-ciri Bank Konvensional
- Bank konvensional diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan hukum lain yang mengatur mengenai bank.
- Menggunakan penerapan suku bunga.
- Terdapat sejumlah biaya dalam melakukan transaksi.
- Menawarkan sejumlah produk perbankan yang sudah terkenal di masyarakat seperti transaksi, pembayaran tagihan dan lainnya.
- Menyediakan jual beli valuta asing.
Tujuan Bank Konvensional
Tujuan pendirian bank konvensional selain mendapatkan keuntungan adalah untuk melayani masyarakat. Melalui produk yang dikeluarkan bank konvensional senantiasa membantu masyarakat mengenai keuangan.
Fungsi Bank Konvensional
1. Agen Kepercayaan
Kepercayaan merupakan suatu hal yang mahal. Maka dari itu, kegiatan perbankan akan berjalan jika masyarakat menaruh kepercayaan pada bank. Mereka yakin uangnya akan aman jika menabung di bank.
Mereka percaya jika tabungan yang disimpan di bank akan aman dan mudah ditarik kapan saja. Begitupun sebaliknya, bank percaya masyarakat dapat mengembalikan uang ketika diberikan pinjaman. Dengan catatan sudah sesuai dengan hukum dan peraturan perbankan.
2. Agen Pengembangan
Dalam kegiatan ekonomi, terdapat dua hal yang tidak dapat dipisahkan yakni sektor riil dan sektor mata uang. Keduanya merupakan dua hal yang saling mempengaruhi. Kegiatan yang dilakukan bank dalam hal menghimpun dan menyalurkan uang masyarakat merupakan suatu peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi.
Begitupun dengan kegiatan penyaluran dana yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya bagi pebisnis yang kesulitan dalam permodalan. Jika kegiatan-kegiatan perbankan dapat berjalan dengan baik, tentunya bukan mustahil dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
3. Agen Layanan
Bank merupakan sebuah lembaga yang memiliki tugas melayani masyakarat dalam bidang keuangan. Baik itu secara transaksi, distribusi maupun layanan perbankan lainnya.
Dasar Hukum Bank Konvensional
Penerapan perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998. Namun, dalam praktiknya bank konvensional tidak boleh melanggar peraturan hukum lain yang berkaitan dengan keuangan di Indonesia.
Contoh Bank Konvensional
Bank konvensional terbagi menjadi dua jenis yakni bank umum biasa dan bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum biasa merupakan bank seperti bank pada umum lainnya yang melayani aktivitas keuangan dan pembayaran masyarakat.
Sedangkan BPR merupakan bank yang melakukan kegiatan komersial perbankan. Dimana salah satu kegiatannya adalah masalah pemberian kredit. Terdapat sejumlah bank konvensional yang terkenal di Indonesia seperti Bank Central Asia atau BCA, bank BRI, Bank BNI, bank Mandiri, bank CIMB Niaga dan bank-bank konvensional lain.
Kelebihan dan Kekurangan Bank Konvensional
Bank konvensional memiliki sejumlah keuntungan dan kekurangan dibandingkan bank syariah. Adapun kelebihan itu adalah sebagai berikut.
- Prinsip dan cara kerja bank konvensional lebih dikenal. Bank konvensional merupakan bank yang amat dikenal oleh masyarakat. Keberadaannya yang sudah lama berdiri, membuat masyarakat lebih terbiasa dengan sistem, cara kerja maupun produknya. Berbeda halnya dengan bank syariah yang baru-baru ini dikenal oleh masyarakat. Penggunaan bahasa terhadap produk, sistem kerja masih dinilai asing di mata masyarakat.
- Produk yang lebih beragam. Bank konvensional menawarkan sejumlah produk yang lebih beragam dan kreatif dibandingkan bank syariah. Hal ini dikarenakan bank syariah dibatasi dengan prinsip islam yang tidak semua area bisa dijangkau. Sedangkan prinsip bank konvensional, semua diperbolehkan asal tidak melanggar ketentuan hukum dan bisa menguntungkan.
Adapun kekurangan bank konvensional sebagai berikut ini.
- Sistem bunga yang haram. Dalam agama islam, sistem bunga termasuk ke dalam riba. Hal ini dikarenakan bunga memiliki potensi keuntungan yang berkali lipat dan berpotensi merugikan satu pihak. Maka dari itu, bunga dinilai haram.
