Hadirnya pajak dalam sistem pemerintahan memberikan manfaat yang sangat besar dalam mendukung terwujudnya pembangunan nasional dan peningkatan ekonomi. Berbagai upaya dan program pemerintah yang telah dijalankan bertujuan untuk memajukan negara melalui berbagai pembangunan dan perbaikan fasilitas, hal ini merupakan langkah untuk mempercepat terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan sosial yang merata di seluruh negeri.
Itulah tujuan pajak untuk kepentingan nasional, dan dari tujuan tersebut menjadi sebuah pedoman dalam menentukan setiap perubahan sistem perpajakan agar segala yang akan ditentukan dapat menyentuh langsung kepentingan masyarakat dan lebih sesuai dengan segala dinamika ekonomi yang dari tahun ke tahun menghadapi tantangan global.
Melihat potensi yang dapat diwujudkan dari pendapatan pajak, diperlukan sebuah aturan yang menyeluruh yang mampu memberikan jaminan kekuatan hukum agar seluruh elemen perpajakan mampu menjalankan fungsi dan kewajibannya masing-masing, karena sifat pajak yang mengikat dan memaksa dalam pelaksanaannya. Pembagian berbagai jenis pajak ditujukan untuk mengorganisasi berbagai sektor agar memberikan peran optimal dalam sistem perpajakan negara dan mempermudah pelaksanaan dan pengawasan terhadap proses yang sedang atau telah berjalan.
Baca juga :
Dari sekian banyak jenis pajak yang berlaku di Indonesia, pada dasarnya pembagian jenis pajak dapat dibedakan berdasarkan sifatnya, yaitu.
- Pajak Tidak langsung
Adalah jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak tertentu pada saat terjadi sebuah peristiwa yang menyebabkan berlakunya kewajiban individu atau badan untuk membayar sejumlah pajak dengan nilai tertentu. Peristiwa yang dimaksud dalam pengertian tersebut adalah berbagai bentuk kejadian yang pada akhirnya akan bersinggungan dengan jenis objek pajak tertentu, sehingga akan memenuhi unsur-unsur berlakunya mekanisme perpajakan yang harus dilibatkan dalam kegiatan yang sedang terjadi.
Jenis peristiwa yang berkaitan dalam hal ini adalah berupa peristiwa umum yang sering ditemui dan meliputi banyak jenisnya, contohnya dalam penjualan properti, dimana akan muncul kewajiban membayar pajak saat terjadinya transaksi jual beli hinga kepengurusan akta tanah dan bangunan. Peristiwa seperti contoh diatas merupakan sebuah peristiwa yang melibatkan adanya kewajiban untuk membayar pajak penjualan atas barang mewah.
(baca juga : cara menghitung pajak mobil)
Dengan melihat pengertian dari pajak tak langsung diatas, maka dapat dikatakan jika jenis pemungutan yang diberlakukan sifatnya tidak menentu, dimana pemberlakuan pajak tidak didapat dilakukan secara berkala, namun tergantung dari kejadian akan sebuah peristiwa yang mengakibatkan munculnya kewajiban untuk membayar pajak.
Dari segi pembayaran pada pajak tak langsung terdapat sebuah kondisi yang memungkinkan terjadinya pengalihan atau pelimpahan beban penanggung jawab pajak kepada pihak lain, dimana yang menjadi sebagai wajib pajak bukan lagi pihak penjual , justru pihak pembeli yang akan menjadi pihak yang akan membayar kewajiban pajak. Hal ini dapat terjadi karena adanya beberapa cara tertentu yang diterapkan dan disetujui oleh kedua belah pihak dalam sebuah transaksi.
- Pajak Langsung
Adalah jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak tertentu (baik individu maupun badan usaha) setelah diterbitkannya surat pemberitahuan resmi dari pihak perpajakan. Adanya surat pemberitahuan dari pihak perpajakan memiliki fungsi penting dalam memberikan berbagai informasi kepada para wajib pajak yang berkaitan dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan, ketentuan pembayaran, dan berbagai informasi lainnya hingga jangka waktu yang harus dipenuhi oleh masing-masing wajib pajak untuk menyelesaikan segala kewajiban tertanggungnya.
Pada penerapan pajak langsung, terdapat beberapa jenis pajak yang memiliki perbedaan dalam mekanisme pelaksanaan dan tujuannya, namun secara keseluruhan memiliki sifat yang sama dalam hal tata cara pembayaran yang wajib diikuti oleh masing-masing wajib pajak.
Jenis pajak langsung jika dilihat dari tata pembayarannya dapat dikatakan sebagai jenis pajak yang sifat pungutannya teratur, sehingga dari tahun ke tahun pemberlakuan pajaknya dapat dilakukan secara berkala selama memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Terdapat beberapa alasan mengapa jenis pajak langsung dapat dilakukan secara berkala, antara lain objek pajak yang dikenakan memiliki keberadaan yang tetap, maksudnya adalah sumber dari objek pajak tersebut akan terus tampak bentuknya meskipun terjadi pengalihan objek pajak, dan selain itu disebabkan juga karena memiliki pengaruh terhadap produktivitas seseorang maupun badan usaha dalam menjalankan faktor ekonomi.
Dilihat dari pembayaran oleh masing-masing subjek pajak, pajak tak langsung merupakan jenis pajak yang tidak bisa dilimpahkan kewajibannya kepada pihak lain, sehingga sifatnya wajib dibayar oleh masing-masing individu yang bersentuhan langsung dengan objek pajaknya dan sesuai dengan surat pemberitahuan dari pihak perpajakan.
