Berbicara mengenai perusahaan jawatan atau sering disingkat dengan sebutan PerJan memang cukup menarik, apalagi bila membahas mengenai ciri – cirinya. Sebelum mulai mengetahuinya lebih baik mengenal apa itu yang disebut sebagai Perusahaan Jawatan. Berikut ulasan selengkapnya.
Ciri Ciri Perusahaan Jawatan
Perusahaan Jawatan, sejatinya merupakan salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modalnya sendiri didapat dari dana milik negara yang dikelola oleh pemerintah melalui departemen terkait. Dan perusahaan jawatan ini pun memiliki tujuan yang lebih berorientasi pada kepentingan dan pelayanan umum dan bukannya berorientasi keuntungan atau komersial saja.
Baca juga:
Berikut beberapa ciri perusahaan jawatan, diantaranya.
- Beroreintasi pada Pelayanan Publik
Perusahaan Jawatan yang merupakan milik negara umumnya berorientasi pada pelayanan publik. Sehingga setiap layanan yang diberikan selalu bertujuan untuk melayani kepentingan hajat hidup masyarakat luas. seperti menyediakan layanan jasa yang tidak berorientasi pada keuntungan semata.
Baca juga:
- Cara Mendirikan Perusahaan Perseorangan
- Ciri Ciri Perusahaan Manufaktur
- Sumber Keuangan Perusahaan
- Cara Sukses Bisnis Asuransi
- Berdiri atas Dasar Peraturan Pemerintah
Sebuah perusahaan Jawatan didirikan berdasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP). Dan usul pendiriannya sendiri diusulkan oleh Menteri yang kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
- Bagian dari Pemerintahan
Perusahaan Jawatan menjadi bagian dari sebuah departemen pemerintahan, Direktorat, Dirjen maupun pemerintah daerah terkait yang mengelola perusahaan tersebut sesuai bidangnya. Sehingga status kepegawaian para karyawan yang bekerja di dalam perusahaan jawatan pun adalah pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan pemerintah.
Termasuk setiap modal yang dipergunakan pun juga berasal dari dana APBN. Yang karenanya setiap aset dan keuntungannya serta merta menjadi hak negara yang dikelola melalui kementerian yang terkait. Perusahaan Jawatan pun berhak menggunakan fasilitas milik negara guna memperlancar usaha yang dijalankannya.
- Dikelola secara Transparan oleh Pejabat Pemerintah
Sebuah perusahaan jawatan dipimpin oleh seorrang kepala jawatan yang merupakan pegawai dalam kementrian yang terkait. Dan kepala jawatan ini bertanggung jawab secara langsung pada Dirjen (Direktur Jenderal) maupun pada Menteri yang terkait dengan usaha yang dijalankan perusahaan jawatan tersebut.
Termasuk kepengurusan di dalam Perusahaan Jawatan di pegang oleh direksi dan juga diawasi langsung oleh dewan pengawas. Direksi Perjan bertanggung jawab langsung atas sistem pengurusan dan pengelolaan sebuah Perusahaan jawatan, dan juga mewakili perusahaan dalam setiap urusannya. Serta Dewan Pengawas Perusahaan Jawatan memiliki tugas sebagai penasihat sekaligus mengawasi setiap kegiatan perusahaan yang dilakukan oleh direksi.
- Aset yang dimiliki Merupakan Milik Negara
Karena suntikan modal didapat dari dana APBN sehingga setiapnjadi bagian dari aset milik negara, yang dipergunakan untuk membiayai operasional Perusahaan Jawatan tersebut. Sehingga dalam operasionalnya dapat menggunakan fasilitas milik pemerintah, demi menunjang keberlangsungan perusahaan.
Karena merupakan perusahaan milik negara alias BUMN sehingga modal dalam perusahaan jawatan pun tidak terbagi menjadi saham – saham terpisah. Sebab seluruh sahamnya dipegang oleh pemerintah, hal ini karena layanan yang diberikan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Dan jika dikelola bersama pihak diluar pemerintahan dapat membuat fungsinya beralih orentasinya menjadi keuntungan dan bukannya pelayanan publik lagi.
Baca juga:
- Fungsi Pajak Bagi Negara
- Ciri Ciri Negara Maju Di Bidang Ekonomi
- Indikator Pembangunan Ekonomi
- Lembaga Ekonomi Internasional
- Penghasilan dari Perusahaan Jawatan
Perusahaan Jawatan mendapatkan keuntungan dari jasa yang diberikan, dan setiap pola tarif yang digunakan ditetapkan oleh Menteri terkait yang membawahi perusahaan Jawatan tersebut sesuai dengan arahan dan pertimbangan dari Menteri Keuangan. Dan setiap penerimaan yang didapatkan Perusahaan Jawatan sebagai imbalan jasa, bukan dihitung sebagai PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Resiko Usaha ditanggung Pemerintah
Karena usaha yang dijalankan dikuasai penuh oleh pemerintah, maka jika terjadi sebuah kerugian pada usaha yang dijalankan tersebut maka pemerintah yang bertanggung jawab secara penuh atas hal tersebut. Hal ini juga karena setiap kebijakan dalam perusahaan jawatan ditentukan oleh pemerintah, melalui kementrian yang mengelola perusahaan tersebut.
Status Hukum Perusahaan Jawatan
Karena merupakan perusahaan milik negara, maka perusahaan jawatan cenderung dikelola oleh negara sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1969. Bahwa seluruh aset dan juga modal yang dimilikinya merupakan milik Pemerintah sepenuhnya dan tidak terbagi menjadi saham – saham yang terpisah yang menjadi kekayaan milik Negara.
Perusahaan jawatan (Perjan) sendiri didirikan dengan dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP). Karenanya sebuah Perusahaan Jawatan bisa memperoleh status berbadan hukum setelah diajukan oleh menteri yang terkait dan disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut memuat beberapa isi, diantaranya:
- Penetapan tentang pendirian Perusahaan Jawatan
- Penetapan mengenai besaran kekayaan negara yang adadalam Perjan
- Anggaran Dasar Perusahaan Jawatan (PERJAN)
- Menunjuk Mentri yang secara teknis bertanggungjawab atas keberlangsungan Perusahaan Jawatan tersebut.
Dan usulan mengenai pendirian Perusahaan Jawatan sendiri diajukan oleh Menteri terkait, setelah persetujuan dari Menteri Keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara didapatkan. Hingga saat ini tidak lagi ada BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang masih berstatus sebagai Perjan, oleh karena status tersebut telah beralih menjadi bentuk usaha berbadan hukum lainnya. Sebagaimana berikut :
- Perusahaan jawatan yang statusnya kini beralih menjadi Perseron Terbatas, sperti PT. KAI misalnya,
- Perusahaan jawatan yang kemudian statusnya beralih menjadi Perusahaan Umum (Perum), seperti Perum Pegadaian,
- Perusahaan jawatan yang statusnya beralih menjadi Badan Layanan Umum,
- Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita
- Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo
- Rumah Sakit Dr. Kariadi
- Rumah Sakit Dr. M. Djamil
- Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin
- Perusahaan jawatan yang statusnya kemudian beralih menjadi lembaga penyiaran publik, misalnya Perjan Radio Republik Indonesia
Baca juga: