Berikut adalah beberapa cara untuk menukar uang baru di bank secara berurutan.
Penukaran uang baru pecahan yang diselenggararan Bank Indonesia merupakan ini cukup mudah dilakukan karena prosesnya gampang dan cepat, tergantung dari jumlah antrean.
Jika Antrean panjang, tentu butuh waktu lama untuk menukarkan uang.
Namun, yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah mencermati ketentuan dan syarat yang berlaku untuk penukaran uang baru ini.
Jangan sampai anda sudah mengantre lama, lalu giliran antrean Anda dipanggil, tapi ternyata ditolak atau Anda tidak bisa menukar uang baru sesuai keinginan.
Syarat dan Ketentuan Menukar Uang di Bank Indonesia
- Siapkan kartu identitas diri (KTP)
- Satu identitas diri hanya berlaku satu kali penukaran uang
- Limit maksimal penukaran uang adalah Rp3,7 juta
- Siapkan uang Rp2 juta untuk menukarkan pecahan Rp20.000
- Siapkan uang Rp1 juta untuk menukarkan pecahan Rp10.000
- Siapkan uang Rp500 ribu untuk menukarkan pecahan Rp5.000
- Siapkan uang Rp200 ribu untuk menukarkan pecahan Rp2.000
- Siapkan uang Rp100 ribu untuk menukarkan pecahan Rp1.000
Jadi, jangan sampai anda tidak membawa uang dalam jumlah yang sesuai dengan uang pecahan baru yang ingin didapatkan dari penukaran. Dan tak perlu khawatir.
Penukaran uang baru pecahan kecil ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Sebagai contoh:
Andi ingin mendapatkan uang baru pecahan Rp5.000, namun ternyata Andi hanya membawa uang tunai sebanyak Rp300.000.
Maka, tentu saja Andi tidak akan bisa menukarkan uangnya dengan pecahan Rp5ribu tersebut karena 1 pak pecahan Rp5ribu itu senilai Rp500.000.
Jadi, mau tidak mau andi menukarnya dengan pecahan Rp2.000 untuk uang yang dia bawa sebanyak Rp200ribu dan yang Rp100 ribunya bisa ditukar dengan pecahan Rp1.000.
Penukaran Uang Tidak Layak Edar
Masyarakat dapat menukarkan uang rupiah yang lusuh, rusak, dan uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat
Atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di bank umum yang melayani penukaran uang.
Uang Lusuh Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
Uang rusak Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang rusak sebagai berikut:
Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.
Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan.
Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan,
Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa:
“Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.
Batas akhir penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut.