BUMS atau disebut juga Badan Usaha Milik Swasta merupakan suatu badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta. Dalam hal ini, pihak swasta bisa jadi swasta dalam negeri seperti PT. Djarum dan bisa juga swasta asing seperti PT. Freeport Indonesia. Bagian unit terkecil dari BUMS adalah sebuah perusahaan, sehingga bisa dibilang BUMS menaungi beberapa perusahaan. BUMS termasuk badan usaha yang memiliki kekuatan hukum, yang ditujukan untuk memanfaatkan sumber daya dan mendapatkan keuntungan seoptimal mungkin serta menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
Secara umum, BUMS memiliki ciri antara lain pemilik saham berhak menjual sahamnya di bursa efek, pembagian modal, keuntungan dan hak suara disesuaikan dengan persentase saham dalam perusahaan, berorientasi untuk mencapai keuntungan semaksimal mungkin, dan pemilik badan usaha berwenang untuk melakukan pengawasan secara fungsional dan hierarki. Selain itu, BUMS juga terdiri dari beberapa jenis kegiatan usaha, yang penting diketahui terutama untuk para pemilik usaha.
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang sepenuhnya dipegang oleh pemilik perusahaan secara individu, baik dalam hal tanggung jawab maupun penyediaan modal. Dengan kata lain, siapa saja secara pribadi dapat mendirikan badan usahanya sendiri tanpa campur tangan pemerintah, meskipun dalam hal pengadaan modal terkadang masih bergantung pada perusahaan lain. Perusahaan perseorang masih sangat sederhana, dan tak jarang mengandalkan harta kekayaan pribadi sebagai modal usahanya. Salah satu contoh perusahaan perseorangan adalah usaha jasa laundry dan usaha salon kecantikan.
2. Firma
Firma merupakan bentuk persekutuan badan usaha dari dua orang atau lebih untuk mendirikan, menjalankan dan mengembangkan sebuah perusahaan bersama. Karena didirikan bersama, modal usaha pun diperoleh dari patungan para anggotanya, begitu pula dengan keuntungannya yang dibagi rata untuk setiap anggota yang bertanggung jawab atas perusahaan tersebut. Jenis-jenis firma sendiri antara lain firma dagang, firma non-dagang, firma umum dan firma terbatas.
Sementara itu, firma sendiri dapat dibagi lagi menjadi dua kelompok, yaitu:
- Persekutuan komanditer (CV), yang merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan sebuah perusahaan dengan salah satu pihak memberikan modal kepada pihak yang lain.
- Perseroan terbatas (PT), yang merupakan persekutuan dari beberapa orang untuk mendirikan sebuah perusahaan yang berbadan hukum dan terbagi sesuai dengan persentase saham dalam perusahaan tersebut.
Perbedaan CV dan PT terletak pada pemodal dan saham yang tertanam dalam sebuah perusahaan, namun keduanya sama-sama perusahaan yang dibangun dengan kerjasama lebih dari dua pihak. Dengan memahami jenis kegiatan usaha BUMS, kita dapat lebih mudah untuk memilih jenis perusahaan yang ingin didirikan, yang disesuaikan dengan kemampuan diri. Kehadiran BUMS tentu sangat bermanfaat dalam memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik perusahaan, sekaligus membuka lapangan pekerjaan yang semakin luas sehingga mampu mendongkrak kondisi perekonomian di tengah masyarakat.