Badan Usaha adalah organisasi sebuah bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan memperoleh laba.
Beberapa contoh badan usaha seperti PLN perusahaan listrik negara, koperasi, toko bangunan dan yang lainnya.
Walaupun berbeda dalam bentuk jenisnya, tapi semua badan usaha tetap diperuntukkan untuk memperoleh keuntungan melalui pelayanan jasa, produksi maupun penjualan.
Diantara semua jenis badan usaha yang ada, badan usaha tersebut dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan status kepemilikan.
Kedua badan usaha tersebut adalah BUMN dan BUMS. BUMN adalah singkatan untuk badan usaha milik negara sedangkan BUMS adalah singkatan untuk badan usaha milik swasta.
Pengertian BUMS
BUMS adalah singkatan dari badan usaha milik swasta yang merupakan sebuah jenis badan usaha yang tentunya berasal dari pihak swasta.
Tipe badan usaha ini dapat dimiliki oleh perorangan secara pribadi maupun kepunyaan suatu kelompok yang bekerjasama dalam penanaman modal usaha.
Sedangkan tujuan utama dari BUMS adalah mendapatkan laba atau keuntungan sebanyak banyaknya.
Ciri-ciri BUMS
Beberapa ciri-ciri yang dimiliki oleh pihak BUMS yaitu:
- Fokus atau tujuan utamanya tetaplah mendapatkan keuntungan atau laba
- Sesuai dengan yang telah dijabarkan diatas, permodalannya didapat oleh perorangan maupun patungan modal berupa kerjasama kelompok.
- Memiliki sebuah status hukum yang jelas sesuai dengan peraturan dan hukum dagang yang berlaku.
- Karyawan BUMS akan berstatus sebagai pegawai swasta.
Fungsi BUMS
Berikut ini merupakan fungsi BUMS:
- Membantu pemerintah dalam menyelenggarakan lapangan kerja untuk masyarakat
- Rekan pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Menambah produksi nasional.
Contoh BUMS
Berikut contoh dari perusahaan swasta yang terdapat di Indonesia:
1. Perusahaan Swasta Nasional
Ini adalah jenis perusahaan swasta yang modalnya di dapat oleh berbagai pihak swasta yang berada di dalam negeri.
2. Perusahaan Swasta Asing
Sesuai dengan namanya, ini adalah perusahaan swasta yang modalnya tentu saja bersumber dari para pihak swasta yang berasal dari luar Indonesia.
3. Perusahaan Swasta Campuran
Iini adalah jenis perusahaan sawasta yang memiliki modal dari kerja sama pihak swasta dalam negri maupun pihak swasta asing atau diluar Indonesia.