CV dan PT merupakan dua istilah yang sering kita dengar dalam dunia perekonomian, dua istilah ini tidak pernah terlepas dari pembicaraan mengenai badan usaha. CV dan PT merupakan nama yang disematkan pada badan usaha yang ada di Indonesia. CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschaap dalam bahasa Indonesia disebut dengan Perseroan Komanditer. CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa pihak dengan cara bekerjasama dan mempercayakan uang dan produknya kepada salah satu pihak yang dianggap mampu dan layak untuk memimpin persekutuan tersebut. Pada dasarnya konsep CV merupakan sebuah kemitraan yang terdiri dari beberapa mitra biasa serta satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara keseluruhan bertanggung jawab atas semua yang terjadi. (Baca Juga: Bentuk Kepemilikan Bisnis , Landasan Struktur Koperasi)
Sedangkan PT adalah singkatan dari Naamloze Vennootschap atau yang sering disebut dengan Perseroan Terbatas. PT merupakan sebuah persekutuan atau perusahaan yang mempunyai modal terdiri dari saham-saham ataupun surat-surat berharga dimana seorang pemiliki memiliki saham sebesar saham yang dimilikinya. Dalam PT ini perubahan kepemilikan dapat dilaksanakan tanpa harus adanya pembubaran perusahaan. PT dan CV inilah istilah yang paling banyak disebutkan di fungsi pasar.
Artikel terkait pasar :
Dalam pembahasan kali ini kita akan berfokus pada perbedaan CV dan PT, ada beberapa perbedaan yang mereka miliki antara lain :
1. Bentuk Perusahaan
- Perseroan Terbatas (PT)
- Memiliki badan hukum yang jelas dan syah
Inilah yang menjadi kekuatan dalam PT, dimana segala aktivitas yang dilakukan oleh perseroan terbatas akan mendapat perlindungan dari badan hukum yang ada. Namun di balik itu semua dengan adanya badan hukum ini perseroan terbatas harus melaporkan segala kegiatannya kepada badan hukum yang ada, selain itu ketika ingin melakukan sebuah aktivitas atau menjalankan sebuah program semua juga harus sesuai dengan peraturan dan hukum yang ada. Tentu dengan adanya hal ini bisa menjadi kelebihan dan kekurangan bagi PT, kelebihannya terlindungi dan terarah sedangkan kelemahannya tidak bisa bebas dan terpacu pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan pertimbangan yang tepat. (Baca juga : hukum ekonomi internasional)
- Kebanyakan digunakan untuk kegiatan usaha kecil, sedang maupun besar.
- Perseroan nomer 1 yang banyak dipilih oleh pelaku usaha.
Mengapa PT menjadi pilihan nomer satu para pengusaha Indonesia, karena kebanyakan orang Indonesia memilih yang aman dan pasti, karena PT dicover oleh badan hukum yang jelas dan memang prospeknya menjanjikan untuk itulah PT menjadi pilihan pengusaha di Indonesia. (Baca Juga: Peran BUMS , Fungsi Lembaga Keuangan)
- Perseroan Komanditer (CV)
- Perseroan nomer dua di bawah PT yang sering dipilih oleh pelaku usaha
Kondisi seperti ini terjadi karena mindset orang Indonesia masih suka yang aman dan terjamin jadi mereka tidak suka mengambil sebuah resiko. Sedangkan CV tidak memiliki badan hukum yang paten seperti PT, dalam CV yang diberikan adalah sebuah kebebasan berkreasi, berfikir dan mencipta. Jadi tidak ada peraturan yang membatasi atau perundang-undangan yang mengatur dan mengontrol kegiatan dari pengusaha yang ada dalam CV. (Baca Juga: Sumber Pendapatan Daerah , Dasar Hukum Gadai)
- Tidak memiliki badan hukum yang resmi
Hal ini bisa menjadi kekurangan juga kelebihan, kekurangannya adalah kegiatan usaha tidak terarah dan tidak ada sebuah jaminan dari pihak yang bersangkutan sehingga apabila terjadi sebuah permasalahan yang menangani adalah pengurus CV itu sendiri, namun dibalik hal itu bisa juga akan menjadi kelebihan dari CV, karena para pengusaha di dalamnya tidak dibatasi dalam berkreasi dan berinovasi jadi baik buruknya usahanya ditentukan oleh pengusaha itu sendiri. (Baca juga : manfaat ekonomi kreatif)
