Seperti yang kita pahami firma adalah sebuah perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama di bawah satu nama yang setiap pesertanya turut bertanggung jawab. Biasanya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang ditulis oleh notaris. Firma bukan merupakan perushaan yang berbadan hukum karena sayarat materiil dari Negara sudah terpenuhi namun syarat formal dari pengakuan negar abelum ada maka dari firma tidak berbadan hukum. Tujuan utama dari dibentuknya firma ada dua yaitu untuk perluasan usaha dan penambahan modal.
Firma juga memiliki kharakteristik yang membedakannya dengan perusahaan lain diantaranya yaitu:
- Saling mewakili
Saling mewakili yang dmaksud ialah setiap anggota yang menjalankan usaha merupakan perakilan dari anggota lain. Misla Anggota A menjalankan usaha X maka anggota B, C, D, dan lain –lain sudah terwakili menjalankan usaha X tersebut.
- Umur yang limited ( terbatas )
Firma memilii hak paten yaitu apabial tdak ada perubahan komposisi dalam strukturnya mka firma tersebut dinyatakan masih beroperasi, namun apabila ada yan keluar ataupun ada yang bergabung maka tergantung dari keputusan anggota bersama. (Baca juga : karakteristik ekonomi liberal)
- Tanggung jawab yang unlimited ( tidak terbatas )
Tanggung jawab atas hutang tdak berhenta pada kekayaan firma,namun sampai merogoh harta pribadi, hal ini dpaat terjadi apabila firma sudah tdak mampu membayar, dan akhirnya yang dijadikan uang gantinya adlaah harta pribadi milik anggota. (Baca juga : fungsi lembaga pembiayaan – fungsi lembaga keuangan bukan bank)
- Kekayaan bersama
Kita tahu bahwa kekayaan setiapa nggota sudah ditanamakan dalam firma, maka kekayaan yang dimiliki firma adalah kekayaan bersama. Kekayaan bersma aini tidak bisa dipisahkan karena semua anggota adah pemilik dari kekayaan tersebut. Setiap anggota juga tiak boleh menggunakan kekayaan bersmaa tersebut ntuk kepentingan sendiri, tanpa izin anggota lain. (Baca juga : karakteristik ekonomi syariah)
- Patisispasi sangat berperan penting dalam pembagian keuntungan
Keuntungan yang diperoleh setiap anggota tergantung dari partisipasinya dalam firma.Jika partsipasinya besar, amka akanmndapat keuntungan yang lebih besar dari anggota lain. (Baca juga : tujuan ekonomi kreatif)
Ciri – ciri
- Modal yang digunakan adalah harta pribadi,
Salah satu keunggulan dari firma yakni modal tidak atau bukan merupakan hasil pinjaman, namun harta sendiri yang dipegang ditangan. Dengan hal ini pemilik Firma akan fokus pada pencapaian tujuan tanpa harus memikirkan membayar hutang.
- Firma merupakan unit usaha memiliki kedudukan tersendiri
- Kedudukannnya terpisah dari pemiliknya
- Laba atau keuntungan yang didapat pada dibagikan sesuai dengan akta pendirian,
Hal ini menunjukkan kepautuhan kepada hukum, dimana hasil yang diperioleh akan dibagikan seperti halnya saat perjanjian pertma walaupun banyak tantangan serta hambatanb yang ditemui.
Artikel terkait hukum :
- karena itu adalah milik dari anggota maka setiap anggota memiliki hak menjadi pemimpin karena denagn bantuan modal, karena yang memiliki modal adalah anggota itu sendiri
- Seorang anggota, apabila ingin memasukkan anggota baru harus dengan persetujuan semua anggota pendiri firma
- Seorang anggota berhak untuk memebubarkan firma apabila dianggap tidak sesuai atau menyimpang sperti terjadinya kebangkrutan
- Tidak memerlukan akta pendiriannamun menggunakan akta otentik dalam mendirikan Firma
- Sangat mudah untuk menerima kredit usaha
- Keuntungan usaha adalah pengahasilan yang dikenai pajak. (Baca juga : karakteristik ekonomi makro)
- Penghasilan investor dari penanaman modal di firma adalah penghasilan laba
Dasar hukum firma tidak diatur dalam peraturan atau undang-undang, namun diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) dalam pasal-pasal terkaityaitu di muali dari pasal 16 hingga pasal 35 yaitu mencangkup segala hal tentang firma. Karena persekutuan Firma merupakan persekutuan perdata maka dari itulah dalma pendiriannya disertakan Akta Otentik sebagai Akta pendirian.
