Jika anda adalah seorang nasabah bank yang memiliki rekening giro, tentunya anda sudah tidak asing dengan yang namanya bilyet giro. Apa itu bilyet giro? Menurut definisi Bank Indonesia (BI), bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank untuk memindah bukukan dana dari rekening yang bersangkutan ke rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Secara fisik, bilyet giro berwujud selembar kertas yang menyerupai cek. Namun tentunya terdapat beberapa perbedaan cek dan giro, salah satunya adalah langkah cara mencairkan bilyet giro dengan selalu mencantumkan nama penerima beserta rekeningnya, sedangkan cek tidak.
Bilyet giro umumnya sering digunakan sebagai instrumen pembayaran nontunai. Jadi yang dimaksud dengan kegiatan mencairkan bilyet giro adalah proses pemindahbukuan dana dari rekening pemilik dana kepada rekening pemegang bilyet giro. Berikut ini adalah tiga langkah cara mencairkan bilyet giro yang perlu anda pahami:
1. Pastikan Bilyet Giro Telah Memenuhi Persyaratan Umum
Sebelum anda melakukan pencairan bilyet giro, ada baiknya anda memastikan terlebih dahulu bahwa bilyet giro yang ada di tangan anda telah memenuhi persyaratan umum. Hal ini perlu anda lakukan sebagai tindakan antisipasi untuk meminimalisir resiko pencairan ditolak oleh bank. Adapun persyaratan umum yang perlu anda ketahui tentang bilyet giro adalah:
- Nama dan nomor
- Nama Bank Tertarik, yakni bank tempat rekening giro dibuka
- Nama jelas dan tanda tangan pemilik rekening giro
- Perintah jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana dalam rekening giro
- Nama dan nomor rekening penerima
- Nama Bank Penerima
- Tanggal penarikan dan tanggal efektif
2. Pahami Aturan-aturan yang Berlaku
Setelah anda memastikan bahwa bilyet giro telah memenuhi persyaratan formal, maka langkah berikutnya adalah memahami aturan-aturan yang berlaku terkait bilyet giro dan pembaruannya melalui regulasi terbaru. Peraturan Bank Indonesia nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro memberikan aturan terbaru yang berlaku mengenai transaksi nontunai menggunakan bilyet giro kepada pengguna bilyet giro, termasuk penarik (pemberi bilyet giro). Adapun aturan terbaru yang perlu diperhatikan oleh penarik, antara lain:
- Bilyet giro tidak termasuk dalam kategori surat berharga
- Penarik harus memenuhi syarat formal bilyet giro
- Penarik wajib memastikan dana yang terdapat di rekening giro cukup untuk pembayaran
- Penarik harus menginformasikan pada bank tertarik saat bilyet giro akan diblokir
Sedangkan bagi seluruh pengguna bilyet giro, baik penarik maupun penerima, berikut ini merupakan poin-poin yang terdapat pada aturan baru terkait syarat-syarat formal yang harus dipahami:
- Bilyet giro memiliki masa berlaku 70 hari
- Nominal kliring bilyet giro dibatasi maksimal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
- Nama penarik perlu dibubuhkan tepat dibawah tanda tangan
- Tanda tangan penarik tidak boleh dikoreksi dan wajib bubuhkan tanda tangan basah
- Koreksi penulisan dapat dilakukan maksimal tiga kali untuk setiap kolom isian
- Tanggal penarikan dan tanggal efektif wajib ditulis keduanya
- Penyerahan giro ke bank wajib dilakukan oleh penarik atau orang lain yang telah diberi surat kuasa oleh penarik
- Proses pencairan giro tidak boleh dipindahtangankan
- Pembatalan bilyet giro tidak dapat dilakukan
- Format baru bilyet giro telah berlaku mulai 1 Januari 2018
3. Lakukan Pencairan
Setelah anda memastikan bahwa bilyet giro telah memenuhi persyaratan formal serta memahami aturan-aturan yang berlaku tentang bilyet giro, maka langkah berikutnya adalah melakukan pencairan. Prosedur pencairan bilyet giro tergolong mudah, anda hanya perlu mendatangi bank dengan membawa bilyet giro yang ingin dicairkan. Akan tetapi, pastikan anda mendatangi bank pada saat bilyet giro masih dalam masa berlaku. Karena jika tidak, maka permintaan pencairan bilyet giro akan ditolak.
Selanjutnya, bank akan memproses pemindahan dana ke rekening giro anda. Proses pemindahan dana ini akan memakan waktu, apalagi kalau bank tertarik dan bank penerima bukan bank yang sama (transaksi giro antar bank). Jika persyaratan formal telah terpenuhi, dan perintah pencairan sudah diterima, anda hanya tinggal menunggu sampai dana ditransfer.
Dalam proses pencairan bilyet giro, ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan:
- Tidak dapat dipindahtangankan
Hal pertama yang perlu anda perhatikan adalah bahwa proses pencairan giro tidak boleh dipindahtangankan. Artinya ketika bilyet giro dicairkan, maka dana akan otomatis ditransfer ke rekening giro penerima yang tertera pada bilyet giro.
- Transaksi Nontunai
Transaksi menggunakan bilyet giro merupakan jenis transaksi non tunai. Sehingga dana yang ditransfer tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang secara langsung. Jadi apabila anda menginginkan dana dalam bentuk uang cash, anda perlu melakukan transaksi penarikan terlebih dahulu.
Itulah tiga langkah cara mencairkan bilyet giro yang perlu anda ketahui. Apakah anda pernah melakukan transaksi pembayaran menggunakan bilyet giro? Jika ya, tuliskan pengalaman anda di kolom komentar! Semoga artikel ini bermanfaat!