Kali ini kita akan membahas tentang Badan Hukum Koperasi. Pasti anda semua sudah tahu dan mengenal apa itu koperasi, mulai dari tingkat sekolah sampai tingkat kerja kita menemuinya, misalkan di sekolah kita tahu adanya sebuah koperasi dimana hadir untuk melayani kebutuhan kita para murid seperti penjualan ATK dan lainnya, begitu juga di perguruan tinggi ada sebuah koperasi yang menjual berbagai macam produk mulai dari ATK, jajanan dan kebutuhan lainnya, begitupun di dunia kerja pasti ada sebuah koperasi untuk membantu kita mencari kebutuhan kita. Namun esensi yang benar tentang koperasi itu bukan jual beli atau apa, arti sebenarnya koperasi adalah proses di dalamnya. (Baca Juga: Pengertian Motif Ekonomi , Asas Asas Koperasi)
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki badan hukum berupa kegiatan usaha dengan ruang gerak lebih besar dari Perseroan terbatas yakni selain menjadi badan yang melakukan perdagangan umum dan jasa, koperasi juga memiliki kegiatan simpan pinjam yang sama dengan kegiatan perbankan, namun dalam koperasi memiliki batas pelayanan tidak seperti perbankan yakni hanya anggota koperasi saja yang dilayani. Sebagai badan usaha koperasi juga memiliki badan hukum. Badan hukum koperasi adalah sebuah pengeasahan yang diterbitkan untuk mengesahkan berdirinya sebuah koperasi dan melegalkan koperasi tersebut dengan tercatatnya koperasi itu di akta notaris dan tentunya telah disahkan oleh Kementrian Koperasi. (Baca Juga:Jenis Pajak Negara , Cara Menghitung NJOP)
Perlu anda ketahui bahwasannya koperasi dibagi menjadi 4 jenis, yakni koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam. Pembagian koperasi ini didasarkan atas jenis pelayanan yang diberikan oleh koperasi tersebut, misalkan koperasi produsen ini sering hadir pada pihak-pihak yang konsen pada penyediaan produk atau produsen, seperti halnya produsen tahu ataupun tempe. Begitu juga ketika kita membahas tentang koperasi konsumen, koperasi inilah yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari contohnya koperasi yang menjual ATK, kue dan lain sebagainya, sedangkan jika berbicara tentang koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang jasa. Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam, tentu koperasi ini memberikan dana segar untuk diadaknnya simpan pinjam namun dalam hal ini bukan sembarang orang yang bisa meminjam atau menyimpan uangnya di koperasi, tetapi hanya anggota sah yang boleh melakukannya. (Baca juga : Tujuan Kerjasama Ekonomi Antar Negara , Pengertian dan Perbedaan TM , R, C, SM)
Menurut jenjangnya koperasi dibagi menjadi dua jenis yakni koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer yakni sebuah koperasi yang anggotanya terdiri dari beberapa individu, namun untuk koperasi sekunder anggotanya terdiri dari minimal 3 badan hukum koperasi. Sedangkan menurut skalanya koperasi dibagi menjadi tiga jenis, antara lain koperasi skala nasional, koperasi skala provinsi, dan koperasi skala kabupaten atau kota. Untuk koperasi dengan skala nasional anggota-anggotanya terdiri dari perwakilan minimal 3 provinsi dan jumlah anggotanya minimal adalah 12o orang (ketentuan atau kebijakan Deputi bidang kelembagaan koperasi), pembentukan koperasi ini boleh diiwakili oleh quorum sebanyak 61 orang, dan pengesahan badan hukumya dilakuan oleh menteri koperasi. Untuk koperasi dengan skala provinsi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang dan hanya terdapat satu di setiap provinsinya. Untuk masalah pengesahan bdan hukum koperasinya dilaksnakan oleh kepala dinas koperasi dan perdagangan atas nama Menteri. Sedangkan untuk koperasi berskala kabupaten atau kota adalah sebuah koperasi yang memiliki anggota minimal 20 orang dan hanya terdapat satu di setiap kabupaten atau kota. Untuk masalah pengesahan badan hukum koperasinya dilakukan oleh kepala dinas koperasi dan perdagangan atas nama Menteri layaknya koperasi dengan skala provinsi.
Baca juga :
Badan hukum koperasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni undang-undang koperasi no 25 tahun 1992 khususnya pada pasal 9-14. Selanjutnya kita akan membahas satu per satu pasal yang ada.
- Pasal 9
Badan hukum koperasi akan diberikan dan dimiliki secara sah oleh pihak tertentu setalah mendapatkan izin dari pemerintahan atas akta pendirian yang mereka miliki.
- Pasal 10
- Mengajukan pengesahan dengan sebuah permintaan secara tertulis disertai dengan akta pendirian koperasi ke dinas koperasi setempat.
- Akta pendirian dinyatakan syah kurang lebih dalam kurun waktu tiga bulan setelah diterimanya permintaan tertulis dari pendiri koperasi atas pengesahan tersebut.
- Pengesahan atas akta pendirian koperasi akan diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
(Baca Juga: Hukum Permintaan dan Penawaran , Dasar Hukum Bank Syariah)
- Pasal 11
- Ketika permintaan pengesahan koperasi ditoak, pemberitahuan akan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah permintaan tersebut diterima. Dalam hal ini pendiri koperasi berhak untuk mengajukan badan hukum baru yang ttentunya telah menyempurnakan dari permintaan pengesahan sebelumnya.
- Dengan adanya penolakan pengesahan akta pendirian, pendiri koperasi bisa mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 bulan sejak ditolaknya permintaan tersebut.
- Keputusan terhadap diperbolehkan atau tidaknya permintaan ulang akan diberitahukan paling lama 1 bulan sejak permintaan ulang sebelumnya diterima. (Baca Juga: Penerimaan Negara Bukan Pajak , Manfaat Ekspor Impor)
- Pasal 12
- Perubahan atas anggaran dasar dilaksanakn dan ditentukan melalui rapat anggota. Jadi apapun yang terjadi pengurus tidak bisa merubah anggaran tersebut secara sepihak tanpa persetujuan dari semua anggota koperasi.
- Perubahan anggaran yang berkaitan dengan penggabungan, pembagian dan perubahan terhadap bidang usaha koperasi harus dimintakan kepada pemerintahan, namun sebelum itu harus mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota koperasi. Setelah persetujuan itu didapat maka pengurus koperasi mengajukan pengesahan tersebut kepada pemerintah. (Baca Juga:Peran Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi , Negara yang Menganut Sistem Ekonomi Sosialis)
- Pasal 13
Ketentuan mengenai segala bentuk persyaratan, tata cara pengesahan ataupun penolakan pengesahan akta pendirian serta anggaran dasar yang tercantum dalam pasal 9-12 akan dibahas lebih lanjut oleh peraturan pemerintahan. (Baca Juga: Sistem Keuangan Internasional)
- Pasal 14
- Mengenai keperluan yang berhubungan dengan pengembanagan ataupun efisiensi usaha koperasi, pihak terkait bisa melakukan beberapa cara anatara lain : menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain (membangun sebuah relasi atau kerjasama).
- Kerjasama atau peleburan yang telah dilakukan oleh pihak koperasi harus mendapat persetujuan dari semua anggota koperasi melalui rapat anggota. (Baca juga : manfaat kerjasama ekonomi antar negara)
Berbicara tentang badan hukum koperasi pasti identik dengan AD atau anggaran dasar koperasi. Setelah membahas tentang landasan hukum badan hukum koperasi, selanjutnya kita akan mengupas tentang anggaran dasar koperasi. AD atau anggaran dasar koperasi terdiri dari :
- Nama koperasi
Nama merupakan salah satu hal yang penting dalam pembentukanm koperasi. Pemberian nama tidak bisa dilakukan sembarangan namun ada ketentuannya. Untuk nama koperasi diharapakn tidak menyinggung pihak tertentu, tidak mengandung SAR dan hal-hal lain yang menunjukkan seorang tokoh tertentu. Nama koperasi disesuaikan dengan pelayanan yang dilaksanakan. Misalkan koperasi tersebut bergerak di bidang simpan pinjam, maka nama koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam, sedangkan jika koperasi tersebut bergerak dalam hal jasa, maka nama koperasi tersebut adalah koperasi jasa dan lainnya. (Baca Juga: Manfaat Internet Untuk Ekonomi)
- Tempat kedudukan atau domisili
Untuk domisili koperasi diharapkan di tempat-tempat yang diperuntukkan untuk usaha lebih tepatnya di lingkungan perkantoran bukan di lingkungan perumahan karena hal ini dikaitkan dengan izin usaha yang diberikan oleh pihak dinas koperasi dan perdagangan. (Baca Juga: Fungsi Ilmu Ekonomi)
- Kegiatan usaha
Secara umum kegiatan usaha dalam koperasi ada 4 yakni simpan pinjam, jasa, konsumsi dan produksi. (Baca Juga: peranan koperasi simpan pinjam , aturan koperasi simpan pinjam)
- Keanggotaan
Anggota koperasi tidak ada persyaratan khusus yang sulit, anggota koperasi harus merupakan warga negara Indonesia, tentunya orang-orang yang mau masuk ke dalam koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama.
- Rapat anggota
Rapat anggota merupakan salah satu aspek yang memiliki kekuasaan tertinggi, karena semua hal yang berkaitan dengan perubahan, pengurusan atau pengawasan dilakukan melalui rapat anggota. (Baca Juag: Contoh Tindakan Ekonomi Dalam Kehidupan Sehari hari)
- Pengurus
Dalam koperasi untuk kepengurusan terbagi menjadi 5 bagian utama, yakni ketua, sekertaris, bendahara, pengawas dan anggota. Untuk lamanya pengurusan tidak lebih darai 5 tahun. (Baca juga: peran lembaga keuangan)
- Modal awal
Yang terakhir adalah modal awal, modal ini menjadi syarat pendirian dan perjalanan kegiatan koperasi. Tanpa adanya modal awal maka tidak ada setoran yang menunjukkan bahwa koperasi itu tidak bisa dijalankan kembali. (Baca Juga: Cara Mendapatkan Modal Usaha)
Itulah beberapa informasi seputar badan hukum koperasi, dimana badan hukum koperasi telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan mengenai koperasi dan disahkan oleh menteri dan badan usaha perdagangan.