Jenis Pajak Langsung
Adapun jenis-jenis pajak yang paling umum disebut sebagai pajak langsung, antara lain.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan undang-undang perpajakan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas seseorang atau individu dan badan tertentu berkenaan dengan adanya perolehan penghasilan yang diterima oleh masing-masing subjek pajak yang dihitung selama satu tahun pajak. Perhitungan besarnya pajak melibatkan perhitungan waktu satu tahun untuk membedakan pengelompokan jenis penghasilan agar dapat dikategorikan sebagai penghasilan kena pajak maupun penghasilan tidak kena pajak.
Subjek pajak dari jenis pajak ini adalah orang pribadi atau perseorangan yang memiliki penghasilan kena pajak dan badan yang terdiri dari PT (perseroan Terbatas), CV, BUMN, BUMD, dan Koperasi. Dilihat dari objek pajaknya yang termasuk dalam kategori sumber penghasilan adalah gaji, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, dan imbalan lainnya yang berupa bentuk apapun atas pekerjaan yang telah dilakukan. (baca juga : cara perhitungan pph 21)
Tata cara pembayaran pajak penghasilan memiliki keragaman yang berbeda-beda tergantung dari jenis pajak penghasilannya. Sebagai contoh pajak penghasilan dengan objek pajak berupa gaji atau upah, umumnya mereka akan memperoleh lampiran SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang akan diisi sesuai dengan jumlah total gaji, bonus, maupun komisi yang pernah didapat dalam jangka waktu satu tahun hitungan pajak.
Dari dokumen SPT tersebutlah kemudian dapat diketahui apakah jumlah penghasilannya termasuk dalam kategori kena pajak atau tidak kena pajak. Selain hal tersebut juga akan diketahui berapa jumlah pajak yang harus dibayar oleh masing-masing wajib pajak setelah melalui berbagai perhitungan yang disesuaikan dengan parameter-parameter didalamnya seperti jumlah tanggungan yang menyebabkan munculnya penghasilan tidak kena pajak. (baca juga : jenis-jenis pajak penghasilan)
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pengertian pajak bumi dan bangunan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 adalah pajak yang dikenakan kepada orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dalam undang-undang dijelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah bumi dan bangunan telah diklasifikasikan secara mendalam dan diatur dalam peraturan menteri keuangan, artinya tidak semua bumi dan bangunan yang dapat digunakan dan diperoleh manfaat darinya bisa dipastikan akan dikenakan pajak, melainkan terdapat beberapa ketentuan yang mengatur pengelompokan objek pajak yang tidak kena pajak, seperti tempat-tempat yang digunakan untuk memberikan pelayanan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan baik dari segi keuangan atau segi material apapun.
(baca juga : cara menghitung pajak progresif)
Tata cara pembayaran pajak bumi dan bangunan umumnya pihak wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan yaitu SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), dalam surat tersebut berisikan tentang informasi mengenai jumlah pajak yang wajib dibayarkan, petunjuk metode pembayaran yang dimungkinkan untuk dilakukan, dan jangka waktu pembayaran yang harus selesai dilakukan dalam waktu tertentu dan terbatas.
Besarnya pajak yang harus dibayarkan disesuaikan dengan Nilai Jual Obyek pajak (NJOP), dimana dalam penetapan nilai tersebut akan terus mengalami perubahan yang lebih cenderung untuk meningkat per tahunnya dan proses penentuan nilai tersebut berdasarkan atas keputusan menteri keuangan. Dalam penerapan pajak bumi dan bangunan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan jangka waktu pembayaran adalah terdapat ketentuan yang mengatur tentang denda keterlambatan atas kewajiban pembayaran, yaitu diberlakukannya denda sebesar 2% per bulannya terhadap wajib pajak.
(baca juga : cara menghitung njop)
3. Pajak Penerangan Jalan
Berdasarkan pada undang-undang peraturan daerah menyebutkan bahwa pajak penerangan jalan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan listrik dan/atau pengguna tenaga listrik. Objek daripada pajak penerangan jalan adalah pengguna tenaga listrik, di wilayah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Dasar dari pengenaan pajak penerangan jalan adalah nilai jual tenaga listrik, yang dimaksud dengan nilai jual tenaga listrik yang berasal dari PLN adalah jumlah tagihan biaya beban ditambahkan dengan biaya pemakaian kwh yang telah ditetapkan dalam rekening listrik yang ada. Sedangkan yang dimaksud dengan nilai jual tenaga listrik yang berasal bukan dari PLN adalah nilai yang dihitung berdasarkan kapasitas yang tersedia, penggunaan listrik atau angka taksiran penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang telah berlaku di wilayah yang bersangkutan.
(baca juga : asas pemungutan pajak)
4. Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak ini termasuk jenis pajak daerah yang berdasarkan undang-undang pemerintah daerah dijelaskan bahwa pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Berdasarkan undang-undang ditetapkan bahwa yang menjadi subjek pajak dalam jenis pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dihitung dengan memperhatikan adanya unsur nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan relativitas kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaran bermotor (emisi atau gas buang).
(baca juga : jenis pajak daerah)
Banyak sekali unsur yang terdapat dalam pajak langsung, dan hal inilah yang menyebabkan adanya mekanisme yang berbeda-beda dari berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Pendapatan pajak langsung dapat dikatakan memiliki ketersediaan yang cukup stabil dan memiliki kemudahan untuk ditingkatkan seiring dengan pertumbuhan kondisi perekonomian negara. Semakin perekonomian negara dikatakan baik semakin baik pula pajak yang akan diperoleh dari jenis pajak langsung. Dari data pendapatan pajak di tahun 2015, terdapat fakta yang cukup menarik, bahwa pendapatan pajak terbesar diperoleh dari jenis-jenis pajak yang masuk dalam kategori jenis pajak langsung.
(baca juga : fungsi pajak dalam pembangunan)