Dunia ekonomi tidak pernah lepas dari dunia usaha. Karena yang menggerakkan dan menumbuh kembangkan perekonomian adalah entitas-entitas usaha. Salah satunya entitas usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Perseroan Terbatas ini semakin banyak dan berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Banyaknya kelebihan seperti kemudahan dalam memperoleh dana modal dari penjualan saham menjadikan PT adalah pilihan bentuk usaha yang banyak dilirik oleh masyarakat. (Baca Juga: Peran BUMS , Perbedaan CV dan PT)
Namun untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah dan cenderung rumit. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik perusahaan. Untuk lebih jelasnya, berikut akan kita bahas apa persyaratan dan bagaimana cara mendirikan Perseroan Terbatas (PT). (Baca juga : Kebijakan Ekonomi Mikro , Pendekatan Marginal Utility)
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Sebelum mengurai cara pendiriannya, akan lebih baik jika kita kupas sedikit tentang apa itu PT.
Perseroan Terbatas (PT) atau Naamloze Vennotschap dalam bahasa Belanda, merupakan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang berbadan hukum dengan kepemilikan modal berupa saham dan atau obligasi di mana kuasa dan hak pemilik modal berdasarkan saham yang dimiliki. Modal saham atau obligasi tersebut dapat diperjualbelikan secara bebas. Sehingga perubahan struktur kepemilikan modal perusahaan dapat dilakukan dengan bebas pula tanpa harus membubarkan perusahaan. Saham atau pun obligasi merupakan bukti kepemilikan perusahaan, di mana setiap 1 orang pemegang saham bisa memiliki lebih dari 1 saham atau bisa juga sekaligus mempunyai obligasi. (Baca Juga: Ciri Ciri BUMN , Fungsi Ekonomi Pasar Modal)
Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan PT yang memiliki imbalan jasa berupa dividen. Dividen adalah bagian keuntungan yang diterima oleh pemilik saham dengan nilai nominal dividen sesuai besar kecilnya keuntungan yang diperoleh perusahaan atau sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. (Baca juga : Fungsi Ekonomi Pembangunan , Fungsi Produksi dalam Perusahaan)
Obligasi adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan PT dengan imbalan jasa berupa bunga. Pembagian keuntungan berupa bunga tersebut akan bernilai tetap tanpa memedulikan apakah PT memperoleh keuntungan atau pun mengalami kerugian.
Besar modal PT tercantum pada anggaran dasar. Salah satu kelebihan PT yaitu harta pribadi pemilik perusahaan terpisah dari harta perusahaan karena kuasa dan tanggung jawab pemilik modal yang terbatas. Sehingga jika perusahaan memiliki utang yang melebihi nilai harta perusahaan, maka para pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kelebihan utang perusahaan tersebut. (Baca juga : Jenis Asuransi Kendaraan , Cara Mendapatkan Modal Usaha)
Persyaratan Pendirian Peseroan Terbatas (PT)
Menurut Undang-Undang no. 40 tahun 2007, syarat untuk mendirikan PT terdiri dari 2 macam yaitu syarat umum dan syarat formal. Adapun syarat-syarat umum tersebut antara lain :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik saham dan pengurus dengan masing-masing minimal sebanyak 2 orang
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) direktur atau penanggung jawab perusahaan
- Foto berwarna milik penanggung jawab perusahaan ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab perusahaan (Baca Juga: Jenis Pajak Penghasilan)
- Foto copy surat-surat kepemilikan perusahaan (surat tanah dan sebagainya) atau surat perjanjian sewa perusahaan
- Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan. (Baca juga : Fungsi Budgeter Pajak)
- Surat keterangan dari RT/RW untuk perusahaan yang berdomisili di area perumahan atau perkampungan
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika perusahaan berdomisili di sebuah gedung perkantoran
- Foto kantor perusahaan tampak depan dan dalam ruangan yang berisi meja, kursi, unit komputer beserta 1-2 orang karyawan
- Stempel perusahaan. Jika belum memiliki yang resmi, harus sudah memiliki stempel sementara guna mengurus perijinan