2. Dasar Hukum Pendirian Perusahaan
- Perseroan Terbatas (PT)
Pendirian PT harus disesuaikan dengan Undang-undang yang berlaku yakni UU PT nomor 40 tahun 2007 yang membahas tentang Perseroan Terbatas. Hal ini harus dilakukan karena pada dasarnya PT merupakan perushaan yang berlandaskan hukum. (Baca Juga: Badan Hukum Koperasi)
- Perseroan Komanditer (CV)
Untuk pendidiran CV tidak perlu dengan persetujuan atau landasan dari sebuah hukum yang berupa Undang-undang, karena memang CV bukan perusahaan yang tidak terikat oleh sebuah hukum. (Baca Juga: Undang-undang Pasar Modal)
3. Pendiri Perusahaan
- Perseroan Terbatas (PT)
Pendiri PT dan CV sama minimal terdiri dari dua orang dan warga negara Indonesia. Namun perbedaannya ada di poin ini,
Dalam PT warga negara asing diperbolehkan berkecimpung dalam kegiatan perseroan yakni dalam rangka penanaman modal. Hal ini bisa terjadi karena segala sesuatu usaha yang berlandaskan pada peraturan negara maka diperbolehkan atau harus berkenan untuk menerima orang asing di dalamnya. Namun kita sebagai pribumi tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah, dengan membatasi pekerjaan orang asing, mereka tidak boleh untuk menempati posisi-posisi tinggi yang ada di perushaan dan juga orang asing yang diterima tentunya harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan. (Baca Juga: Fungsi Produksi dalam Perusahaan)
- Perseroan Komanditer (CV)
Dalam CV warga negara asing tidak diberikan ruang karena memang hanya warga negara lokal atau pribumiyang boleh berkecimpung di dalamnya. Ini menjadi keunggulan dari CV karena tidak memberikan ruang bagi orang asing, sehingga resiko akan terjadinya penyelewengan akibat kehadiran orang asing kecil. Tidak hanya itu dengan kebijakan ini akan membantu masyarakat Indonesia yang pengangguran, karena CV akan menjadi lapangan pekerjaan baru bagi mereka. (Baca Juga: peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi)
4. Nama Perusahaan
- Perseroan Terbatas (PT)
- Nama perusahaan didahului dengan PT di depannya setelah itu nama perusahaannya, misal PT. Freeport.
- Nama perusahaan yang satu dan lainnya tidak boleh sama, hal ini telah diatur dalam peraturan pemerintah no 26 tahun 1998. Hal ini juga menjadi salah satu keunggulan bagi PT karena hak nama di lindungi sehingga tidak ada nama yang sama. Ketika ada urusan-urusan para pengusaha, pengurus dan pemiliki PT tidak bingung karena hanya terdapat satu nama tidak ada yang menyamai. (Baca Juga: cara mengatur keuangan pribadi)
- Perseroan Komanditer (CV)
- Nama perushaan diawali dengan CV selanjutnya nama perusahaan, contoh CV. Merdeka Utama
- Untuk masalah kemiripan atau kesamaan nama tidak dipermasalahkan karena tidak ada Undang-undang yang mengaturnya. Ini bisa menjadi sebuah kelemahan dari CV, karena kesamaan nama akan membingungkan dan bisa juga menjadi sebuah masalah, contohnya ketika ada seorang kurir yang akan mengirim barang atau bahan produksi akan mengalami kebingunagan, selain itu ketika seorang konsumen search di google maka akan muncul nama yang sama dan tidak bisa membedakan antara satu dan lainnya. (baca juga : bank dengan bunga deposito tertinggi)
5. Modal Perusahaan
- Perseroan Terbatas (PT)
Untuk masalah permodalan perusahaan, dalam PT didasarkan pada Undang-undang no 40 tahun 2007, dalam UU ini diejlaskan bahwa modal dasar perseroang ditentukan sebagai berikut :
- Modal dasar minimal yang harus dikeluarkan adalah Rp 50.000.000, hal ini bisa berubah-ubah mengikuti peraturan yang ada. Dengan adanya modal dasar minimal akan menjadikan usaha akan cepat maju dan pihak-pihak yang bersangkutan selalu termotivasi untuk berkreasi mencari sebuah keuntungan setidaknya untuk mengembalikan modal awal.
- Sebanyak 25 % dari modal minimal harus disetorkan pada pendiri perseroan agar mereka dianggap pemegang saham perseroan dana tersebut sebesar Rp 12.500.000. (Baca Juga: Sumber Keuangan Perusahaan)
- Perseroan Komanditer (CV)
Dalam akta Cv tidak disebutkan berapa minimal modal yang harus dikeluarkan, artinya besar penyetoran dana atau modal dicatat sendiri dan dipisahkan dari yang lainnya oleh para pendiri perseroan serta dalam anggaran dasar CV tidak terdapat sebuah kepemilikan saham. Untuk bukti penyetoran modal oleh para pendiri persero baik persero aktif maupun persero pasif dilakukan dengan membuat sebuah perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak yang bersangkutan. (Baca Juga: Sumber Keuangan Perusahaan)
Memang hal ini terlihat mudah namun k,etika ada patokan minimal modal maka usaha yang mereka lakukan akan sulit berkembang, selain itu tidak ada motivasi lebih untuk mendapatkan keuntungan yang lebih.
6. Kegiatan Usaha
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas meliputi semua kegiatan usaha yang sesuai dengan peraturan yang ada, antara lain :
- PT non Fasilitas, yang meliputi beberapa kegiatan usaha antara lain : Perdagangan, pembangunan (kontaktor), perindustrian, pertambangan, pengangkutan barang, pertanian, percetakan, perbengkelan dan jasa lainnya.
- PT fasilitas PMA
- PT fasilitas PMDN
- PT Persero BUMN, khusus untuk badan usaha yang dimiliki dan dikuasai oleh negara.
- PT lembaga keuangan non Perbankan
- PT usaha khusus yang meliputi kegiatan usaha perushaan pers, pariwisata, perfilman, perekaman video, radio siaran swasta, forwarding, perusahaan bongkar muatan, ekspedisi muatan kapal laut, ekspedisi muatan kapal udara, pelayaran dan kegiatan lainnya. (baca juga : perbedaan bank konvensional dan bank syariah)
- Perseroan Komanditer (CV)
Kegiatan usaha yang bisa dilakukan oleh CV terbatas tidak seluas PT, karena pada dasarnya CV tidak bisa melaksanakan kegiatan usaha lain karena kebanyakan usaha diatur dalam peraturan atau undang-undang sedangkan CV tidak mengenal itu, oleh sebab itu kegiatan usaha yang dilakukan CV terbatas, diantaranya : Perdagangan, pembangunan, perindustrian, pertanian, perbengkelan, percetakan, pertanian, perkebunan dan kegiatan lainnya. (baca juga : peran bank indonesia , penyebab kegagalan usaha)
7. Pengurus Perseroan
- Perseroan Terbatas (PT)
Dalam kepengurusan PT terdapat minimal dua orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, hal ini tidak berlaku ketika di perseroan terbuka yang wajib memiliki minimal dua anggota Direksi. Dan apabila dalam suatu PT terjadi sebuah situasi dimana terdapat lebih dari satu orang untuk Direksi dan Komisaris maka salah satunya bisa diangkat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama. selain itu seorang pengurus juga bisa sebagai pemegang saham perseroan, sedangkan untuk masalah pengangkatan dan pemberhentian kepengurusan diatur dalam RUPS. (Baca juga : hirearki kebutuhan Maslow , kebutuhan dasar manusia)
- Perseroan Komanditer (CV)
Untuk CV kepengurusannya terdiri dari minimal dua orang yang akan menjadi persero aktif dan persero pasif. Yang dimaksud dengan persero aktif adalah seorang yang bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan termasuk kerugian yang harus ditanggungnya dengan harta pribadi yang mereka miliki. Sedangkan persero pasif adalah seorang yang memiliki tanggung jawab hanya pada besarnya kecilnya modal yang diberikan kepada perusahaan. (Baca juga : akibat inflasi – pengertian deflasi)
8. Proses Pendirian Perusahaan
- Perseroan Terbatas (PT)
