Ada berbagai macam produk finansial yang telah hadir dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, salah satunya yaitu asuransi. Dilihat dari pengertiannya dan padanannya dalam bahasa Indonesia, asuransi memiliki arti “pertanggungan” dimana maknanya bahwa akan adanya pertanggungan apabila kita menggunakan produk finansial asuransi.
Menurut Undang –undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
- Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
- Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengolahan dana.
(Baca juga: Larangan sistem perbankan syariah – sifat ekonomi syariah yang harus diketahui)
Besarnya manfaat asuransi dan keuntungan dalam menggunakan produk asuransi tidak serta merta menarik banyak minat masyakat terhadap asuransi. Namun, seiring dengan gencarnya promosi atau sosialiasi tentang manfaat menggunakan produk finansial asuransi maka peminatnya pun pelan-pelan semakin banyak.
Meskipun saat ini peminat asuransi masih sedikit tapi sekarang sudah banyak juga masyarakat yang mulai ingin mengenal berbagai manfaat dan menggunakan produk finansial asuransi. Terlebih lagi ketika hadir pilihan asuransi syariah (yang halal) disamping asuransi konvensional yang lebih dulu ditawarkan.
Seperti namanya, asuransi syariah memanglah asuransi yang dikelola dengan menggunakan dasar hukum syariah atau hukum Islam. Sebagaimana yang mungkin telah banyak diketahui, pengelolaan finansial yang berbasiskan syariah atau hukum Islam akan menjamin bahwa asuransi syariah ini halal dan penerapannya berdasarkan hukum Islam sehingga sangat aman untuk digunakan oleh umat Islam khususnya.
(Baca juga: tujuan ekonomi syariah Islam – karakteristik ekonomi syariah)
Berdasarkan pengertian dari Undang –undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
- Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
- Memberikan bayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Cukup senada dengan pengertian asuransi dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 1992 tentang Perasuransian, menurut Dewan Syariah Nasional selaku badan bentukan Majelis Ulama Indonesia yang memiliki tugas dalam pengawasan pelaksanaan asuransi syariah, asuransi syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
(Baca juga: ciri sistem ekonomi kapitalis – peran bank syariah dalam perekonomian negara)
Oleh karena asuransi syariah memiliki akad (perikatan) yang harus sesuai dengan syariah maka akad yang disepakati tidak boleh mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Dari kesepakatan dan keputusan yang dikeluarkan oleh mayoritas ulama dalam Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah merupakan asuransi halal yang menggunakan prinsip kebersamaan, membantu (tolong-menolong) dan mengambil beban dan resiko bersama sehingga tujuan komersil atau keuntungan bukanlah hal yang utama harus didapatkan dalam asuransi syariah.
Baca juga:
Berdasarkan uraian diatas serta kesepakatan dan keputusan ulama selaku dewan pengawas dalam pelaksanaan asuransi syariah maka ada beberapa dasar hukum Islam dari sumber Al-Qur’an, Hadist maupun pendapat mayoritas ulama yang dijadikan sebagai landasan dan prinsip dalam pelaksanaan asuransi syariah. Berikut dapat dijelaskan berdasarkan beberapa aspek yang harus terkandung dalam asuransi syariah yang sesuai aturan dan hukum Islam, seperti :
- Resiko
Dalam asuransi syariah, dana dikelola dan resiko dibebankan atau dibagi kepada semua pihak baik peserta asuransi maupun pihak perusahaan. Asuransi syariah memiliki prinsip dasar untuk saling membantu, tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dalam mengelola dana. Jadi resiko yang dihadapi dalam pengelolaan asuransi syariah jauh lebih kecil karena ditanggung secara gotong-royong.
- Pengelolaan Dana
Dana yang dikelola oleh asuransi syariah lebih bersifat transparan dan keuntungan yang didapat akan dibagi kepada pemegang polis asuransi dan perusahaan atau sistem bagi hasil. Jadi, dalam asuransi syariah perusahaan dan peserta asuransi akan sama-sama mendapatkan keuntungan sehingga dalam asuransi syariah, ketimpangan yang sangat jauh tidak ada karena keuntungan yang didapat oleh perusahaan maupun peserta asuransi dibagi bersama. Tujuan komersil dalam asuransi syariah bukanlah hal yang utama tetapi kemaslahatan bersama merupakan prioritas utama.
- Akad atau Perikatan
Akad atau perikatan yang digunakan dalam asuransi syariah yaitu berdasarkan pada akad hibah, bukan akad jual beli. Sehingga tujuan komersil untuk keuntungan semata bukanlah hal yang dijadikan landasan utama dalam pelaksanaan asuransi syariah. Ada dua akad atau perikatan dalam asuransi syariah yaitu Akad tijarah atau mudharabah, akad untuk tujuan komersil dan akad tabarru’ atau akad hibab yang memiliki tujuan kebaikan dan tolong-menolong dan tidak berprioritas pada tujuan komersil.
- Dana yang Dimiliki
Dana dalam asuransi syariah merupakan milik bersama (semua peserta asuransi) dan perusahaan asuransi hanya lebih kepada sebagai pengelola dana saja. Hal ini karena pada prinsip dan dasar hukumnya asuransi syariah hanya merupakan badan usaha yang berguna sebagai pengumpul dan pengelola dana tanpa memiliki tujuan komersil semata.
- Keuntungan
Jika terdapat nominal keuntungan yang cukup banyak maka dalam asuransi syariah yang diuntungkan adalah semua peserta asuransi dan perusahaan asuransi atau dibagi secara adil (berdasarkan prinsip ekonomi syariah, sistem bagi hasil).
- Kewajiban Zakat
Seperti yang telah diketahui bahwa asuransi syariah adalah asuransi yang menerapkan hukum Islam dalam pelaksanaanya, maka zakat merupakan kewajiban bagi semua peserta asuransi syariah. Besaran zakat yang harus dibayarkan oleh peserta maupun perusahaan asuransi disesuaikan pada keuntungan yang didapat oleh perusahaan, secara otomatis semua peserta asuransi akan membayar zakat sesuai dengan ketetapan perusahaan.
- Pengawasan
Badan yang berhak dan ditunjuk sebagai pengawas dalam pelaksanaan asuransi syariah ialah Dewan Syariah Nasional (DSN) yang merupakan bentukan langsung oleh Majelis Ulama Indonesia. Semua perusahaan asuransi syariah harus taat pada fatwa atau hukum yang telah ditetapkan oleh DSN ini.