Bank Syariah merupakan bank yang memiliki sistem perbankan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah, prinsip-prinsip Syariah berbeda dengan bank konvensional. Prinsip Bank Syariah berlandaskan pada Syariah Islam yang pedoman utamanya mengacu pada Al Quran dan Hadist.
Pengertian Bank Syariah menurut Sudarsono, yaitu sebuah lembaga keuangan negara yang memberikan jasa-jasa keuangan dan peredaran uang yang menggunakan prinsip Ekonomi syariah. Ada 3 pilar utama di dalam ajaran Islam yang menjadi pedoman sistem Syariah, yaitu:
- Aqidah: Yaitu komponen di dalam ajaran Islam yang mengatur keyakinan atas kekuasaan Allah, maka wajib menjadi keimanan seorang muslim jika melakukan aktivitas di muka bumi untuk mendapatkan keridhoan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah
- Syariah: Yaitu komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan muslim di dalam bidang ibadah maupun dalan bidang muamalah, merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannnya.
- Akhlaq: Yaitu pedoman perilaku dan kepribadian yang menunjukkan ciri seorang muslim yang taat pada syariah dan aqidah yang merupakan pedoman hidupnya.
Di dalam kehidupan ekonomi umat, Islam memiliki banyak tuntunan yang mengatur umatnya dalam menjalani kehidupan ekonominya. Perbankan Syariah dalam menjalankan operasionalnya harus selalu berada di dalam koridor-koridor berikut ini:
- Keadilan, artinya berbagi keuntungan atas dasar penjualaan riil sesuai bagian dan risiko masing-masing pihak.
- Kemitraan, artinya penyimpan dana (investor), pengguna dana dan lembaga keuangan tersebut memiliki posisi yang sederajat sebagai mitra usaha.
- Transparansi, artinya lembaga keuangan Syariah membagi laporan keuangan secara terbuka kepada nasabah untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan dana nasabah.
- Universal, artinya tidak membedakan agama, ras, suku dan golongan di dalam masyarakat, hal ini sesuai dengan prinsip Rahmatan Lil Alamin.
Fungsi Bank Syariah
Sama halnya dengan bank atau lembagan keuangan konvensional, bank Syariah juga memiliki fungsi yang dapat bermanfaat bagi nasabahnya, fungsi bank Syariah antara lain:
- Manajemen Investasi
Sebagai penghimpun dana, khususnya dana mudharabah, Bank Syariah bertindak sebagai phak yang mengatur investasi pemilik dana (Shahibul maal). Dana tersebut disalurkan kepada penyalur yang produktif dengan tujuan dana yang terhimpun dapat menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut akan dibagi untuk bank syariah dan pemilik dana.
- Pemilik Dana
Dalam hal penyaluran dana, bank Syariah juga berfungsi sebagai investor atau pemilik dana. Penanaman dana oleh bank Syariah kepada sektor-sektor yang produktif, minim risiko dan tidak melanggar ketentuan Syariah.
- Fungsi Sosial
Fungsi Bank Syariah juga di bidang sosial, yaitu berupa instrumen zakat, infaq, sedekah dan wakaf. Fungsi bank Syariah tidak boleh lepas dari peranan sosial kemanusiaan sesuai dengan prinsip Islam.
Sama halnya dengan bank konvensional, bank Syariah juga memiliki fungsi sebagai jasa keuangan seperti kliring, transfer, inkasi, pembayaran, LOC dan sebagainya.
Sejarah dan perkembangan bank syariah di Indonesia saat ini telah menjadi satu entitas sebagai Bank Syariah Indonesia (BSI) sejak tanggal 1 Februari 2021. BSI adalah penggabungan dari Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah, penggabungan bank Syariah tersebut memberikan layanan perbankan Syariah yang lebih baik bagi masyarakat, dapat bersaing di tingkat global. Peran bank syariah dalam perekonomian negara juga tak kalah pentingnya bagi pembangunan nasional.
Jenis Tabungan Syariah
Fungsi bank Syariah bagi nasabah yang utama adalah menghimpun dana dan memberi jasa keuangan, berikut adalah jenis-jenis tabungan yang dimiliki oleh beragam contoh bank syariah di Indonesia.
- Tabungan Wadiah
Tabungan Wadiah adalah tabungan yang konsepnya menitipkan dana, nasabah adalah penitip yang memberikan amanah kepada pihak bank. Jenis tabungan ini tidak mengenal konsep bunga, namun pihak bank dapat memberikan bentuk insentif secara sukarela tanpa didahului kesepakatan sebelumnya.
Tabungan Wadiah ini hanya berfungsi untuk menyimpan uang nasabah, bebas dari biaya administrasi namun nasabah tetap mendapatkan jasa seperti tarik tunai, transfer dana, kartu ATM, debit dan transaksi Qris.
- Tabungan Mudharabah
Berbeda dengan tabungan Wadiah yang tidak memiliki perjanjian kerjasama antara bank dan nasabah, dalam akadnya pihak bank berhak mengelola dana nasabah untuk mendapatkan keuntungan.
Keuntungan tersebut dibagikan pada periode tertentu seperti yang sudah tertulis di dalam akad atau perjanjian. Jika bank mengalami kerugian, maka pihak bank yang akan menanggung risikonya, tabungan ini adalah Jenis Produk Investasi Syariah.
- Tabungan Haji Indonesia
Tabungan Haji Indonesia adalah tabungan yang digunakan untuk merencanakan ibadah haji dan umroh, tidak ada persyaratan usia untuk memiliki tabungan haji berdasarkan prisnisp syariah. Tabungan ini menggunakan akad Wadiah adn Mudharabah. Tabungan haji pada bank Syariah tidak dikenakan biaya administrasi bulanan
- Tabungan Bisnis
Tabungan bisnis di dalam bank Syariah menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah dengan mata uang rupiah, tabungan bisnis syariah ini bertujuan untuk mempermudah transaksi untuk pengusaha dengan memberikan limit transaksi harian yang besar.
- Rekening Autosave Qurban
Sesuai dengan fungsi bank Syariah yang berpedoman pada syariah Islam, maka bank syariah juga memiliki rekening yang khusus membantu nasabah yang ingin menabung untuk dana qurban. Tabungan di bank syariah ini juga memiliki fitur yang memudahkan nasabah untuk membeli hewan qurban.