Koperasi adalah badan hukum yanga yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum , dimana pemisahan kekayaan anggota digunakan sebagai modal untu k menjalankan usaha. Berasakan kekluargaan, bekerja sama, demokrasi, memiliki jiwa persaudaraan, dan rela berkorban. Berlandaskan pancasila dan undang – undang dasar 1945. Tujuannya tidak lain tidak bukan adalah untuk mensejahterakan masyarakat di bidang ekonomi dan social. (Baca juga : tindakan ekonomi rasional – pengertian motif ekonomi)
Jadi koperasi merupakan perkumpulan orang yang bekerjasama secara sukarela untuk meningktakan kesejahteraan anggotanya dengan menyelenggarakan produksi, penjualan dan atau oembelian barang, jas ataua simpan pinjam yang intinya adlah untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia.
Koperasi terdiri dari dua yaitu koperas primer dna koperasi sekunder. Koperasi primer yaitu koperasi yag didirikan dan beranggotakan perseorangan, sednagkan koperasi sekunder merupajkan koperasi yang didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi. Karena berasaskan kekeluargaan maka semua keputusan didasarkan pada musyawarah, dan diambil mufakat untuk menentukan suatu kebijakan. Disini pula ada rapat anggota. Rapat anggota dilakukan oleh perangkat anggota yang memeiliki kekuasaan tertinggi, dari rapat anggota inilah nanti muncul banyak kebijak – kebijakna yang dapat memmbantu dlam menjalankan usaha oleh koperasi. Di dalam sebuah koperasi ada pengaws da nada pengurus. Pengawas bertugas mnasehati dan mengawasi pengurus, sedangkan pengurus bertanggung jawab penuh dalam segala keperluan kepengurusan. (Baca juga : contoh prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari)
Dalam koperasi juga terdapat golongan – golongn. Diantaranya ada koperasi konsumen, koperasi produsen, koprasi jasa, dan koperasi simpan pinjam . yang dapat dijelaskan dibawah ini:
- Koperasi konsumen, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota maupun bukan anggota
- Koperasi produsen, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pengadaan, pemasaran saran produksi yang mana disini dihasilkan oleh anggota sendiri untuk anggotan dan bukan anggota
- Koperasi jasa, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang jasa tapi bukan untuk simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan bukan anggota
- Koperasi simpan pinjam, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang simpan pinjam danaDisini koperasi simpan pijam berfungsi dalam menghimpun dana , memberikan pinjaman, dan menempatkan pinjaman tersebut pada koperasi simpan pinjam . (Baca juga : peran koperasi simpan pinjam)
Koperasi- koperasi diatas memiliki ketentuan dalam menjalankan usahanya diantaranya adalah kegiatan usaha koperasi harus berkaitan langsung dan harus sesuai dnegan usah yang dijalankan koperasi tersebut, tidak meangkap ataupun tidak mengambil kewajibandari koperasi yang lain., koperasi juga dapat melakukan kerja sama dengan pelaku usha yang lain, koperasi berprinsip pada ekonomi syariah berarti tanpa bunga , dan prinsip syariah yang dianut kopersi ini harus sesuai dengan peraturan perundnag – undangan pada umumnya.
Dalam menjalankan usaha dalam koperasi maka kita memrlukan yang namanya modal tau pembiayaan. Guannaya modal dan pembiayaan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan dari tugas koperasi tersebut. Permodalan dan pembiayaan dari koperasi ini nantinya akan amsuk pada manajemen keuangan koperasi. Manajemen keuangan ini nantinya berkaitan dnegan masalah kesejahteraan anggota. Yan berkaitan dnegan permaslahan anggota nantinya bisa tidak untuk meningkatkan kemakmuran dari para pemilik modal. Sangat berkaitan erat sekali. Maka drai itu permodaln dan pembiayaan untuk koperasi sangatlah penting .
Ternyata Modal koperasi didapat dari beberapa bentuk diantaranya yaitu mosal sendiri dan moal pinajman yang akan dijelaskan menjadi beberpa bagian diantaranya adalah:
- Modal Sendiri
Modal sendiri merupaan modal yang didapats endiri oleh koperasi melalui anggotanya,h yang djelaksna sebagai berikut:
- Simpanan pokok
Simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota saat masuk pertama kali menjadi anggota. Jumlah yang dibayarakan oleh setiap anggota adalah sama untuk setiap anggota. Simpanana ini tidak apat dikembalikan atau tidak dapat diminta oleh anggota. Simpanan pokok ini harus disetor secara penuh tanpa dicicil dan harus memiliki bukti penyetoran. Setelah melakukan simpanan pokok ini kita akan diberikan bukti yang berupa serifikat modal koperasi. Sertifikat modal koperasi ini nantinya: Dibeli oleh anggota, koperasi yang menerbitkannya, merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota di koperasi, mendapat bukti penyetoran atas sertifikat modal koperasi yang disetornya. (baca juga : asas-asas koperasi)
- Simpanan Wajib
Simpanan wajib merupakan simpanan yan wajib dibayarakan oleh anggota dalam waktu tertentu. Jumlah yang dibayarakan oleh setiapa nggota tidak harus sama. Simpanana ini dapat dikembalaikan atau diminta dnegan cara dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi. Waktu untuk mengambil pun tidak sembarang waktu bisa mengambil simpanan wajib, kembali pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi.
