Jika secara umum Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota koperasi untuk memenuhi kepentingan bersama dalam bidang ekonomi.
Maka berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli terlengkap.
1. Said Hamid Hasan
Menurutnya, Koperasi merupakan kumpulan dari orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat banyak.
2. Ariffinal Chaniago
Menurut Arifnal, Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum, yang membebaskan terhadap anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk menyejahterakan jasmaniah para anggotanya.
3. Munkner
Menurt Munker, Koperasi yakni merupakan organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong-menolong.
Kegiatan dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang terkandung dalam gotong royong.
4. Margaret Digby
Margaret Digby mengemukakan definisi koperasi secara singkat bahwa koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
5. P. J. V Dooren
Menurutnya Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, tetapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
6. R. S. Soeraatmadja
Koperasi ialah suatu bentuk dari badan usaha yang dengan sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang merupakan pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar biaya.
7. Richard Kohl dan Abrahamson
Menurutnya, koperasi yakni sebagai badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa ialah anggota dari koperasi tersebut serta pengawasan terhadap badan usaha itu sendiri harus dilakukan oleh dengan menggunakan jasa dan pelayanannya.
8. Rudianto
Menurut Rudianto, Koperasi yakni merupakan perkumpulan orang yang dengan sukarela bergabung untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka yang dengan melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis
9. Adenk
Menurut Adenk, Koperasi yakni merupakan suatu perkumpulan yang didirikan oleh sekelompok orang atau badan hukum koperasi yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi, bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggotanya.
10. Paul Hubert
Menurt Paul Hubert, koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
11. UU No. 25 / 1992
Koperasi yakni merupakan badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang / badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
12. UU Nomor. 17 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (1) tentang perkoperasian
Koperasi yaitu badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya yang menjadi modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dalam di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi tersebut.