Pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Kemunculan koperasi di Indonesia pertama kali dipelopori oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja. Saat itu di tahun 1980-an beliau melihat banyaknya amsala sosial dari para pegawai negeri atau priyayi. Banyak dari mereka yang menderita karena terjerat hutang dengan bunga yang sangat tinggi kepada rentenir.
Dari keprihatinan tersebut, beliau kemudian mendirikan bank pegawai negeri di daerah Purwokerto. Dia ingin menerapkan pola koperasi kredit seperti Jerman sehingga pegawai negeri tidak perlu berhutang lagi dengan rentenir.
Konsep koperasi ini kemudian dikembangkan oleh residen Belanda yang bernama De Wolffan Westeroode. Ia mengajukan agar bank yang dinamai Bank Pertolongan Tabungan ini diubah menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian.
Adanya koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya khususnya, dan masyarakat sekitar umumnya. Koperasi juga turut berperan dalam membangun perekonomian nasional serta dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan pancasila dan UUD tahun 1945.
Hal ini sesuai dengan latar belakang pendirian koperasi yang ingin membantu pegawai negeri di masa lalu agar melunasi hutang rentenir yang menghutangkan uang dengan bunga tinggi.
Di masa ini, koperasi di Indonesia semakin berkembang pesat. Koperasi bukan hanya menjadi tempat untuk menyimpan dan meminjam uang saja seperti dahulu, tetapi juga merupakan usaha yang didirikan untuk kesejahteraan rakyat.
Jenis Koperasi di Indonesia
Setelah memahami pengertian koperasi, kita perlu tahu apa saja jenis koperasi di Indonesia.
Koperasi di Indonesia bisa digolongkan dalam empat jenis. Yakni kopersai produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi seba usaha. Agar lebih terperinci berikut penjelasannya
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Contohnya beras, kopi, gula, susu, kebutuhan bayi, dan kebutuhan pokok lainnya.
Dalam koperasi jenis ini, para anggotanya bukan merupakan produsen melainkan konsumen. Koperasi konsumsi umumnya membeli berbagai macam barang dalam jumlah banyak kepada produsen sehingga bisa menjualnya dengan selisih harga yang lebih murah kepada konsumennya.
Dalam menjalankannya, koperasi konsumsi mempunyai beberapa prinsip. Di antaranya pembelian barang tidak boleh dilakukan dengan hutang, sehingga setiap konsumennya harus membayar secara langsung.
Selain menjual barang kepada para anggotanya, koperasi konsumsi juga diperbolehkan melayani konsumen lain yang bukan anggota. Di sekitar kita koperasi konsumsi biasanya berbentuk swalayan dan saat ini sudah banyak yang memakai sistem pembayaran yang modern.
2. Koperasi Produksi
Jenis koperasi produksi merupakan koperasi yang para anggotanya terdiri dari para produsen (penghasil) barang atau jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melakukan kegiatan bisnis.
Misalnya menyediakan bahan baku yang diperlukan, bahan pembantu serta perlengkapan produksi lainnya, hingga penyaluran hasil produksi kepada para pembeli.
Yang termasuk dalam koperasi produksi adalah:
- Koperasi pertanian, yang menyediakan sarana pertanian seperti pupuk, alat pertanian, dan kebutuhan obat untuk tanaman.
- Koperasi peternakan, yang menyediakan kebutuhan ternak mulai dari pakan, obat, dan wadah pakan.
- Koperasi perikanan, yang menyediakan kebutuhan bibit ikan dan keperluan usaha perikanan lainnya.
- Koperasi perkebunan, yakni koperasi yang bergerak di usaha perkebunan seperti cengkeh, sawit, dan karet.
- Koperasi industri dan kerajinan, yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan untuk usaha industri dan kerajinan sepertu mebel dan tekstil.
3. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi simpan pinjam disebut juga sebagai koperasi kredit. Koperasi ini beroperasi dalam urusan menyimpan dan meminjam uang bagi anggotanya.
Tujuan pendirian koperasi simpan pinjam adalah mendidik anggotanya untuk hidup hemat dan bisa mengelola keuangannya. Uang yang ditabung ini nanti bisa menjadi modal bagi anggota yang bersangkutan saat ingin membeli sesuatu.
Kemudian koperasi simpan pinjam juga bermanfaat untuk memberikan pinjaman bagi anggotanya ketika mereka membutuhkan modal. Umumnya syarat yang diberikan cukup mudah serta bunga pengembalian juga ringan.
Beberapa produk koperasi simpan pinjam adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
4. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Jenis Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah bentuk koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan para anggotanya. Contohnya seperti usaha konsumsi, usaha produksi, pemasaran jasa, dan simpan pinjam.
Bentuk koperasi serba usaha yang sering kita temukan adalah Koperasi Unit Desa (KUD). karena kebutuhan warga desa yang kebanyakan adalah bertani maka KUD ini didirikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pertanian.
Contoh lain dari koperasi serba usaha adalah koperasi karyawan. Koperasi ini biasanya ada di dalam lingkungan perusahaan dan anggotanya adalah karyawan perusahaan itu sendiri. Koperasi ini menyediakan beragam kebutuhan karyawan mulai dari makanan, jajanan kecil, alat tulis kantor, fotokopi, hingga barang pokok lainnya.
Koperasi serba usaha juga meliputi koperasi jasa. Jasa yang disediakan ini bisa berupa jasa transportasi, fotokopi, pemasaran, dan pelayaran. Contoh koperasi jasa adalah Koperasi Angkutan Jakarta (KOPAJA).
Itulah berbagai jenis koperasi yang ada di Indonesia. Semoga pembahasan ini bisa menambah wawasan kita.