Ekonomi syariah merupakan sebuah sistem perekonomian yang diluncurkan agar memberikan uluran tangan dalam memakmurkan kebutuhan manusia, di mana diwujudkan dengan mengelola sumber perekonomian menurut nilai-nilai agama Islam dan prinsip ekonomi syariah lainnya. Pengertian ekonomi Syariah serupa dengan ekonomi Islam.
Salah satu produk dimana diciptakan dari perekonomian Syariah adalah Bank Syariah. Bank Syariah memiliki tujuan sebagai sarana penghimpunan dan perputaran dana masyarakat yang dilakukan supaya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bank Syariah memiliki mekanisme cukup berbeda jika dibandingkan dengan perbankan konvensional. Salah satu contohnya adalah tidak adanya bunga pada sistem tabungan dan kredit disini. Hal ini disebabkan perbankan Syariah mengikuti prinsip ekonomi Syariah dengan tidak memperbolehkan adanya riba pada penyelenggaraan operasionalnya.
Risiko perbankan merupakan risiko ditimbulkan kepada suatu bank dari pengambilan sebuah keputusan berkaitan dengan operasional bank. Perbankan Syariah tentunya memiliki risiko, dimana akan dijelaskan secara menyeluruh pada uraian di bawah.
10 Jenis Risiko Bank Syariah
- Risiko Investasi
Dapat terjadi jika adanya penggunaan metode bagi hasil (profit and loss sharing). Sistem ini pada dasarnya merupakan perjanjian kontrak yang dilakukan beberapa pihak dalam melakukan “patungan” permodalan sebuah usaha atau proyek tertentu. Maka itu, setiap laba atau keuntungan investasi ditanggung oleh investor tersebut.
Jika mengaitkan dengan pengertian di atas, maka sebuah bank Syariah yang mempercayakan sebagian simpanannya kepada proyek nasabah tidak mampu menghindar jika adanya kerugian. Risiko terburuk adalah saat nasabah sudah tidak mampu mengembalikan pembiayaan pokok di mana diperoleh dari pihak perbankan.
- Risiko Kredit
Terjadi jika terdapat kredit macet dari pihak nasabah, dimana nasabah kesulitan atau tidak mampu memenuhi kewajiban dalam membayar pinjaman bank dan melunasi hutang bank dengan cepat. Contohnya adalah credit concentration risk, settlement risk dan counterparty credit risk.
Credit concentration risk terjadi apabila peminjam mengalokasikan pinjaman bank kepada sebuah investasi kurang berprospek, sehingga menambah kemungkinan kredit macet. Settlement risk terjadi jika debitur tidak mampu membayar pinjaman tepat waktu. Counterparty credit risk saat peminjam gagal melunasi hutangnya secara keseluruhan.
- Risiko Rate of Return
Terjadi ketika pihak bank Syariah menerima bagi hasil yang cenderung berubah dari pemberi dana, sehingga besaran diterima oleh deposan/nasabah tidak seperti perjanjian awal.
Perubahan yang terjadi pada jumlah rate of return cukup berisiko terhadap perbankan Syariah. Karena, pihak bank perlu melakukan kompensasi bagi hasil kepada deposan jika nilai bagi hasilnya tidak sama. Hal ini dapat mengurangi keuntungan operasional perbankan itu sendiri.
- Risiko Kepatuhan
Perbankan Syariah perlu mengikuti aturan dalam menjalankan operasional perbankan sesuai prinsip Syariah. Jika tidak mampu memenuhinya, maka bisa berisiko dalam tidak dijalankannya aturan Syariah dalam menyelenggarakannya.
Risiko kepatuhan yang terjadi apabila penyelenggara perbankan Syariah tidak memenuhi peraturan ekonomi Syariah bisa memberikan kerugian tertentu pada sebuah bank Syariah. Agar dapat mengatasinya, maka penyelenggara bank Syariah perlu mempersiapkan mitigasi risiko kepatuhan supaya dapat menanggulanginya.
- Risiko Likuiditas
Beberapa operasional perbankan seperti Bank Syariah juga memerlukan bantuan pinjaman agar dapat memaksimalkan penyediaan jasa kepada masyarakat. Tetapi, tidak sedikit yang kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran hutang.
Hal tersebut dikenal sebagai risiko likuiditas. Hal ini terjadi jika bank gagal melunasi pinjamannya yang sudah jatuh tempo kepada kreditur penyedianya, sehingga menghambat jalan beroperasinya bank Syariah.
- Risiko Operasional
Setiap organisasi, seperti halnya perbankan Syariah perlu memiliki manajemen operasional yang baik sebagai fondasi utama keberhasilannya. Jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi, maka dapat berisiko dimana dapat merugikan operasional perbankan.
Risiko yang ditimbulkan akibat manajemen atau operasional kurang memadai dapat disebabkan dari berbagai faktor seperti sumber daya perbankan kurang cukup, karyawan kurang kompeten, dan operasional internal sulit beradaptasi dengan perkembangan zaman terkini.
- Risiko Hukum
Bisa terjadi karena bank Syariah belum cukup dalam memenuhi aspek yuridis saat pembangunanya. Bahkan, menurut Hukum Islam pendirian perbankan secara ilegal, seperti praktik shadow banking dianggap haram.
Karena itu, dalam pendirian sebuah organisasi perbankan perlu memperoleh izin secara lengkap dan menyeluruh seperti yang tercantum pada studi kelayakan pendiriannya. Hal ini dapat mendukung kelancaran operasional saat sudah didirikan.
- Risiko Strategis
Keberhasilan jalannya sebuah operasional perbankan ditentukan dari pengambilan keputusan yang tepat. Karena, dari sebuah keputusan dapat menciptakan sebuah strategi dalam mengembangkan serta membantu agar kinerja perbankan Syariah memenuhi visinya.
Jika dari dibuatnya keputusan sudah salah, maka dapat berisiko dimana dapat menghambat berjalannya praktik perbankan tersebut. Penyebab dari salah pengambilan keputusan tersebut bisa beragam seperti tidak mampu beradaptasi terhadap perubahan di luar dan hasil analisis PESTEL kurang cukup.
- Risiko Reputasi
Jika sebuah perbankan Syariah gagal dalam menjaga nama baiknya, maka dapat berisiko mengurangi kepercayaan baik dari nasabah atau pemangku kepentingan terkait.
Contoh dari kasus menurunnya nama baik perbankan Syariah adalah ketika disana terdapat praktik korupsi yang dilakukan oleh pengelola atau karyawannya. Reputasi sebuah bank cukup penting agar terus dipercaya oleh stakeholder sekitarnya, sehingga siklus praktiknya berjalan lancar.
- Risiko Pasar
Kondisi pasar terkini dapat berisiko terhadap berjalannya praktik perbankan Syariah jika terdapat pergantian pada aspek lingkungan pasar. Bahkan, operasional bank ini tidak menggunakan sistem bunga pada tabungan atau kredit, sehingga perlu lebih bertahan dalam tetap mempertahankan praktiknya serta tidak ketinggalan dari bank lainnya.
Penyebabnya bervariasi mulai dari pergoncangan suku bunga, ketidakstabilan peredaran harga saham, dan perubahan nilai tukar. Hal tersebut dapat berisiko seperti menyebabkan berkurangnya ketersediaan mata uang asing serta nilai investasi bank berkurang.