Bea materai merupakan pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini yaitu Direktorat Jendral Pajak. Bea Materai berfungsi untuk pajak suatu dokumen yang di bebankan oleh negara misalnya untuk surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat pernyataan dan surat berharga lainnya. Untuk memperoleh Surat kuasa Untuk Menyetor (SKUM) kini masyarakat tidak perlu lagi datang ke Direktorat Jendral Pajak cukup dengan melakukan pelunasan dengan menggunakan materai tempel atau kertas materai dengan tarif tetap. Untuk selanjutnya penulis akan membahas tentang dasar hukum Bea Materai, namun penulis akan membahas lebih dulu pengertian bea materai menurut undang undang serta objek dari bea materai, berikut ulasannya. (Baca Juga: Cara Mendirikan Firma , Cara Mendirikan Perusahaan Perseorangan)
Pengertian Bea Materai Menurut Undang-Undang
Pengertian bea materai menurut Undang-Undang nomor 13 tahun 1985 yaitu “ Bea Materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu”. Sedangkan dokumen adalah kertas yang berisi perjanjian-perjanjian atau tulisan yang mengandung arti yang sangat penting serta perbuatan maupun kondisi suatu keadaan bagi seseorang maupun pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk dokumen elektronik. (Baca juga: Jenis Jenis Pajak Pusat , Perbedaan Cek dan Giro)
Prinsip umum dari Bea Materai sendiri yaitu:
- Bea materai merupakan pajak atas suatu dokumen, seperti yang sudah dijelaskan yaitu pajak yang dibebankan pada dokumen yang berisikan suatu perjanjian, pembayaran atau mengandung arti penting lainnya.
- Satu dokumen terutang satu bea materai.
- Rangkap atau tindasan terutang bea materai sama dengan aslinya.
(Baca Juga: Jenis Pajak Penghasilan , Dasar dasar Perpajakan)
Dasar Hukum Bea Materai
Dasar hukum Bea Materai serta aturan mengenai Bea Materai:
- Undang Undang nomor 13 1985
Undang undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Sebab sebab dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang bea materai yaitu agar lebih sederhana serta lebih sempurna, agar objek lebih luas serta lebih mudah untuk dilaksanakan karena hanya mengenal satu jenis bea materai yaitu materai 3000 dan 6000. (baca juga: Peran Pasar dalam Perekonomian , Fungsi Lembaga Pembiayaan)
- PP No. 24 tahun 2000
Peraturan ini sebelumnya merupakan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1995 yaitu peraturan untuk mengatur pelaksanaan Bea Materai yang pada akhirnya dirubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000 yang berisikan tentang perubahan tarif Bea Materai dan Besarnya batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Materai. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei tahun 2000. (baca juga: Asas Pemungutan Pajak , Peran Bank Indonesia)
- KMK RI Nomor 133b/KMK.04/2000
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonseia Nomor 133b/KMK.04/2000 tertanggal 28 April 2000 tentang pelunasan Bea Materai dengan menggunakan cara lain. Diantaranya yaitu pada pasal 1 berisikan tentang pelunasan Bea Materai dengan cara lain yaitu dengan membubuhkan tanda Bea Materai Lunas dengan menggunakan mesin teraan materai, teknologi percetakan, sistem komputerisasi, dan alat lain dengan teknologi tertentu. Pada pasal 2 pelunasan Bea Materai harus mendapatkan izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak dan hasil percetakan tanda Bea Materai Lunas harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak . (Baca Juga: Fungsi Pajak Bagi Negara , Fungsi Pajak dalam Perekonomian)
Pada pasal 3, pembubuhan Bea Materai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan hanya boleh dilakukan oleh Perum Peruri atau perusahaan lain yang sudah memiliki izin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dan masih banyak yang alinnya. (Baca Juga: Pajak Penghasilan Perusahaan , Biaya Pajak Mobil Berbagai Merek)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014
