Semua orang pasti ingin mendirikan sebuah perusahaan yang dimiliki secara pribadi yakni perusahaan perseorangan. Dengan adanya perusahaan ini seorang pengusaha memiliki wewenang untuk menjalankan sebuah proses ekonomi di dalamnya. Mereka mendirikan sebuah perusahaan perseorangan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan mencarai keuntungan untuk melanjutkan hidupnya. Untuk itulah mereka berupaya untuk mendirikan sebuah perusahaan perseorangan. Namun ketika ingin mendirikan sebuah perusahaan perseorangan kita harus memperhatikan syarat dan prosedur pendirian perusahaan perseorangan. (Baca juga : jenis-jenis badan usaha)
Perlu anda ketahui dahulu tentang hal dasar yakni pengertian perusahaan. Yang dimaksud dengan perushaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang memiliki sifat stabil, tetap dan untuk jangka waktu yang panjang serta sebuah badan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di tanah air tercinta tanah air Indonesia dengan tujuan untuk mencari laba atau keuntungan yang maksimal. Dalam artikel kali ini kita akan mengupas tuntas menegai syarat yang diperlukan dalam mendirikan perusahaan perseorangan dan prosedur pendiriannya. Pertama kita akan membahas mengenai syarat pendirian perusahaan perseorangan, setidaknya ada tiga aspek pentiung yang harus diperhatikan, antara lain :
- Hal pertama yang harus anda miliki sebagai pengusaha yakni harus menemukan sumber daya manusia dan alam yang sesuai dengan usaha anda, jumlah total modal harus dikalkulasikan dengan baik dan benar. Modal bisa diperoleh dari kantong pribadi atau tabungan, pinjaman dari sanak keluarga atau saudara, pinjaman dari lembaga keuangan Bank dan non Bank (Baca juga : jenis-jenis kredit)
- Kedua adalah harus menyusun dan membuat pembukuan yang berisi tentang :
- Keadaan dan jumlah kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan.
- Kebutuhan yang diperlukan oleh perusahaan
- Perjanjian kerja yang terjadi baik dengan pihak pemerintah atau swasta
- Keluar masuknya surat, dokumen, korespondensi.
- Laporan keuangan perusahaan per periode (bulan, tahun, kuartal)
- Arsip dari segala surat, kegiatan dan lainnya.
- Ketepatan dan kepatuhan dalam membayar pajak, ada beberapa jeenis pajak yang harus dibayarkan, antara lain : pajak penghasilan (PPH), Pajak pertambahan nilai produk baik barang dan jasa, pajak bumi dan bangunan dan pajak penjualan atas barang mewah.
Itulah beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh para pengusaha sebelum mendirikan perusahaan perseorangan. Selanjutnya kita akan membahas mengenai prosedural pendirian perusahaan perseorangan.
- Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran tempat usaha :
- Perjanjian sewa tempat
Kebanykan orang yang akan membuka perusahaan perseorangan menyewa sebuah tempat sebagai letak dari perusahaan tersebut. Tentu ada beberapa perhitungan sebelum memilih tempat seperti kondisi lingkungan, target pasar, keramaian dan lainnya. Proses sewa menyewa ini biasanya dilakukan dalam bentuk sebuah perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan antara pemilik tanah dan pengusaha. Dasar hukum mengenai sewa menyewa tempat dalam hal usaha adalah Pasal 15544 dan pasal 1560 KUHPer. Dimana dijelaskan bahwasannya seorang penyewa hanya bisa menggunakan apa yang disewa sesuai dengan tujuan dan perjanjian yang sudah dibuat dan tidak diperbolehkan merusak atau merubah bentuk tempat yang disewa. Apabila terjadi sebuah kesalahan pemilik tanah bisa mencabut perjanjiannya.
- Izin mendirikan bangunan
Mendirikan sebuah bangunan harus memiliki perhitungan yang akurat dan tak lain izin dari pihak yang bersangkutan. Izin mendirikan bangunan harus melalui prosedural yang telah ditentukan oleh peraturan yang ada. Salah satu contoh dasar hukum yang mengatur tentang izin mendirikan bangunan adalah Pasa 2 Kepgud 76/2000, dimana setiap kegiatan yang akan membangun atau mendirikan sebuah bangunan harus memiliki atau mengantongi izin mendirikan bangunan dari pemerintah sekitar. Pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan ini dapat diajukan melalui surat tertulis kepada Guberner melalui Suku Dinas untuk beberapa bangunan, antara lain : bangunan rumah tinggal, bangunan non tempat tinggal, dan bangunan lainnya.
