Asuransi merupakan langkah pengelolaan keuangan untuk jangka panjang. Meskipun asuransi terkadang digunakan sebagai cara masyarakat dalam mengantisipasi resiko, tetapi juga menjadi cara mengelola keuangan jangka panjang. Bagaimana tidak, dengan jumlah setoran yang dilakukan setiap bulan dapat membantu nasabah ketika menghadapi resiko. Saat ini, perusahaan asuransi telah memilih beragam produk asuransi sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan asuransi masyarakat bisa mendapatkan dana sesuai resiko yang dihadapinya. Sistem yang digunakan untuk pencairan premi memang dilakukan berdasarkan sistem konvensional. Baru-baru ini, melihat asuransi konvensional menjadi perdebatan, kini hadir juga asuransi syariah. Perbedaan asuransi syariah dan konvensional terletak pada prinsip operasional pengelolaan keuangannya.
(baca juga: Ekonomi Syariah)
Dari dua jenis asuransi tersebut pada dasarnya sama, hanya saja asuransi syariah menggunakan sistem operasional berdasarkan syariat islam. Awalnya, asuransi syariah memang sama dengan pengelolaan asuransi konvensional. Lalu, operasionalnya diubah berdasarkan dasar-dasar islam. Hal ini tidak jauh berbeda dengan bank syariah dan bank konvensional. Adanya penarikan riba atau dana lain menjadi perdebatan dalam dua jenis asuransi tersebut. Masyarakat memang perlu mengetahui perbedaan dari dua asuransi itu sebelum membeli asuransi. Selain untuk mendapatkan pengelolaan uang berdasarkan kebutuhan, mengetahui perbedaan juga menjadi pemahaman masyarakat untuk meyakinkan diri dalam memilih asuransi.
(baca juga: Fungsi Ilmu Ekonomi)
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Secara garis besar, asuransi konvensional menggunakan operasional keuangan haram dan halal, sedangkan asuransi syariah menggunakan operasional berdasarkan syariah islam. Dari perbedaan mendasar itu juga masih memiliki perbedaan lainnya, yakni:
Asuransi Konvensional
- Saling menanggung. Saling menanggung di sini artinya nasabah asuransi dan perusahaan asuransi saling menanggung di dalam sistem operasionalnya. Dari dua belah pihak saling menanggung pengelolaan dana asuransi tersebut.
- Menggunakan hukum yang berlaku. Asuransi konvensional memiliki konsep bisnis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dari yang sudah ditetapkan. Bisa dikatakan seperti menggunakan konsep bisnis dunia saja karena tidak berdasarkan hukum islam atau akhirat.
- Memiliki pembukuan yang tertutup. Asuransi konvensional memiliki sistem pembukuan yang tidak terbuka. Semua pembukuan sepenuhnya dikelola oleh pihak perusahaan dan nasabah tidak perlu tahu hal itu. Semuanya akan diatur oleh perusahaan dari mulai dana pemasukan sampai dana yang keluar.
- Dewan pengawas berdasakan hukum. Asuransi konvensional tidak memiliki dewan pengawas khusus. Dewan pengawas untuk asuransi konvensional ialah berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut.
- Adanya pengambilan keuntungan. Asuransi konvensional dalam pengelolaan keuangan nasabah mengambil keuntungan bagi perusahaan asuransi. Dari dana yang masuk dari nasabah, perusahaan asuransi akan mengambil untung berdasarkan jumlah yang sudah ditetapkan di masing-masing perusahaan.
- Menggunakan prinsip transfer of risk. Prinsip ini merupakan pemindahan resiko dari nasabah asuransi kepada perusahaan asuransi. Pengelolaan risiko ini menjadi salah satu hal yang ditanggung oleh satu pihak saja.
- Metode pembayaran berdasarkan risiko dan modal. Metode pembayaran yang dilakukan oleh asuransi konvensional dapat diketahui berdasarkan perbandingan risiko dan modal yang disetorkan ke perusahaan asuransi. Selain itu, dana pertanggungan juga diambil dari rekening perusahaan asuransi.
- Keuntungan milik perusahaan asuransi. Dana asuransi yang telah disetorkan oleh nasabah asuransi, investasi dan keuntungan seluruhnya menjadi pihak perusahaan asuransi. Hal ini yang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- Nasabah tidak harus membayar zakat. Di asuransi konvensional, nasabah tidak diharuskan untuk membayar zakat dari uang pertanggungan yang telah diperoleh. Semua uang pertanggungan bisa sepenuhnya diserahkan kepada nasabah asuransi.
- Terdapat sistem dana hangus. Apabila nasabah tidak bisa membayar dana premi atau mengundurkan diri dari perusahaan asuransi tersebut, maka dana yang telah dimasukkan akan hangus dan nasabah tidak mendapatkan pengembalian dana sedikitpun.
- Menggunakan sistem akad yang mirip dengan jual beli. Artinya, dua belah pihak yaitu nasabah asuransi dan perusahaan asuransi dalam perjanjiannya seperti menggunakan kesepakatan jual beli.
- Dalam membagi keuntungan, asuransi konvensional menggunakan sistem perusahaan mendapatkan keuntungan secara menyeluruh.
Asuransi Syariah
- Menggunakan sistem operasional berdasarkan syariat islam. Segala bentuk pengelolaan keuangan dan operasionalnya berdasarkan hukum islam. Peraturan yang ditetapkan tidak menggunakan hukum yang berlaku di negara tersebut. Selain itu, asuransi syariah juga memperhatikan pengelolaan keuangan berdasarkan haram halal.
