APBN dibagi menjadi 2, yaitu bagian pendapatan atau penerimaan negara dan bagian pengeluaran atau belanja negara. Pembahasan kali ini difokuskan pada sumber pendapatan negara, yang terdiri dari penerimaan dalam negeri dan hibah.
- Penerimaan dalam Negeri
Penerimaan dalam negeri berasal dari penerimaan sektor pajak dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan sektor pajak dibagi lagi menjadi penerimaan pajak dalam negeri dan penerimaan pajak perdagangan internasional. Sedangkan penerimaan bukan pajak dibagi menjadi bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penerimaan sumber daya alam, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya.
Perlu diketahui bahwa pendapatan negara yang berasal dari pajak ini termasuk fungsi pajak dalam pembangunan. Sumber penerimaan dalam negeri yang berasal dari sektor pajak adalah sebagai berikut:
a. Pajak penghasilan (PPh), yaitu jenis pajak dalam negeri. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Dasar hukum pajak penghasilan terdapat pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Subjek pajaknya adalah orang pribadi, badan, warisan yang belum terbagi, dan bentuk usaha tetap (BUT).
Jenis-jenis pajak penghasilan diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Pajak penghasilan pasal 21 dan pasal 26.
- Pajak penghasilan pasal 22.
- Pajak penghasilan pasal 23.
- Pajak penghasilan pasal 25.
- Pajak penghasilan pasal 29
- Pajak penghasilan badan pasal 4 ayat 1.
- Pajak penghasilan badan pasal 4 ayat 2 – PPh final.
- Pajak penghasilan badan pasal 4 ayat 3 – bukan objek pajak.
b. Pajak pertambahan nilai (PPN), yaitu jenis pajak dalam negeri. Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa yang beredar dari produsen ke konsumen. Dasar hukum pajak pertambahan nilai terdapat pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung, artinya beban pajak dilimpahkan kepada pihak lain, atau ditanggung pihak lain. Sehingga pihak yang memikul beban pajak dan pihak yang menyetor pajak ke kas negara (pemotong pajak) adalah pihak yang berbeda. Pajak pertambahan nilai di Indonesia menggunakan tarif tunggal, yaitu sebesar 10%. Cara menghitung pajak pertambahan nilai adalah dengan mengalikan tarif 10% dengan pertambahan nilai.
c. Bea masuk, yaitu jenis pajak perdagangan internasional. Bea masuk adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Yang dimaksud dengan pabean adalah sebuah instansi yang memiliki tugas untuk memungut, mengawasi, serta mengurus ekspor dan impor baik yang melalui jalur darat, laut, ataupun udara. Pabean di Indonesia adalah Direktorat Bea dan Cukai.
Perhitungan bea masuk atas barang impor dilihat dari unsur harga barang, biaya angkut, dan asuransi. Masing-masing unsur tersebut dikonversikan ke mata uang rupiah dengan mengikuti nilai tukar kurs yang berlaku pada saat dihitungnya bea masuk tersebut. Setelah didapatkan hasil perhitungan, maka hasil perhitungan tersebut dinamakan nilai pabean. Kemudian nilai pabean dikalikan dengan besaran bea masuk, sehingga menghasilkan bea masuk yang harus dibayar.
d. Pajak ekspor, yaitu jenis pajak perdagangan internasional. Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan terhadap berbagai kegiatan ekspor.
Sedangkan sumber penerimaan dalam negeri yang berasal bukan dari sektor pajak adalah sebagai berikut:
a. Bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu beberapa keuntungan yang didapatkan BUMN diberikan kepada negara. Peran BUMN di sini adalah untuk memberikan sumbangsihnya terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, persentase bagian laba ini dalam hal penerimaan dalam negeri hanya menyumbang sekitar 3% dari total pendapatan negara. Tidak signifikannya persentase tersebut dikarenakan kinerja BUMN belum maksimal. Sehingga perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan kinerja agar bagian laba BUMN dapat menyumbang lebih banyak lagi untuk penerimaan negara, yang nantinya akan berimbas juga pada perbaikan kesejahteraan warga negara Indonesia.
b. Penerimaan yang berasal dari sumber daya alam, yaitu penerimaan negara yang berasal dari sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam, sektor pertambangan umum, sektor perikanan, dan sektor kehutanan yang hasilnya dibagi juga kepada daerah. Persentase pembagian antara pemerintah pusat dan daerah sudah ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam.
c. Penerimaan negara bukan pajak (PNBN) lainnya, yaitu penerimaan negara yang berasal dari:
- Pengelolaan dana yang dilakukan oleh pemerintah.
- Pemanfaatan berbagai sumber daya alam.
- Hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
- Kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
- Adanya denda administrasi yang telah ditentukan oleh keputusan pengadilan.
- Tuntutan ganti rugi dan perbendaharaan atas kerugian yang dialami negara.
- Sisa anggaran rutin dan pembangunan.
- Pendapatan atas penjualan aset negara.
- Pendapatan atas penyewaan aset negara.
- Pendapatan atas penjualan dokumen lelang.
- Jasa giro.
- Penerimaan lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang.
- Hibah
Hibah adalah penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, maupun sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri. Pinjaman luar negeri bukan termasuk hibah, karena hibah bersifat sukarela dan tidak tertulis pada kontrak khusus.