Seiring berjalannya waktu, untuk mendapatkan sesuatu yang kita butuhkan atau inginkan, kita harus melakukan sebuah usaha untuk mendapatkannya. Untuk mendapatkan sesuatu itu kita biasanya membelinya di toko maupun di pusat perbelanjaan. Dari pusat perbelanjaan maupun toko, mereka bukanlah orang yang menghasilkan barang itu sendiri melainkan mereka membelinya dari suatu perusahaan, baik itu swasta, ataupun negeri, baik itu perseroan terbatas maupun terbuka. (Baca juga : perbedaan cv dan pt)
Perusahaan sendiri memiliki kegiatan untuk mengolah barang, membuat maupun menghasilkan barang yang nantinya akan memberikan keuntungan tersendiri bagi si pelaku perusahaan. Perusahaan bukanlah badan yang bergerak independen melainkan perusahaan terbentuk dari sebuah Badan Usaha. Badan Usaha yang terbesar merupakan Badan Usaha Milik Negara atau disingkat dengan BUMN.
Artikel terkait badan usaha :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan Badan yang dimana modalnya berasal dari kekayaan Negara, yang menaungi semua perusahaan dalam bentuk dan bergerak dalam bidang apapun. Seperti akronimnya BUMN merupakan milik Negara, sehingga Negara berperan penuh dalam kepemilikan BUMN. Selain itu peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi yang berperan sebagai alat pengatur Badan Usaha ini merupakan pelengkap Negara dalam menjalankan BUMN itu sendiri, sehingga Negara berkuasa penuh atas BUMN, sedangkan masyarakat meminta timbal balik yang lebih atas adanya BUMN. (Baca juga : kebutuhan dasar manusia)
Timbal balik lebih dari masyarakat maksudnya adalah dimana masyarakat dapat mengambil manfaat dari adanya BUMN. Maka dari itu, keberadaan BUMN sesuai dengan tujuan dibentuknya BUMN yaitu sebagai sebagai usaha untuk menggerakkan usaha kecil dan menengah, sehingga disini BUMN berperan sebagai regulator perekonomian dalam suatu Negara. BUMN juga bergerak sebagai pelatih, pembimbing dalam bisnis, sebagai badan yang memfasilitasi, mendorong dan juga sebagai teman dalam bisnis yang saling memberikan sebuah ikatan dalam hubungan simbiosis mutualisme yaitu saling menguntungkan satu sama lain. (Baca juga : tujuan ekonomi pembangunan)
Sebagai pengelola sumber daya baik sumber daya manusia maupun pengelolaan sumber daya alam, sehingga factor produksi yang ada pada Negara dapat dimanfaatkan sebabaik mungkin sebagai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam Negara tersebut. Perusahaan-perusahaan dibawah BUMN juga membentuk kerja sama yang disebut denagn kerja sama professional, dimna kerja sama yang dilakukan yaitu kerja sama yang diharapakan memiliki kepandaian khusus dalam menjalankan, maksudnya dalam pelaksanaanya diperlukan orang yang ahli dalam pekerjaannya. (Baca juga : faktor pertumbuhan ekonomi – tujuan ekonomi kreatif)
Sebagai Badan Usaha yang dimiliki Negara dengan pengaturan oleh pemerintah yang menaungi banyak perusahaan dari berbagai bentuk dan berbagai bidang, maka badan usaha harus memiliki dasar hukum. Dasar hukum yang digunakan tidaklah dasar hukum yang biasa karena menyangkut kepemilikan Negara dimana masyarakat sangat berpegang atas keberadaan BUMN itu sendiri. Dasar hukum atau fondasi dari pengaturan yang mengikat Badan Usaha milik Negara (BUMN) ini terus berkembang seiring berjalannya waktu. (Baca juga : dasar hukum pajak)