Perlu anda ketahui ketika perjanjian sewa dan izin mendirikan bangunan suadah anda dapatkan maka anda bisa laporkan kepada pihak kelurahan setempat agr bisa segera mendirikan bagunan.
Artikel terkait hukum :
- Perizinan kegiatan usaha
Perizinan kegiatan usaha sangat diperlukan bagi perusahaan karena jika tidak ada izin mereka tidak akan mendapatkan sebuah perlindungan dari badan hukum yang ada. Untuk perizinan kegiatan usaha dilangkapi dengan beberapa dokumen penting antara lain :
- Tanda daftar perusahaan
Dalam pasal 1 angka 1 UU no 3 tahun 1982, daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarrkan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksanaan dan di dalamnya memuat hal-hal yang wajib didaftarkan atau didata setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan tersebut.
- Surat izin usaha perdagangan
Setiap perusahaan yang melakukan aktivitas perekoniomian diwajibkan memiliki surat izin usaha perdagangan atau yang sering disebut dengan SIUP. Dalam Permendag no 46 tahun 2009 pasal 4 ayat 1 huruuf c dijelaskan bahwasannya ada beberapa kriteria perusahaan yang berhak mendapatkan surat izin perdagangan atau SIUP ini, antara lian : usaha perseorangan atau persekutuan, kegiatan usaha yang ada di dalam perushaan dikerjakan dan diolah oleh sanak saudara, memiliki kekayaan bersih sudah dipotong segala bentuk pembayaran dan potongan minimal Rp 50.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Permohonan atau pengajuan surat izin dagang atau SIUP bisa diajukan kepada pejabat penerbitan SIUP dengan menyertakan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan diatas materai, dan surat atau dokumen lainnya yang sesuai dengan Permendag no 36 tahun 2007 pada lampiran II.
- Nomor pokok wajib pajak
Setiap perusahaan wajib memiliki NPWP atau nomer pokok wajib pajak. NPWP adalah nomer yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam segala urusan mengenai administrasi perpajakan. NPWP ini digunakan sebagi tanda pengenal diri atau identitas suatu perusahaan dalam melaksanakan hak dan kewajibannya terkait perpajakan. Fungsi dari nomer pokok ini selain menjadi tanda pengenal juga mampu menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan adminstrasi perpajakan.
Artikel terkait pajak : fungsi pajak bagi negara – fungsi pajak dalam perekonomian – fungsi budgeter pajak
- Izin gangguan
Mungkin kita masih bertanya-tanya apa itu izin gangguan, dalam pasal 1 angka 3 Permendagri no 27 tahun 2009 disebutkan bahwasannya izin gangguan merupakan pemberian izin tempat usaha/aktivitas perekonomian bagi pribadi maupan kelompok di suatu lokasi tertentu yang tentunya riskan terjadi gangguan, kerugian, bahaya dan tempat-tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Artikel terkait :
Dalam pasal 5 Permendagri no 27 tahun 2009 juga disebutkan kelengkapan dokumen yang harus disertakan pada izin gangguan, antara lain : pertama adalah formulir pendaftaran yang berisi nama panganggungjawab perusahaan, nama perusahaan, alamat perusahaan, bidang usaha yang dilakukan, lokasi atau tempat kegiatan berlangsung, kontak perusahaan dan wakil yang bisa dihubungi bisa email atau telpon, kelengkapan sarana dan prasarana teknis yang dibutuhkan dalam melaksanakan segala aktivitasnya, dan yang terakhir adalah pernyataan permohonan izin tentang ketidaksanggupan memnuhi ketentuan perundang-undangan tersebut. Kedua adalah fotocopy KTP pemohon, fotocopy surat izin lokasi atau domisili, fotocopy PBB terakhir, fotocopy surat kepemilikan tanah, fotocopy akta perusahaan, fotocopy IMB/IPB/KRK dan fotocopy NPWP. Ketiga yakni surat perjanjian sewa tempat jika pengusahanya melakukan hal tersebut. Dan yang terakhir adalah surat persetujuan dari RT dan RW setempat.
Demikianlah penjelasan mengenai syarat dan prosedur mengenai pembangunan dan pendirian perushaan perseorangan, dimana semuanya telah diatur dan dikemas dalam sebuah landasan hukum Indonesia yakni undang-undang. Pada dasarnya prosedur dan syarat dalam pendirian perusahaan tidak terlalu sulit karena syarat dan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi juga mudah.
Artikel terkait : syarat mendirikan perseroan terbatas