Di dalam dunia perbankan tentu saja memiliki berbagai aktivitas baik internal maupun eksternal. Aktivitas tersebut memiliki sistem yang berbeda dalam mencapai tujuan masing-masing. Di dalam perbanka, aktivitas awal yang dilakukan ialah melakukan perjanjian dan kesepakatan. Kliring merupakan aktivitas di dunia perbanka dari mulai kesepakatan dibuat hingga kesepakatan tersebut berakhir. Adanya kliring di dalam aktivitas perbanka memudahkan berbagai pihak dalam melaksanakan transaksi. Kliring dapat mempercepat transaksi di dalam aktivitas perdagangan. Kliring tidak berjalan sendiri begitu saja, tetapi juga melibatkan manajemen mulai dari pasca perdagangan hingga pra penyelesaian eksposur kredit. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses transaksi dagang terselesaikan dengan baik. Meskipun dari pihak penjual atau pembeli tidak bisa menyelesaikan transaksi perdagangan, kliring bisa membantu menyelesaikannya.
Pengertian Kliring Menurut Para Ahli
Secara garis besar kliring memang memiliki pengertian seperti di atas. Di dalam kamus besar bahasa indonesia sendiri kliring merupakan penyelesaian pembukuan dan pembayaran antar bank dengan memindah saldo kepada pihak yang berhak. Beberapa ahli juga memiliki pandangan lain. Berikut pengertian kliring dari beberapa ahli:
- Menurut Kasmir
Di dalam bukunya yang berjudul “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya” Kasmir mengemukakan bahwa kliring merupakan penyelesaian utang piutang antar bank dengan menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Bisa dikatakan bahwa kliring menjadi salah satu cara untuk penyelesaikan utang piutang bank dengan cara penghitungan berkas perdagangan dan surat-surat penting. Perhitungan akan dilakukan di pada satu tempat oleh lembaga kliring dengan masing-masing menyerahkan aset masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan mempercepat transaksi pembayaran.
- Menurut Irsyad Lubis
Di dalam bukunya yang berjudul “Bank dan Lembaga Keungan Lain” Irsyad Lubis mengemukakan bahwa kliring merupakan penyelesaian untang piutang antar bank dengan menyerahkan warkat-warkat yang akan di kliringkan kepada lembaga kliring yang dikoordinir oleh Bank Indonesia. Lembaga kliring telah ditentukan oleh Bank Indonesia dan akan dikoordinir oleh Bank Indonesia itu sendiri. Lembaga kliring memang salah satu lembaga perekonomian yang bertugas dalam penyelesaikan aktivitas keuangan dan pengelolaannya dipegang oleh Bank Indonesia.
- Menurut Veithzal Rivai
Di dalam bukunya yang berjudul “Commercial Bank Management”, Veithzal Rivai mengemukakan bahwa kliring merupakan penyelesaian utang piutang antar bank anggota dengan menyerahkan surat-surat berharga dan aset perdagangan kepada lembaga kliring yang dikelolah oleh Bank Indonesia. Menurutnya, Bank Indonesia memang memiliki kewajiban untuk membentuk lembaga kliring karena Bank Indonesia merupakan bank pusat yang bertugas memajukan pengelolaan keuangan baik negara ataupun masyarakat. Bank Indonesia juga bank yang mengatur lalu lintas peredaran keuangan di negara tersebut.
- Menurut Ir. Ade Arthesa
Ir. Ade Arthesa berpendapat bahwa kliring merupakan sarana perhitungan warkat antar bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia, dimana BI menjadi bank sentral yang mengatur dalam memperluas dan melancarkan lalu lintas pembayaran giral. Pengertian ini mengacu pada perhitungan warkat antar bank yang dilakukan penuh oleh bank Indonesia. Untuk itu, Bank Indonesia membuat lembaga kliring untuk menyelesaikan aktivitas tersebut.
- Menurut Drs. H. Malayu S.P Hasibuan
Drs. H. Malayu S.P Hasibuan mengemukakan bahwa kliring merupakan proses perhitungan, perlunasan, penyelesaian, dan pertukaran warkat-warkat antar bank yang dikoordinasi oleh Bank Indonesia. Sama halnya dengan yang lain, Bank Indonesia mengkoordinir kliring melalui lembaga bawahannya, yaitu lembaga kliring.
- Menurut Pratnama Raharja
Pratnama Raharja mengemukakan bahwa kliring merupakan perhitungan utang piutang antar bank yang dipusatkan di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat dagang untuk dapat diperhitungkan. Perhitungan yang dilakukan dipusatkan di satu tempat yaitu lembaga kliring.
- Menurut Thomas Suyatno
Thomas Suyatno mengemukakan bahwa kliring merupakan perhitungan utang puitang warkat antar bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk memperluas dan melancarkan lalu lintas pembayaran giral.