Dasar hukum BUMN yang pertama dimulai pada tahun 1927 yang diberi nama dasarhukum Indonesische Bedrijvenwet (Staatblad Tahun 1927 Nomor 419). Indonesische Bedrijvenwet (Staatblad Tahun 1927 Nomor 419) berkali-kali di ubah dan terakhir kali ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850). Kemudian, masa Indonesische Bedrijvenwet berakhir diganti dengan masa Undang-Undang No 19 Prp tahun 1960 tentang perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara 1989). (Baca juga : dasar hukum apbn – dasar hukum koperasi )
Pergantian ini berlangsung 33 tahun dimulai dari 1927 hingga terganti pada tahun 1960. Sembilan tahun kemudiaan dasar hukum BUMN diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemrintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969. Dan akhirnya dasar hukum BUMN terakhir kali diubah 34 tahun kemudian yaitu Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha milik negara (BUMN) (Lembaran Negara No 70 Tahun 2003). Dasar hukum BUMN dengan undang-undang ini mulai dilaksanakan pada taggal 19 Juni 2003, dan belum ada perubahan lagi. (Baca juga : dasar hukum bea materai – dasar hukum asuransi syariah)
Dasar hukum BUMN yaitu UU nomor 19 tahun 2003yang berisi maksud dan tujuan dapat diringkas di bawah ini:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan dapat memeberikan sumbangan perekonomian. Maksudnya ialah dalam segi modal, sektoral serta pelayanan BUMN disubsidi penuh oleh Negara, sehingga segala pengaturannya yang diregulatori pemerintah harus sesai dengan kerja keras Negara dalam memberikan modal kepada BUMN. Mengingat kekayaan Negara yang digunakan untuk memberikan modal kepada BUMN dipisahkan dari Anggaran belanja Negara. Dari situ dapat kita simpulkan bahwa ciri- ciri BUMN dapat meningkatkan perekonomian nasional sehingga membantu keuangan Negara itu sendiri, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.
- Sesuai dengan definisi dari BUMN itu sendiri bahwa BUMN menaungi banyak perusahaan dari berbagai bidang dan bentuk untuk mencapai tujuan bersama yaitu mencari keuntungan dengan sebesar-besarnya. Keuntungan yang sebesar-besarnya inilah yang nantinya akan meningkatkan perekonomian nasional. Keuntungan dimaksud adalah keuntungan Negara dan masyarakat.
- BUMN menampung semua perusahaan di berbagai bidang dan bentu, sehingga diharapkan perusahaan-perusahaan dibawah naungan BUMN dapat memaksimalkan pelayanan jasa, maupun dalam mengolah ataupun membuat barang. Hal ini dilakukan unuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Perusahaan dibawah naungan BUMN dapat dikembangkan lagi ke sector swasta maupun koperasi. Hal ini dilakuakn karena BUMN diharapkan memiliki pula kebermanfaatan bagi sector dibawah perusahaan . Walaupun nantinya sector swasta maupun koperasi di bawah perusahaan tidak menguntungkan, maka disinlah peran BUMN dalam merangkul sector ekonomi lemah, agar didorong menjadi sector yang berkembang, sehingga BUMN tak hanya bermitra pada sector yang menguntungkan saja namun juga dengan sector ekonomi yang kurang berhasil.
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa BUMN bertugas sebagai pelatih, pembimbing, pendorong, dan pemberi fasilitas sumber daya alam untuk sumber daya manusianya. Berkaitan dengan dasar hukum yang ada, bahwa BUMN membentuk mitra dengan masyarakat ekonomi lemah. Bentuk kemitraan yang diberikan bukan hanya untuk masyarakat ekonomi lemah saja melainkan pada sector swasta dan koperasi. BUMN dituntut turut aktif dalam tugasnya sebagai pelatih, pembimbing, pendorong, dan pemberi fasilitas untuk sector yang lemah, sehingga dari pelatihan, serta pembimbingan ini dapat menaikkan mutu sector yang dibimbing sehingga dapat meningkatkan keuntungan yang dapat meningkatkan perekonomian nasional.
Artikel terkait : dasar hukum jual beli