Bank adalah lembaga intermediasi keuangan yang memiliki tugas sebagai ikon sistem perekonomian dan mengalirkan dana di masyarakat untuk meningkatkan tarif perekonomian rakyat.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, bank juga memberikan jasa bank lainnya.
Seiring dengan perkembangan zaman, industri perbankan mengalami perubahan besar karena deregulasi peraturan.
Sehingga mengakibatkan bank lebih kompetitif dalam menyediakan jasa bank lainnya.
Berikut ini jenis-jenis bank yang perlu diketahui.
Berdasarkan Statusnya
Status yang disebutkan di sini adalah ukuran kemampuan bank untuk melayani masyarakat dalam hal volume produk, modal, dan juga kualitas layanan.
Jika dilihat berdasarkan dengan statusnya, Bank dibagi menjadi beberapa bentuk, diantaranya adalah:
1. Bank Devisa
Bank Devisa adalah salah satu bank yang melayani publik dalam bentuk pengelolaan transaksi luar negeri atau dalam pengelolaan mata uang asing seperti transfer luar negeri,
Kegiatan ekspor serta impor, jual beli mata uang asing dan bentuk transaksi lainnya.
Sebagai contoh dari Bank Devisa adalah BRI, BNI, BCA, Bank Mandiri, Mandiri Syariah dan masih banyak lagi.
2. Non-Devisa
Bank No-Devisa adalah salah satu bank yang belum memiliki izin untuk bertransaksi sebagai bank mata uang (devisa).
Karena itu, mereka tidak dapat melakukan kegiatan transaksi seperti yang dilakukan oleh bank devisa.
Sebagai contoh dari Bank Non Devisa adalah Bank Bisnis Internasional, Bank Jasa Jakarta, Bank Liman International dan masih banyak lagi.
Berdasarkan Kepemilikannya
1. Bank Pemerintah
Bank milik negara atau pemerintah merupakan sebuah bank yang didirikan oleh pemerintah atau negara, yang sebagian besar sahamnya adalah milik negara.
Sebagai contoh dari bank-bank pemerintah di Indonesia, yaitu BNI, BRI, Mandiri dan juga BTN.
2. Bank Swasta Nasional
Bank Swasta adalah salah satu bentuk bank yang sebagaian besar sahamnya merupakan milik dari swasta nasional. Bahkan yang mendirikan bank tersebut juga pihak swasta.
Sebagai contoh dari bank swasta adalah Bank Muamalat, BCA, Bank Bumi Putra, dan masih banyak lagi.
3. Bank Asing
Bank milik asing adalah sebuah bank dari entitas asing yang membuka cabang di dalam negara lain.
Lembaga keuangan ini dapat berbentuk sebuah bank swasta atau pemerintah yang dimiliki oleh pihak asing.
Sebagai contoh dari Bank Asing yaitu Bank of America, Bank of China, Bangkok Bank, dan masih banyak lagi.
4. Bank Campuran
Bank ampuran adalah salah satu bentuk bank yang didirikan oleh satu atau bahkan lebih bank komersial yang berbasis di Indonesia dengan satu atau lebih bank yang berlokasi di luar negeri.
Sebagai contoh dari Bank Campuran adalah Bank Capital Indonesia, Bank Chinatrust Indonesia, Bank BNP Paribas Indonesia dan masih banyak lagi.
5. Bank Koperasi
Bank milik koperasi adalah bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh :Bank Umum Koperasi Indonesia
Berdasarkan Fungsinya
1. Bank Sentral (BI)
Bank Indonesia atau Bank Sentral merupakan salah satu bank yang bertanggung jawab atas semua kebijakan moneter yang terdapat di dalam suatu negara dimana bank sentral itu berada.
Sebagai Bank Indonesia atau bank sentral, lembaga keuangan ini hanya memiliki satu tujuan saja yaitu untuk mencapai serta menjaga kestabilitasan nilai mata uang rupiah.
Tugas-tugas dari Bank Indonesia :
- Membuat sekaligus Melaksanakan Kebijakan Moneter
- Mengatur dan Memelihara Sistem Pembayaran Reguler
- Mengontrol serta mengawasi Perbankan.
2. Bank Umum
Bank komersial atau umum adalah salah satu bank yang melakukan kegiatan komersial konvensional yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah serta menyediakan layanan pembayaran secara umum.
Secara umum, bank ini menawarkan kepada masyarakat berbagai layanan jasa yang sesuai dengan fungsinya, yaitu mengumpulkan dana dalam berbagai bentuk langsung dari publik.
Tugas-tugas Bank Umum:
- Mengumpulkan dana dari publik dalam berbagai bentuk seperti deposito giro, simpanan dan lainnya.
- Bertugas untuk mengeluarkan surat hutang.
- Memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan.
3. BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
BPR merupakan salah satu bentuk bank yang menjalankan bisnisnya dengan cara konvensional atau sesuai dengan prinsip Syariah, tetapi tidak menyediakan layanan transaksi pembayaran.
Aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat sangat terbatas tidak seperti bank-bank yang lainnya.
Tugas-tugas BPR:
- Mengumpulkan uang dari publik dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan lainnya.
- Pendanaan serta penempatan dana yang sesuai dengan prinsip Syariah.
- Penempatan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka dan lainnya.
Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1. Bank Konvensional
Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain:
- Tabungan
- Simpanan deposito
- Simpanan giro
- Menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain:
- Kredit investasi
- Kredit modal kerja
- Kredit konsumtif
- Kredit jangka pendek
- Pelayanan jasa keuangan antara lain:
- Kliring
- Inkaso
- Kiriman uang
- Letter of Credit.
- Jual beli surat berharga
- Bank draft
- Wali amanat
- Penjamin emisi
- Perdagangan efek.
2. Bank Syariah
Bank syariah ialah perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Berkaitan dengan bank syariah, ada dua konsep dalam hukum agama Islam, yaitu:
Larangan penggunaan sistem bunga, karena bunga (riba) adalah haram hukumnya. Sebagai pengganti bunga digunakan sistem bagi hasil.