Dalam dunia perekonomian pasti tidak pernah terlepas dengan yang namanya pajak. Pajak merupakan salah satu kewajiban setiap warga negara untuk menyerahkan sebagian hartanya atau pendapatannya dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan hidup tanpa adanya kesenjangan sosial di dalamnya. Dengan adanya pajak inilah diharapkan keberlangsungan kehidupan di suatu negara terjamin dan sistematis. Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan pajak ini sangatlah penting dalam sebuah roda perekonomian suatu negara. Hal ini terbukti dengan banyaknya program untuk mengingatkan betapa pentingnya pajak dan untuk pengoptimalan pajak itu sendiri, misalkan amnesti pajak, pemungutan pajak dan lain sebagainya.
Terdapat banyak jenis dan macam dari pajak mulai dari pajak kendaraan bermotor, pajak rumah bumi dan bangunan, pajak penghasilan dan lain sebagainya. Dalam pembahasan kali ini kita akan membahsa tentang pajak pertambahan nilai atau yang sering kita sebut dengan PPN. Fokus kajian kita terletak pada bagaimana cara menghitung pajak pertambahan nilai ini. Dengan tujuan kita faham dan mengerti ketika kita terkena kewajiban membayar pajak pertambahan nilai. Namun sebelum membahasa lebih dalam tentang perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) alangkah baiknya jika kita megenal pajak pertambahan nilai.
Artikel terkait :
Pajak pertambahan nilai (PPN) atau yang dikenal dengan value added tax ini adalah suatu jenis pajak yang diberikan atau dibebankan kepada pihak atau wajib pajak atas segala bentuk pertambahan nilai dari produknya baik itu barang maupun jasa dalam peredarannya dari seorang produsen kepada konsumen. Pajak pertambahan nilai ini termasuk ke dalam bentuk pajak yang tidak langsung, hal ini bisa terjadi karena penyetoran pajak tidak disetorkan langsung oleh pihak yang bersangkutan (produsen) namun pembayaran pajak tersebut dilakukan oleh pihak lain yang diberikan wewenang oleh pihak yang bersangkutan. (Baca juga : jenis pajak perorangan)
Dalam mekanisme proses pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN ini wajib dilaksanakan oleh pihak pedagang atau produsen sehingga banyak orang yang menyebutkan Pengusaha kena pajak atau PKP, pihak inilah yang menjadi wajib pajak untuk PPN. Mengapa hanya pedagang atau produsen yang terkena pajak ini alasannya adalah segala sesuatu yang ada disekitar produsen bisa memperolah nilai tambah misalkan bahan dasar harganya turun, otomatis produsen itu memperoleh keuntungan yang lebih dari biasanya. Maka inilah yang disebut dengan nilai tambah. Jadi pedagang atau pengusaha ini memiliki kewajiban untuk membayar PPN. Dalam perhitungan PPN ini yang harus disetorkan adalah pajak keluaran dan pajak masukan. Untuk pajak keluaran diartikan sebagai PPN yang dipungut ketika PKP atau produsen menjual produknya. Sedangkan pajak pemasukan diartikan sebagai PPN yang harus dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh atau membuat produknya baik barang maupun jasa.
Ada beberapa hal penting yang menjadi pedoman dari pajak pertambahan nilai, yaitu :
- Tarif pajak pertembahan nilai adalah sebesar 10%.
- Tarif pajak pertambhan nilai atas ekspor barang tidak kena pajak atau terkena pajak 0%
- Dengan adanya peraturan pemerintah, tarif pajak yang sebagaimana dimaksud di ayat 1 bisa diubah menjadi nilai serendah-rendahnya 5% dan paling tinggi adalah 15%.
Cara menghitung pajak pertambahan nilai.
- Dalam pasal 7 UU PPN tentang dasar pengenaan pajak, aturan untuk perhitungan pajak pertambahan nilai dihitung dengan mengalikan nilai pajak pertambhan nilai terutang dikalikan dengan tarif yang telah ditetapkan di pasal tersebut.
- Aturan kredit untuk pajk masukan dan pajak pengeluaran yaitu boleh dilaksanakan dalam waktu atau masa yang sama. Yakni pajak masukan bisa dikreditkan dengan pajak pengeluaran hanya dalam waktu yang bersamaan.
- Ketika dalam suatu masa pajak belum ada pajak pengeluaran maka pajak masukan masih tetap dikreditkan.
- Ketika dalam satu masa pajak, kondisi yang terjadi adalah nilai pajak pengeluaran lebih tinggi daripada pajak masukan, maka selisih dari pajak tersebut lah yang terkena pajak pertambahan nilai. Dan nilai itulah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kena pajak.
- Tidak hanya itu ketika kondisi berbeda terjadi yakni ketika nilai pajak masukan lebih besar daripada pajak pengeluaran dan masih bisa dikreditkan, maka selisih nilai tersebut merupakan kelebihan pajak yang dimana bisa diminta kembali ataupun dikompensasikan untuk pembayaran pajak berikutnya.