- Kerugian pada Nasabah. Penerapan bunga yang begitu besar rupanya memberikan kerugian yang bagi nasabah. Setiap bulan dalam buku rekening pasti akan mengalami pengurangan larena adanya bunga bank tersebut. Selain itu, penerapan biaya administrasi dan lain-lain dinilai memberatkan bagi nasabah.
- Permasalahan kredit. Sistem kredit bank konvensional kerap kali menimbulkan sejumlah masalah. Salah satu masalah ini disebabkan karena penerapan bunga yang besar sehingga nasabah kesulitan membayar.
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Selama ini, kita mengira perbedaan bank konvensional dan bank syariah hanya terletak pada penggunaan bunga bank dan tidak. Namun, kenyataannya terdapat banyak perbedaan antara kedua bank ini. Adapun perbedaan itu adalah sebagai berikut.
1. Sistem Operasi
Dalam melakukan kegiatan operasional, bank konvensional berdasarkan atas standar perbankan yang telah diatur oleh pemerintah dan hukum Indonesia. Standar ini dimuat dalam berbagai Undang-Undang yang berlaku.
Sedangkan bank syariah dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan berpedoman kepada aturan hukum syariat islam. Semua kegiatan perbankan syariah harus berdasarkan ketentuan Fatwa MUI dan Syariah Islam yang berpegang pada Al-Qur’an dan Hadits.
2. Keuntungan
Baik bank syariah maupun bank konvensional memerlukan manfaat bisnis dalam menjalankan kegiatan perbankan. Manfaat bisnis ini akan digunakan untuk membayar sejumlah biaya yang digunakan untuk kegiatan operasional perbankan. Maka dari itu, dalam menjalankan perbankan terdapat keuntungan yang akan diperoleh nantinya.
Perolehan keuntungan inilah yang kemudian membedakan antara bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dari suku bunga yang didapat dari nasabah. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam UU No 10 tahun 1998 yang menyatakan bahwa konvensional dalam menjalankan bisnis secara konvensional akan menghasilkan keuntungan dalam bentuk suku bunga untuk setiap nasabah mereka.
Tingkat bunga ini diatur sesuai dengan ketentuan yang diadopsi oleh pemeringah melalui lembaga keuangan dan perbankan. Keuntungan ini akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan operasional perbankan.
Sementara itu, dalam praktiknya bank syariah tidak menggunakan bunga karena dalam islam bunga itu termasuk riba. Untuk itu, dalam pembagian keuntungan bank syariah menetapkan konsep bagi hasil. Sama seperti halnya bank konvensional, keuntungan ini juga digunakan untuk membiayai kegiatan operasional.
3. Metode Transaksi
Dalam hal transaksi, bank konvensional menerapkan prinsip sesuai dengan aturanndan pedoman dalam undang-undang perbankan dan hukum lain yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, bank syariah dalam metode transaksinya sesuai dengan fatwa MUI. Seperti al-Mudharabah (bagi hasil), al-Musyrakah (kemitraan), al- Musaqat (kerja sama petani), al- Ba’i, al-Ijarah (leasing), dan al-Wakalah (agensi).
4. Cara Mengelola Dana
Sebagai lembaga keuangan, tentunya bank konvensional dan bank syariah akan terus bersinggungan dengan masalah dana. Dana yang berasal dari nasabah maupun dana milik bank akan dikelola dengan baik sehingga bisa menghasilkan pendapatan dan membayar biaya operasional. Dalam pengelolaan dana, bank konvensional dan bank syariah memiliki sejumlah perbedaan.
Di bank konvensional, dana akan dikelola di sejumlah area bisnis apapun yang dapat menguntungkan dan aman. Selama bisnis tersebut tak menyalahi aturan yang berlaku. Sementara itu, bank syariah dana nasabah tidak sembarangan dikelola di semua arena bisnis. Area bisnis yang akan digunakan haruslah sesuai dengan hukum islam baik itu manajemen maupun investasi.
Kesimpulan
Sejatinya, bank konvensional merupakan bank yang dalam praktiknya menerapkan prinsip konvensional atau sesuai UU yang berlaku. Bank ini bertujuan untuk menghimpun dana dan menyalurkan dana masyarakat.
Keberadaan bank konvensional juga bertujuan untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Contoh-contoh bank konvensional adalah Bank BRI, BNI, mandiri, dan lainnya. Nama-nama bank ini termasuk ke dalam bank terkenal di Indonesia.
Keberadaan bank konvensional sering disandingkan dengan bank syariah. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Seperti produk bank konvensional yang lebih dikenal dibandingkan bank syariah. Selain itu juga, penerapan prinsip suku bunga dalam islam termasuk haram karena sama dengan riba.