Peraturan Mentri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang bentuk, Ukuran, Warna Benda Materai. Pada peraturan ini dijelaskan secara mendetail berapa ukuran dimensi materai, cetakan dasar, cetakan utama, gambar serta penggunaan teks yang ada pada materai, berat dan jenis kertas hingga penentuan warna pada materai. (Baca Juga: Resiko Investasi di Pasar Uang , Keuntungan Investasi Properti)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014
Peraturan Mentri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 tentang tata cara pemateraian kemudian. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 25 April 2014, dengan berlakunya peraturan ini otomatis PMK Nomor 476/KMK.03/2002 tentang pelunasan Bea Materai dengan cara pematraian kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi. (Baca Juga: Fungsi Budgeter Pajak)
Pada Peraturan Mentri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 menetapkan tata cara pemateraian kemudian merupakan cara pelunasan Bea Materai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Materainya belum dilunasi. Serta Hak dan Kewajiban pejabat pos, pemilik dokumen dan kantor pelayanan pajak sehubungan dengan pemateraian kemudian. (Baca Juga: Jenis Pajak Provinsi)
Jadi suatu dokumen yang Bea Materainya belum atau tidak dilunasi bukan berarti tidak sah, sah atau tidaknya suatu dokumen tidak bergantung pada pelunasan Bea Materai. Dokumen tetap sah akan tetapi harus dilakukan pelunasan Bea Materainya terlebih dahulu dan dikenakan denda sebesar 200% pada kantor pos besar agar dokumen tersebut dapat digunakan. (Baca Juga: Jenis Jenis Pajak Pusat)
Objek Bea Materai
Berikut penulis paparkan dokumen dokumen apa saja yang dikenakan bea materai:
- Surat-surat perjanjian atau surat surat lainnya seperti surat hibah, surat kuasa, atau surat pernyataan yang dibuat dengan tujuan sebagai alat pembuktian yang bersifat perdata. (Baca Juga: Jenis Surat Niaga)
- Akta notaris beserta salinannya sebagai satu kesatuan objek bea materai contohnya yaitu akta pendirian badan usaha, akta penerbitan surat utang, akta perjanjian utang, akta pengalihan hak tanah atau bangunan atas waris atau hibah serta akta jual beli tanah atau bangunan. (Baca Juga: Cara Mengajukan Kartu Kredit )
- Akta yang di buat pejabat pembuat akta tanah
- Surat berharga seperti cek, wesel, promes, dan aksep
- Surat yang memuat jumlah uang dengan nominal diatas Rp 1.000.000 yaitu memuat penerima uang, menyatakan pembukuan dalam rekening, berisi pemberitahuan saldo rekening, berisi pemberitahuan bahwa seluruh utang atau sebagian telah dilunasi atau masih dalam perhitungan. (Baca Juga: Pengertian Kliring Menurut )
- Dokumen-dokumen yang dijadikan alat bukti di pengadilan, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk berjaga jaga agar suatu saat apabila terjadi sengketa sampai ke pengadilan tidak perlu repot repot mengurus pelunasan Bea Materai maka dari itu dokumen dokumen yang cukup penting pun perlu dibubuhi Bea Materai. (Baca Juga: Jenis-Jenis Kredit , Ciri Pasar Modal)
Dokumen yang Tidak di Kenakan Bea Materai
- Dokumen berupa surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang, surat pengiriman dan penerimaan barang dan lainnya.
- Segala bentuk ijazah
- Tanda terima pembayaran gaji
- Tanda bukti penerimaan uang negara
- Kuitansi semua jenis pajak
- Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
- Dokumen yang menyebutkan tabungan
- Surat Gadai
- Tanda dari pembagian keuntungan atau bunga dari efek
(Baca Juga: Dasar Hukum Gadai , Bank Dengan Bunga Deposito Tertinggi)
Demikian pembahasan mengenai Dasar Hukum Bea materai serta objek atau dokumen yang dikenakan maupun yang tidak dikenakan Bea Materai. Penulis berharap artikel informatif ini dapat membantu pembaca untuk memahami apa itu Bea Materai secara lebih jelas. Demikan dan terimakasih semoga artikel ini dapat bermanfaat.