- Apabila dalam suatu masa pajak, pengusaha kena pajak menyetorkan pajak terutang dan tidak terutang, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui pasti pelaksanaan pembukuannya, maka jumlah pajak masukan yang bisa dikreditkan itulah yang menjadi pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
- Apabila dalam suatu masa pajak, ada seorang pengusaha kena pajak menyetorkan atau membayar dua pajak sekaligus yaitu pajak terutang dan pajak tidak terutang, sedangkan pajak masukan untuk membayar pajak yang terutang tidak diketahui dengan pasti, maka jumlah pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk membayar pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan pedoman atau peraturan yang telah diatur dan dituangkan pada Keputusan Menteri Keuangan.
- Besarnya pajak masukan yang bisa dikreditkan oleh pengusaha yang kena pajak penghasilan dengan menggunakan norma atau aturan perhitungan penghasilan neto yang telah ditetakan dalam aturan yakni di Undang-undang no 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Namun undang-undang tersebut telah diubah menjadi Undang-undang no 17 tahun 2000, yang aturan menghitung pajak masukan dengan menggunakan pedoman atau aturan perhitungan pengkreditan pajak masukan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Pajak masukan bisa saja tidak bisa digunakan untuk kredit dalam situasi tertentu yang telah dituangkan dalam ayat 2 Undang-undang perpajakan, antara lain :
- Ketika perolehan produk baik barang maupun jasa yang terkena pajak memenuhi kreiteria namun perusahaan belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, maka pajak masukan tersebut tidak bisa dikreditkan.
- Ketika perolehan produk baik barang atau jasa yanag terkena pajak tidak memiliki hubungan dengan kegiatan usaha.
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor seperti sedan, jeep, van, kombi dan lainnya kecuali barang dagangan atau disewakan. (Baca juga : cara menghitung pajak mobil – cara menghitung pajak progresif)
- Pemanfaatan barang terkena pajak yang tidak berwujud atau bisa jasa terkena pajak dari luar daerah dan hal tersebut terjadi ketika pengusaha belum dikukuhkan sebagai kena pajak. (Baca juga : jenis pajak daerah)
- Perolehan dari barang ataupun jasa yang terkena pajak dengan bukti penguatannya yakni berupa faktur pajak sederhana.
- Perolehan produk yang terkena pajak baik barang maupun jasa yang memiliki faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam pasal 13 ayat 5.
- Pemanfaatan barang kena pajak yang tidak berwujud dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan atau syarat sebagaimana telah tercantum dalam pasal 13 ayat 6.
- Perolehan dari barang dan jasa kena pajak yang pajak masukannya ditarik atau ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
- Perolehan barang dan jasa kena pajak pajak masukannya tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak dan saat pemeriksaan diketahui maka pajak masukan itu tidak bisa dikreditkan.
- Aturan untuk pajak masukan yang dapat dikreditkan namun belum dikreditkan dengan pajak pengeluarannya pada masa pajak yang sama, maka pajak tersebut bisa dikreditkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang hal itu belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan sebuah proses pemeriksaan. (Baca juga : dasar-dasar perpajakan – asas-asas pemungutan pajak)
Untuk memperjelas penjelasan tentang pajak pertambahan nilai ini, kita akan memberikan sebuah contoh, yakni :
Kita amati sebuah motor, barang ini memiliki nilai tambah berupa nilai guna lebih dibanding dengan bahan-bahan dasar yang digunakan untuk merakit sebuah motor. Begitu juga dengan makanan siap saji yang memiliki nilai lebih dibanding dengan bahan dasar yang digunakan untuk membuat makanan tersebut. Untuk itulah dua barang tersebut akan terkena atau telah diwajibkan untuk membayar pajak nilai tambah. Rumus perhitungan pajak pertambahan nilai adalah (nilai PPN = tarif PPN (10%) x pertambahan nilai).
Contoh perhitungan pajak pertambahan nilai.
- Saat itu waktu belanja bulanan, ibu pergi ke swalayan untuk belanja. Di dalam struk atau daftar harga tercantum bahwa total belanja adalah sebesar Rp 200.000, namun ibu harus membayarkannya lebih yakni Rp 220.000. mengapa hal ini terjadi, karena ibu harus membayar PPN sebesar 10%, yakni 10% dari Rp200.000 adalah Rp 20.000. maka dari itu ibu harus membayar sebesar Rp 220.000.
- Contoh lain ketika kita pergi ke restoran seperti KFC atau pizzahut. Dalam struk pembayaran kita pasti ada kata PPN, hal ini menunjukkan bahwa kita dikenakan biaya tambahan berubah pajak pertambahan nalai, yakni sebesar 10% dari nilai uang yang kita belanjakan.
(Baca juga : fungsi pajak dalam pembangunan negara – metode perhitungan pendapatan nasional)
Itulah sekilas informasi seputar pajak pertambahan nilai. Dimana pajak ini muncul karena semua barang atau jasa yang kita konsumsi memerlukn sebuah proses dari bahan yang mentah menjadi produk yang siap pakai. Maka untuk menutup biaya tersebut pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai. Pada dasarnya pajak pertambahan nilai diberlakukan ketika ada sebuah produk yang memiliki nilai lebih dari sebelumnya.