Perkembangan dunia ekonomi menghasilkan bebrapa rumusan atau temuan baru dimana ada salah satu persekutuan atau perserikatan baru yakni Firma. Firma adalah suatu kerjasama atau persekutuan yang dibentuk dan dilaksanakn oleh dua kelompok atau lebih yang mana tujuannya tak lain dan tak bukan untuk mengembangkannya serta untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. (Baca Juga: Organisasi Perdagangan Dunia , Permasalahan Ekonomi Makro)
Dasar hukum firma tidak diatur dalam peraturan atau undang-undang, namun diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) dalam pasal-pasal terkait. Karena persekutuan Firma merupakan persekutuan perdata maka dari itulah dalma pendiriannya disertakan Akta Otentik sebagai Akta pendirian. Firma sendiri boleh menentukan nama persekutuannya layaknya Perseroan Terbatas (PT), namun boleh tanpa persetujuan seperti Perseroan Terbatas. Tempat kedudukan Firma adalah di kota/kabupaten dimana dalam hal ini Firma harus menempatkan alamat yang jelas dimana mereka melakukan kegiatan usaha. (Baca juga : cara mengajukan kartu kredit – cara mengajukan kpr)
Sebelum mendirikan Firma terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendiri diantaranya:
- Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih. Ini dimaksudkan karena badan usaha ini bentuk dari kerjasama dua orang atau lebih yang akan bertanggung jawab dan menanggung resiko bersama. (Baca juga : pengertian motif ekonomi)
- Memiliki nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut. Nama boleh diambil dari kesepakatan kedua belah pihak yang bekerjasama dan tidak dipersulit dengan adnaya persetujuan layaknya Perseroan Terbatas (PT)
- Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam. Persero adalah seseorang yang orang yang ikut menanamkan saham atau sebagai pemegang saham. (Baca juga : tindakan ekonomi rasional)
- Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. (Baca juga : syarat mendirikan perseroan terbatas pt)
- Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha. (Baca juga : cara mendirikan perusahaan perseorangan)
Setelah syarat dan ketentuan yang ditetapkan sudah terpenui maka selanjutnya adalah mengikuti proses pendirian Firma:
Cara Mendirikan Firma
1. Pembuatan Akta Pendirian
Tahap pertama dalam pendirian Firma adalah pembuatan Akta otentik sebgaia Akta Pendirian Firma yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Syaratnya cukup mudah yaitu dengan menyertakan Fotokopi KTP para pendiri Perseroan Firma dan data anggaran dasar Firma sebagai langkah awal. (Baca juga : syarat pendirian firma , Syarat Pendirian Yayasan)
2. Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Tahap kedua adalah permohonan surat keterangan domisili perusahaan yang diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan yang jelas dan mudah untuk ditemukan. Kelengkapan lain yang dibutuhkan antara lain:
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di Ruko/Rukan
(Baca Juga: Penyebab Konflik Usaha , Syarat Pendirian PT)
3. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Tahap ketiga merupakan permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan kartu NPWP serta surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dimana perusahaan berdomisili. Kelengkapan surat yang harus dilampirkan dalam pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) antara lain:
Artikel terkait pajak : jenis pajak langsung – jenis-jenis pajak pusat
- Melampirkan bukti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sewa gedung
- Melampirkan bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan)
- Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
4. Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Setelah mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tahap keempat adalah permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Kelengkapan berkas yang harus dilengkapi sama dengan kelengkapan berkas dalam tahap ketiga. (Baca Juga: Jenis Pajak Penghasilan , Dasar Hukum Pajak)
5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Tahap selanjutnya yaitu tahap kelima yaitu pendaftaran ke Pengadilan Negeri. yang diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada dengan membawa kelengkapan berkas berupa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan salinan akta pendirian Firma yang disahkan di awal. (Baca juga : peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi , Pajak Penghasilan Perusahaan )
6. Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tahap keenam, pemohon yang mendirikan Firma mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk permohonan Ijin Mendirikan Bangunan. Kelengkapan berkas yang haus dipenuhi yaitu:
- Foto kopi KTP
- Foto kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala Desa atau Camat terdekat
- Gambar detail konstruksi bangunan
(Baca Juga: Jenis Tenaga Kerja , Penyebab Usaha Sepi)
7. Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Tahap ketujuh yaitu pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk melakukan permohonan Surat Ijin Tempat Usaha dengan persyaratan sebagai berikut
- Foto kopi KTP
- Foto kopi sertifikat tanah
- Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
(Baca juga: Penyebab Usaha Bangkrut , Kegiatan Usaha Bank Syariah)
8. Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Tahap kedelapan pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat untuk mengajukan permohonan Surat Ijin Gangguan (HO) yang dilengkapi dengan berkas sama dengan persyaratan tahap ketujuh. (Baca juga : kebutuhan dasar manusia , Prinsip Kegiatan Usaha Perbankan)
9. Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tahap kesembilan yaitu permohonan SIUP yang diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Berkas yang dilampirkan adalah:
- Foto kopi KTP
- Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
- Foto direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 lembar
- Neraca awal
(Baca juga: Badan Usaha Milik Desa , Perbedaan CV dan PT)
10. Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dan yang terakhir merupakan permohonan pendaftaran yang diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Dengan persyaratan:
- Foto kopi KTP
- Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Materai 2lbr
- Foto kopi sertifikat Penyuluhan (SP)
(Baca Juga: Manfaat Ekonomi Manajerial , Fungsi Retribusi)
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan. (Baca juga : landasan struktur koperasi)