- Dana cadangan
Dana cadangan dapat dijelaskan sebagi berikut: Dana yang disisihkan dari selisih hasil usaha atau surplus hasil usaha dan dicadangkan untuk menutupi kerugian koperasi jika diperlukan. Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi selama satu tahun yang dikurangi dnegan biaya, penyusutan, membayar kewajiban kwajiban koperasi, termasuk memebayar pajak dalam satu tahun. Besarnya Shu yang diterima anggota akan berbeda sesuai dengan partisipasi modal dan transaksinyd alm koperasi . Untuk dapat menentukan besarnya SHU ini diperlukan informasi berikut: SHU total dalam satu tahun yang dilakukan oleh koperasi, SHU yang berasal dari non anggota ( namun SHU ini tidak masuk dalam pembaagian SHU ke anggota, SHU ini digunakan untuk keperluan koperasi entah itu perbaikan akoperasi atau pengembangan kualitas dan mutu koperasi ), ketentuan besarnya cadangan yang didishkan terlebih dagulu yaitu setidaknya 20 % ( dua puluh persen )
Persentase.
Persentase ini diberikan sesuai dnegan anggran dasar dan ketentuan dari koperasi persentase ini untuk : SHU atas jasa transaksi, SHU atas sertifikat modal koperasi , dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dan dana social. Presentasi tersebut meliputi jumlah seluruh sertifikat modal milik smua anggota, jumlah seluruh transaski usaha yang sumbernya dari anggota, total sertifikat modal milik semua anggota, pendapatan atau volume usah tiap anggota
Sedangkan untuk selisih hasil usaha ini langsung disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan. Barus sisanya untuk kepentinagn yang lain yaitu: Untuk anggota sebanding dengan transaski usaha yang dilakukan tiap anggota, untuk anggota sebanding dnegan sertifikat modal yang dimiliki koperasi, untuk membayar dana pembangunan dan kewajiban koperasi yang lainnya, untuk keperluan – keperluan lain yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
Ada ketentuan lain bahwa koperasi tidka boleh membagikan SHu yang berasal dari non anggota. Maka dari itu koperasi wajib menyisihkan SHU milik dari non anggota. Karena dalam ketentuan perundang –undangn yang baru dijelaskan bahwa SHU yang diberikan kepada naggota koperasi tidka boleh bercampur dnegan SHU yang asalnya ari transaksi dnegan non anggota. SHU yang berasal dari non anggota boleh dmanfaatkan oleh koperasi untuk pengembangan usaha ataupun untuk meningkatakan pelayanan dna informasi koperasi itu sendiri yakni Dana yang disisihkan koperasi dari SHU setidaknya harus bernilai 20 % ( dua puluh persen ) dari nilai sertifikat modal untuk dijadikan dana cadangan dan dana cadngan yang belum memenuhi 20 % dai nilai sertifikat modal, tidak bisa dijadikan dana cadangan melainkan untuk menutup kerugian koperasi. (Baca juga : aturan koperasi simpan pinjam)
- Hibah
Hibah merupakan sejumalah uang atau barang yang memeiliki nilai tertentu, dimana dihibahkan atau disumbangakn oleh pihak ketiga yang sumbernya dar modal asing langsung atu tidak langsung tanpa adnaya ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak ketiga tersebut. Dan ahibah ini juga tidak termausk dalam pembagian SHU melainkan dana in untuk kegiatan usaha dari koperasi itu sendiri (baca juga : peran lembaga keuangan)
- Modal Pinjaman
Selain dana sendiri yang dimiliki oleh loperasi, koperasi juag memilki dana atau modal pinjaman yang diterima dari pemilik modal. Pinjaman ini didpaat dstealh pihak yangbersangkutan melakukan survey terhadap kelayakan usaha atau koperasi ini. Sumber pinjaman tersebut berasal dari :
- Anggota koperasi yang bersangkutan
- Koperasi lainnya atau anggota dari koperasi lain
- Bank atau lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi atau surat utang yang lain
- Pemerintah dan pemerintah daerah
- Modal penyertaan
Merupakan modal yang didapat koperasi untuk memperkuat modal koperasi. Biasanay modal penyertaan didapat dari pemerintah dan masyarakat, Dapat memeperoleh modal penyertaan dari pemerintah sesuai ketentuan dari perundang –undangan , dan dapat menerima modal penyertaan dari masyarakat berdasarakan pemnempatan modal penyertaan. Perjanjian modal penertaan dari amsyarakat ini memuat: besarnya modal penyertaan, risiko dan tanggung jawabnya ketika mendapat kerugian , pengelolan dan hasil dari usaha. Dalam rapat anggota pemilik anggota yaitu masyarakat dan pemerintah tidak memeiliki hak suara untuk menentukan kebijakan koperasi. Namun, pemilik modal yaitu masyarakat dan pemerintah daapt ikut serta dalam pengawasan usaha investasi. (Baca juga : landasan struktur koperasi)
- Sumber lain yang sah.
Sumber lain yang sah dalah sumber yang berasal dari non anggota, namun tidak melalui penawaran secara umum sebelumnya. Sumber lain ini harus sesuia dengan ketentuan dari anggaran dasar dan ketentuan perundang undangan (Baca juga : badan hukum koperasi – dasar hukum koperasi )
Demikian penjelasan mengenai permodalan koperasi, dimana sumber modal koperasi ada 3 yakni modal sendiri modal pinjaman, dan sumber lain. Dimana semua modal yang didaptkan diolah sedemikian hingga yang tak lain agar mampu menguntungkan dan mensejahterakan anggotanya. (Baca juga : cara meminjam uang di koperasi – syarat mendirikan koperasi simpan pinjam)