- Waktu pendirian cenderung lama karena banyak prosedur yang harus dilakukan dan diataati oleh pihak yang bersangkutan. Meskipun lama hasilnya juga akan baik PT yang berdiri sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku akan mudah menjalankan usahanya. Karena persiapan yang baik maka akan baik pula lah suatu usaha yan g dibentuk. Waktu yang lama ini dikarenakan ada banyak yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang ingin mendirikan PT mulai kelengkapan dokumen dan administrasi, modal dasar anggaran dan kelengkapan lainnya. Dengan begitu perusahaan yang akan didirikan benar-benar sudah siap untuk melaksnakanm segala aktivitas perekonomiannya baik dalam lingkup besar maupun kecil. (Baca Juga: perbedaan ekonomi positif dan ekonomi normatif)
- Untuk pemakaian nama harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Menteri agar bisa menjadi legal dan di lindungi oleh hukum. Hal ini menjaga kelebihan dari PT karena apapun harus melalui hukum atau sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga penyelewengan akan sangat sulit tercipta karena semua diawasi oleh badan hukum yang bersangkutan. (Baca Juga: perbedaan ekonomi klasik dan ekonomi modern)
- Biaya yang dibutuhkan untuk mendririkan sebuah PT cukup besar. Hal in i wajar karena PT merupakan perushaan yang besar dan porspeknyapun menjajikan tentu hal tersebut membutuhkan dana yang besar pula mulai dari izin nama dan pendirian, kelengkapan perusahaan dan lain sebagainya. Mustahil jika dana yang dibutuhkan untuk mendirikan PT kecil karena sesuai dengan kelengkapan yang disediakan maka wajar jika biaya yang harus kita siapkan besar. Jadi jangan kaget ketika memang anda ingin mendirikan PT harus siap-siap uang yang banyak. (baca juga : sumber keuangan perusahaan)
- Anggaran dasar yang disusun dan dimiliki oleh PT harus mendapatkan perijinan dahulu dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Syarat ini bisa menjadi pelindung sekaligus pembantu bagi perseroan terbatas.
- Perseroan Komanditer (CV)
- Tidak membutuhkan waktu lama karena prosedurnya tidak serumit pendirian PT. Memang enak dengan waktu yang singkat bisa mendirikan sebuah perushaan. Namun dengan begitu persiapan pasti kurang maksimal. Dan hal ini akan membuat kita sebagai pemilik dan pendiri akan bekerja dua kali ketika sudah berdiri maka pengusaha akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuat CV nya terkenal dan maju tentu ini butuh waktu yang sangat lama. (Baca Juga: perbedaan ekonomi terbuka dan ekonomi tertutup)
- Untuk masalah penggunaan nama tidak perlu mendapatkan sebuah persetujuan khusus, ketika ada sebuah kesamaan itu tidak masalah.
- Karena tidak berhubungan dengan peraturan atau perundang-undangan pendirian CV ini tidak perlu dilaporkan dan disahkan oleh Menteri hanya cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat. Hal ini juga akan mempersulit CV untuk membangun sebuah chanel atau jaringan karena tidak dalam ruang lingkup Kementrian, maka pengusaha CV harus memutar otak dan bekerja keras untuk membuat dan membentuk sebuah jaringan yang luas. (Baca juga : pengertian motif ekonomi – manfaat ekonomi internasional)
Memang terlihat perbedaan yang jelas diantara kedua badan usaha ini yakni antara CV dan PT. Pada dasarnya PT memiliki ruang lingkup dan kelengkapan lebih besar dari pada CV serta PT memiliki badan hukum yang sesuai dengan peraturan yang ada, sedangkan pada CV tidak terdapat badan hukum khusus, dia lebih kepada kesungguhan kepengurusan dan para anggota yang ada dalam CV tersebut.