Proses Transaksi Kliring
Dari pengertian para ahli tersebut, kliring dilakukan oleh lembaga kliring yang berada di bawah Bank Indonesia. Setiap Bank Indonesia di setiap tempat akan memiliki lembaga kliring. Selain lembaga kliring bertugas dalam penyelesaian lalu lintas, lembaga kliring juga memantau, melaporkan, penanganan perpajakan dan kegagalan. Kliring juga tidak hanya terdiri dari lembaga kliring saja, tetapi juga melibatkan lembaga keuangan lainnya sebagai mitra pengimbang.
Kliring akan melibatkan lembaga keuangan yang memiliki modal kuat yang disebut sebagai Mitra Pengimbang Sentral (MPS). MPS akan terlibat dalam berbagai transaksi, baik sebagai pembeli atau penjual. Dalam transaksi kliring juga memiliki dua macam transaksi dengan proses yang berbeda. Kliring antar bank yang menggunakan dana transfer secara elektronik atau cek, proses transfernya akan dilakukan oleh Bank Indonesia langsung selaku bank sentral. Kliring antar bank yang menggunakan dana efek, proses tranfer akan dilakukan oleh PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI). Kliring antar bank yang menggunakan efek berjangka, proses transfer akan dilakukan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) berdiri dari pasar modal dan menjamin penyelesaian transaksi kliring untuk bursa yang teratur, wajar, dan efisien. KPEI memiliki ruang lingkup dalam melaksanakan transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif, dan obligasi pada bursa efek di Indonesia. Selain itu, KPEI juga melaksanakan proses hak dan kewajiban kliring yang timbul di transaksi bursa. Untuk kliring berjangka merupakan lembaga kliring yang bertugas menjamin dan menyelesaikan seluruh transaksi kontrak berjangka dan derivatif di bursa atau luar bursa yang didaftarkan oleh masing-masing anggota. PT Kliring Berjangka Indonesia ini sahamnya dipegang penuh oleh Negara Republik Indonesia, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
(baca juga: Metode Perhitungan Pendapatan Nasional –Undang-undang Pasar Modal)
Warkat Kliring
Seperti pada pengertian kliring yang dikemukakan oleh para ahli bahwa kliring merupakan penyelesaian lalu lintas utang piutang dengan penyerahan warkat atau surat-surat penting. Warkat kliring juga banyak macamnya, yaitu berupa cek bilyet giro, penerimaan bukti transfer dari luar kota, wesel bank untuk transfer kredit dan nota debit. Segala warkat tersebut diperhitungkan kepada peserta kliring lainnya. Dengan perhitungan tersebut, lalu lintas kliring akan berjalan lebih aman dan lancar. Namun, ada beberapa hal yang tidak perlu diperhitungkan untuk warkat kliring berikut ini:
- Warkat untuk menyelesaikan saldo negatif atau saldo debit.
- Warkat untuk melimpahkan likuiditas dari satu peserta kepada kantor lain.
- Penyetoran lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(baca juga: Jenis Surat Niaga)
Bank Peserta Kliring
Lembaga kliring dalam melaksanakan penyelesaian lalu lintas antar bank memiliki proses transaksi berdasarkan bank peserta kliring. Bank peserta kliring merupakan bank-bank umum, sedangkan bank pembangunan yang berada di wilayah kliring merupakan bank koordinasi dari Bank Indonesia. Proses penyelesaian kliring ada dua macam, yaitu penyertaan langsung dan tidak langsung. Penyertaan langsung yaitu perhitungan warkat secara langsung dan dihadiri oleh Bank Indonesia, bank umum, dan bank-bank pembangunan dari dua bank tersebut. Untuk penyertaan tidak langsung yaitu perhitungan warkat yang dilakukan di kantor pusat atau kantor cabangnya. Bank yang dapat menghadiri kliring ini juga dari bank cabang pembantu.
(baca juga: Kelebihan Pasar Persaingan Sempurna)
Lembaga kliring sangat berperan dalam penyelesaian lalu lintas keuangan. Bank Indonesia yang menjadi bank pusat akan mengkoordinir lembaga-lembaga kliring di setiap wilayah. Adanya lembaga kliring, lalu lintas pembayaran giral menjadi lancar dan maju. Selain itu, perhitungan utang piutang dapat dilakukan dengan aman, efisien, dan mudah. Lembaga kliring ini menjadi salah satu pelayanan bank kepada nasabah. Pada dasarnya, pengertian kliring menurut para ahli di atas memiliki pendapat yang sama. Meskipun dari proses transaksi kliring berbeda tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu menyelesaikan perhitungan utang piutang antar bank.