Firma sendiri boleh menentukan nama persekutuannya layaknya Perseroan Terbatas (PT), namun boleh tanpa persetujuan seperti Perseroan Terbatas. Tempat kedudukan Firma adalah di kota/kabupaten dimana dalam hal ini Firma harus menempatkan alamat yang jelas dimana mereka melakukan kegiatan usaha. (Baca juga : dasar hukum jual beli)
Banyak sekali keuntungan yang didapat apabila kita mendirikan firma diantaranya yaitu pendirian firm relative mudah dan tidak sulit, syarat dalam mendirikan firma pun tidak terlalu berat seperti perusahaan yang lain, akat yang digunakan bukanlah akta yang formal, lebih mudah dalam memeproleh modal karena perbankan lebih mempercayai, manajemen dipegang lebih dari satu orang menyebabkan perusahan firma ini akan cepatt berkembang akrena sifatnya yang terbuka atas segala kritik dan pendapat. (Baca juga : perbedaan cv dan pt)
Disamping adanya keuntungan pastinya akan ada kerugian pula, dimana firma tidak terbatas akan tanggung jawab terhadap utang mak ajika terdapat hutang maka semua nggota harus bertanggung jawab untuk meluansi hutang tersebut, sehingga banyak perselisishan yang menyebbakan adanya anggota yang keluar, kita mengetahui bahwa keluarnya anggota firm asama saj dnegna membubarkan firma, , jika menggunakan akta non formal maka proses hukum dalam mengahdapi maslaah pun akan berbeda dnegan yang memeiliki akta formal, nantinya akan sedikit sulit, firma perlu kesepakatan seluruh anggota,
Syarat Pendirian
Setelah kita mengetahui berbagai hal entang firma, maka kita telah menegtahui baha syarat untuk mendiirikan firm asangatlah mudah tidakserumit mendirikan perushaan pada umumnya. Sebelum mendirikan Firma terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendiri diantaranya:
- Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
Ini dimaksudkan karena badan usaha ini bentuk dari kerjasama dua orang atau lebih yang akan bertanggung jawab dan menanggung resiko bersama. (baca juga : syarat pendirian yayasan)
- Memiliki nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut
Nama boleh diambil dari kesepakatan kedua belah pihak yang bekerjasama dan tidak dipersulit dengan adnaya persetujuan layaknya Perseroan Terbatas (PT). (Baca juga : syarat mendirikan yayasan pendidikan)
- Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
Persero adalah seseorang yang orang yang ikut menanamkan saham atau sebagai pemegang saham
- Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. (Baca juga : syarat mendirikan perseroan terbatas pt)
- Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha. (Baca juga : syarat mendirikan koperasi simpan pinjam)
Proses Pendirian
Setelah syarat dan ketentuan yang ditetapkan sudah terpenui maka selanjutnya adalah mengikuti proses pendirian Firma:
- Pembuatan Akta Pendirian
Tahap pertama dalam pendirian Firma adalah pembuatan Akta otentik sebgaia Akta Pendirian Firma yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Syaratnya cukup mudah yaitu dengan menyertakan Fotokopi KTP para pendiri Perseroan Firma dan data anggaran dasar Firma sebagai langkah awal
- Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Tahap kedua adalah permohonan surat keterangan domisili perusahaan yang diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan yang jelas dan mudah untuk ditemukan. Kelengkapan lain yang dibutuhkan antara lain: ( Baca juga : cara mengajukan KPR)
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di Ruko/Rukan
- Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Tahap ketiga merupakan permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan kartu NPWP serta surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dimana perusahaan berdomisili. Kelengkapan surat yang harus dilampirkan dalam pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) antara lain: (Baca juga : cara mendirikan perusahaan perseorangan)
- Melampirkan bukti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sewa gedung
- Melampirkan bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan)
- Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
- Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Setelah mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tahap keempat adalah permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Kelengkapan berkas yang harus dilengkapi sama dengan kelengkapan berkas dalam tahap ketiga.
- Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Tahap selanjutnya yaitu tahap kelima yaitu pendaftaran ke Pengadilan Negeri. yang diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada dengan membawa kelengkapan berkas berupa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan salinan akta pendirian Firma yang disahkan di awal. (Baca juga : cara mengajukan kredit)
- Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tahap keenam, pemohon yang mendirikan Firma mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk permohonan Ijin Mendirikan Bangunan. Kelengkapan berkas yang haus dipenuhi yaitu:
- Foto kopi KTP
- Foto kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala Desa atau Camat terdekat
- Gambar detail konstruksi bangunan
- Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Tahap ketujuh yaitu pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk melakukan permohonan Surat Ijin Tempat Usaha dengan persyaratan sebagai berikut
- Foto kopi KTP
- Foto kopi sertifikat tanah
- Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
- Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Tahap kedelapan pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat untuk mengajukan permohonan Surat Ijin Gangguan (HO) yang dilengkapi dengan berkas sama dengan persyaratan tahap ketujuh
- Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tahap kesembilan yaitu permohonan SIUP yang diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Berkas yang dilampirkan adalah:
- Foto kopi KTP
- Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
- Foto direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 lembar
- Neraca awal
- Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dan yang terakhir merupakan permohonan pendaftaran yang diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Dengan persyaratan:
- Foto kopi KTP
- Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Materai 2lbr
- Foto kopi sertifikat Penyuluhan (SP)
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan.
Demikian penjelasan dan pembahasan singkat mengenai seluk beluk Firma, mulai dari pengertian, karakteristik, ciri-ciri hingga bagaimana cara mendirikan firma. Pada dasarnya firma merupakan salah satu jenis perusahaan dimana memiliki keistimewaan dibanding dengan yang lain yakni menggunakan asas sasling berbagi dan kerjasama antarpihak.