- Sistem tolong menolong. Maksudanya di sini ialah nasabah satu membantu nasabah lainnya dengan menggunakan dana asuransi yang disetorkan tersebut. Di dalam asuransi syariah tidak ada sistem untuk menguntungkan salah satu pihak, khususnya menguntungkan pihak perusahaan asuransi. Dana dari nasabah yang masuk akan digunakan untuk membantu nasabah lain yang membutuhkan.
- Menggunakan bisnis berdasarkan hukum islam. Asuransi syariah memiliki sistem bisnis berdasarkan hukum islam yang semata-mata untuk mencari ridhlo ilahi. Semua ketentuan-ketentuannya pun berdasarkan yang tercantum di dalam Al-quran dan hadist.
- Sistem pembukuan finansialnya terbuka. Asuransi syariah memiliki pembukuan keuangan yang terbuka karena berdasarkan hukum islam. Segala pihak, terutama nasabah asuransi dapat mengetahui semua pembukuan dananya, sehingga semua keungan bersifat transparan.
- Adanya dewan pengawas. Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan tidak adanya penyelewengan investasi ataupun manajemen sistem pengelolaan yang tidak berdasarkan hukum islam.
- Produk dan metode dirancang sedemikian rupa agar tidak ada riba atau bunga. Asuransi syariah akan merancang metode bisnis sedemikian rupa untuk menghindari adanya penarikan bunga atau riba. (baca juga: Fungsi Lembaga Pembiayaan)
- Jakarta Islamic Index. Ini merupakan situs yang bisa digunakan nasabah asuransi untuk melihat pengelolaan dana investasi asuransi. Semua sistem operasional dari asuransi syariah bisa terlihat di sana dan nasabah bebas memantaunya setiap saat.
- Bagi hasil risiko. Sistem pengelolaan resiko di asuransi syariah bukan ditanggung dari salah satu pihak saja, tetapi bagi hasil resiko. Istilah yang digunakan ialah sharing of risk yaitu resiko yang ditanggung antara lingkup mereka sendiri.
- Pembayaran diklaim di tabungan bersama. Asuransi syariah menggunakan sistem pencairan dana di tabungan bersama, yaitu dana yang sudah nasabah ikhlaskan untuk tolong menolong antar nasabah.
- Menggunakan sistem bagi hasil. Keuntungan hasil investasi dari setiap nasabah akan diberikan berdasarkan sistem bagi hasil dengan persentase yang telah disepakati sebelumnya.
- Kewajiban membayar zakat. Asuransi syariah mewajibkan nasabah untuk membayar zakat dari hasil keuntungan investasi tersebut.
- Tidak ada dana hangus. Asuransi syariah tidak menggunakan sistem dana hangus. Nasabah yang tidak sanggup meneruskan pembayaran premi atau mengundurkan diri tetap bisa mengambil dana yang sebelumnya sudah masuk ke dalam tabungan asuransi. Kecuali jika jumlah dananya kecil dan nasabah berniat untuk tabarru’.
- Asuransi syariah menggunakan sistem tabaru atau hibah. Nasabah asuransi dan perusahaan asuransi tidak adanya pemaksaan ketika melakukan perjanjian.
- Dalam membagi keuntungan, asuransi syariah menggunakan sistem bagi hasil antara nasabah asuransi dengan perusahaan asuransi.
Dari dua perbedaan asuransi tersebut juga memiliki keuntungan dan risiko masing-masing. Asuransi syariah dan asuransi konvensional pada dasarnya sama, yaitu membantu masyarakat untuk mengelola keuangan dengan investasi. Dari dua investasi tersebut memang memiliki perbedaan yang mendasar dan membuat perdebatan beberapa pihak. Asuransi syariah memiliki instrumen investasi berdasarkan hukum islam, yaitu menghindari segala bentuk riba dan keuntungan yang tertumpu pada salah satu pihak. Selain itu, asuransi syariah juga memiliki sistem bagi hasil dalam metode bisnisnya. Asuransi konvensional dianggap sebagai judi atau permainan uang, sebab asuransi konvensional tidak berdasarkan hukum islam dan tidak memperhatikan halal haram. Selain itu, asuransi konvensional juga memiliki metode bisnis sama dengan jual beli, yaitu mengambil keuntungan dari satu pihak saja.
(baca juga: Peran Bank Syariah)
Masyarakat perlu mempertimbangkan pemilihan asuransi yang akan digunakan untuk menginvestasi keuangan. Dari perbedaan di atas memang keuntungan dan kerugian nya tampak jelas. Asuransi konvensional bisa dikatakan sama dengan sistem operasional bank konvensional, yaitu menggunakan riba atau bunga. Asuransi konvensional juga menekankan pada hukum yang berlaku dan dana juga bisa hangus apabila nasabah tidak sanggup melanjutkan atau mengundurkan diri. Asuransi syariah menggunakan sistem bisnis bagi hasil dan menghindari riba atau bunga. Selain itu, asuransi syariah juga berjalan berdasarkan hukum islam dan tidak ada dana hangus, sehingga nasabah bisa mengambil dananya kembali ketika tidak sanggup melanjutkan atau mengundurkan diri. Hukum yang digunakan juga menggunakan hukum islam, yaitu memperhatikan haram dan halal.