Peranan Bank sangat penting bagi negara dan juga masyarakat, di dalam Undang-undang Republik Indonesia No.10 tahun 1998, menyebutan bahwa bank merupakan badan usaha dengan kegiatan utama dalam hal mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk simpanan uang.
Tujuan didirikannya bank juga disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui kegiatan perbankan. Secara umum bank bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pemerataan pembangunan nasional.
Ada tiga fungsi bank secara umum, kesemua fungsi tersebut bermuara pada tujuan utama bank sebagai penyedia jasa perbankan bagi masyarakat. Berikut ke tiga fungsi bank secara umum:
- Sebagai penghimpun dana, yaitu dana yang bersumber dari masyarakat lewat kegiatan perbankan (tabungan, giro, deposito dan sebagainya), setoran modal saat bank didirikan.
- Menyalurkan dana ke masyarakat, bentuk dana yang dimaksud bisa berbentuk kredit, surat berharga, penyertaan dan sebagainya
- Sebagai pengawas lalu lintas keuangan, fungsi ini bertujuan untuk melindungi nasabah maka aktivitas seperti pengiriman uang dan kartu kredit wajib diawasi oleh bank.
Di Indonesia ada beberapa jenis bank yang beroperasi untuk membantu jalannya kegiatan perbankan bagi masyarakat dan juga untuk kepentingan pembangunan negara.
Untuk lebih mudahnya, jenis-jenis bank di Indonesia dikategorikan berdasarkan statusnya, fungsinya, berdasarkan kepemilikannya dan yang terakhir berdasarkan prinsip yang dijalankan oleh bank.
Jenis Bank Berdasarkan Status
Jenis bank di Indonesia berdasarkan statusnya terbagi 2 jenis yaitu:
- Bank Devisa
Bank devisa merupakan perusahaan perbankan atau bank yang memilki aktivitas perbankan yang berkaitan dengan transaksi luar negeri, contohnya melakukan jual beli valuta asing. Produk yang ditawarkan bank devisa antara lain tabungan dalam mata uang asing.
- Bank non-Devisa
Bank non-devisa memiliki kegiatan yang mirip dengan bank devisa, yaitu juga melakukan kegiatan perbankan yang berkaitan dengan transaksi luar negeri, namun aktivitasnya terbatas hanya ke beberapa negara di luar negeri.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan
Jenis bank di Indonesia juga dikategorikan berdasarkan kepemilikannya
- Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah merupakan perusahaan perbankan yang keseluruhan hak miliknya adalah milik pemerintah, Bank Milik Pemerintah umumnya juga disebut Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Contoh Bank BUMN antara lain Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri.
- Bank Milik Swasta
Bank swasta merupakan perusahaan perbankan yang sebagian besar atau keseluruhan kepemilikannya adalah milik swasta. Contoh Bank Milik Swasta antara lain Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Bukopin dan sebagainya.
- Bank Asing
Bank asing merupakan perusahaan perbankan yang dimiliki oleh perusahaan asing, namun membuka cabang di Indonesia. Contoh Bank Asing di Indonesia, yaitu Bank HSBC, Standart Chatered, Bangkok Bank dan Citibank.
- Bank Campuran
Bank campuran adalah perusahaan perbankan yang dimiliki berdasarkan kerja sama antara bank umum dan badan hukum luar negeri, bank campuran disebut juga dengan istilah Joint Venture Bank.
- Bank Pembangunan Daerah
Bank pembangunan daerah adalah bank yang kepemilikannya oleh pemerintah daerah. Contohnya Bank DKI, Bank Jatim, Bank Jambi dan sebagainya.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Berdasarkan fungsinya, ada tiga jenis bank di Indonesia, berikut penjelasannya.
- Bank Sentral
Bank sentral adalah milik negara, Bank Indonesia adalah bank sentral milik Indonesia. Tugas dan Fungsi Bank Sentral sangat penting karena bertanggung jawab terhadap kebijakan moneter negara, menjaga stabilitas nilai mata uang, mencetak uang dan mendistribusikannya.
Bank sentral juga bertanggung jawab mengawasi kegiatan perbankan tiap-tiap bank yang ada di Indonesia, meskipun saat ini sudah ada OJK yang perannya adalah mengawasi jalannya kegiatan yang dilakukan oleh bank dan jasa keuangan lainnya.
Bank sentral memegang peranan penting dalam menanggulangi risiko dan krisis agar perekonomian negara dan masyarakat dapat terkendali dan aman.
- Bank Umum
Bank Umum merupakan bank yang fungsinya adalah menjalankan usaha perbankan secara konvensional atau syariah. Bank umum memberikan layanan jasa perbankan seperti transaksi keuangan, simpanan dan sebagainya.
Bank umum bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memudahkan kebutuhan masyarakat yang tak lepas dari transaksi perbankan. Namun bank umum juga perusahaan perbankan yang tetap mencari laba.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank konvensional yang berada di daerah-daerah, desa atau kota kecil. Fungsi Bank Perkreditan Rakyat adalah mengedukasi masyarakat tentang perbankan dan bisnis serta menghimpun dana atau memberikan kredit bagi masyarakat. BPR tidak melakukan kegiatan perbankan seperti simpanan giro, valas dan asuransi.
Jenis Bank Berdasarkan Prinsip
Jenis bank di Indonesia juga dikategorikan berdasarkan prinsip dan metode perbankan yang dijalankannya, antara lain:
- Bank Syariah
Bank syariah merupakan perusahaan perbankan atau jenis bank yang menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan syariat atau prinsip seperti yang sudah diatur di dalam hukum Islam. Prinsip yang dijalankan bank syariah berbeda dengan bank konvensional.
Bank syariah memiliki prinsip bagi hasil (mudharabah) dan penyertaan modal (musharakah), sewa murni tanpa pilihan (ijarah), menghindari bunga bank (riba) dan sebagainya. Contoh bank syariah di Indonesia yaitu Bank MandirI Syariah, Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat dan lain-lain.
- Bank Konvensional
Bank konvensional merupakan perusahaan perbankan yang kegiatan perbankannya dilakukan secara konvensional untuk mencari laba. Penetapan harga mengikuti tingkat suku bunga yang berlaku. Ada banyak contoh bank konvensional di Indonesia, sebut saja bank Mandiri, BCA, BNI dan lain-lain.