- Kantor perusahaan berada di area perkantoran, plaza, atau ruko dan tidak berada di area pemukiman penduduk
- Siap dilakukan survei. (Baca juga : Fungsi Produksi dalam Perusahaan)
Sedangkan syarat-syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut :
- Pendiri perusahaan minimal 2 orang atau lebih (sesuai pasal 7 ayat 1)
- Masing-masing pendiri perusahaan harus mengambil bagian atas modal saham, kecuali dalam rangka peleburan (sesuai pasal 7 ayat 2 dan 3)
- Akta notaris berbahasa Indonesia (Baca Juga: Jenis Jenis Pajak Pusat)
- Akta pendirian perusahaan harus disahkan Menteri Kehakiman, yang kemudian diumumkan dalam Berita Acar Negara Republik Indonesia (sesuai pasal 7 ayat 4)
- Perusahaan memiliki minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris sebagai penanggung jawab perusahaan (sesuai pasal 92 ayat 3 dan pasal 108 ayat 3)
- Pemilik saham harus Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha yang didirikan menurut hukum dan perundangan Indonesia, kecuali perusahaan swasta asing
- Modal dasar perusahaan minimal Rp 50.000.000 dengan modal disetor minimal 25% dari modal dasar tersebut (sesuai pasal 32 dan 33). (Baca juga : Pasar Oligopsoni )
Yang dimaksud dengan modal dasar adalah modal yang jumlahnya dicantumkan dalam akta pendirian perusahaan. Modal disetor adalah modal berwujud aset non kas yang dimasukkan dalam perusahaan yang kemudian digunakan untuk operasional perusahaan.(Baca Juga: Ciri Pasar Modal , Jenis Instrumen Pasar Modal)
Selain modal dasar dan modal disetor, terdapat 2 jenis modal lain dalam struktur modal Perseroan Terbatas (PT). yaitu modal yang ditempatkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan adalah modal yang jumlahnya masih ditangguhkan atau disanggupi untuk dimasukkan dalam perusahaan, di mana ketika pendirian perusahaan modal tersebut merupakan jumlah yang disertakan oleh pendiri perusahaan. Sedang modal bayar ialah modal yang diwujudkan dalam bentuk uang atau kas yang dibayarkan pada perusahaan. (Baca juga : Konsep Pendapatan Nasional , Aspek Hukum Ekonomi Pembangunan)
Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1. Dalam mendirikan sebuah PT, harus menggunakan akta resmi yang telah dibuat oleh notaris. Di dalam akta tersebut tercantum hal-hal seperti nama perusahaan, bidang usaha, alamat, jumlah modal, dan sebagainya. (Baca Juga: Sumber Keuangan Perusahaan, Biaya Pajak Mobil Berbagai Merek)
2. Selanjutnya akta pendirian resmi tersebut harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dulu bernama Menteri Kehakiman dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Perusahaan tidak bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan
- Akta pendirian perusahaan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang yang berlaku
- Minimal modal perusahaan yang ditempatkan dan disetor sebesar 25% dari modal dasar. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 juga Undang-Undang nomor 40 tahun 2007. (Baca juga : Fungsi Lembaga Keuangan)
3. Setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, selanjutnya Menteri Hukum dan HAM memiliki kewajiban untuk mengumumkan perihal pendirian Perseroan Terbatas tersebut dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI) (Baca Juga: Keuntungan Investasi Saham, Teori Perilaku Konsumen dan Produsen)
4. Usai diumumkan pada BNRI, maka perusahaan tersebut telah sah sebagai entitas usaha berbadan hukum dan bisa memulai kegiatan operasionalnya (Baca Juga: Manfaat Ekonomi Manajerial, Peran Ekonomi Mikro Bagi Suatu Perusahaan)
Besar biaya pengurusan pendirian Perseroan Terbatas (PT) kurang lebih berkisar Rp 15.000.000 tergantung dari skala usaha perseroan. Biaya tersebut adalah jika menggunakan jasa konsultan pihak ketiga. (Baca juga : Fungsi Produksi Jangka Pendek)
Demikian penjelasan tentang mekanisme Syarat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) yang perlu diketahui oleh para calon pelaku bisnis khususnya yang ingin berkecimpung dalam BUMS berbentuk PT.