Dalam menggerakkan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan merata di seluruh daerah di Indonesia, dibutuhkan anggaran dana yang terus bertambah dari tahun ke tahunnya. Dana yang diperoleh untuk menggerakkan pembangunan berasal dari berbagai sumber pendapatan negara, salah satunya adalah pajak. Perolehan pajak bisa dibilang memberikan porsi yang cukup signifikan dalam pendapatan negara, karena itulah pajak memperoleh perhatian yang serius dari pemerintah dalam penyelenggaraannya. Sebagai contoh keberhasilan Indonesia dalam menerapkan program amnesty pajak di tahun 2016 memberikan dampak yang luar biasa dari perolehan pajak untuk pendapatan negara, total perolehan pajak dari program ini hampir mencapai 100 Triliun Rupiah tentu hal ini sangat positif untuk pembangunan nasional Indonesia. (Baca Juga: Aspek Hukum Ekonomi Pembangunan , Fungsi Ilmu Ekonomi Regional dalam Perencanaan Pembangunan Wilayah)
Sifat pajak adalah wajib, yaitu mewajibkan bagi siapa saja yang secara undang-undang telah dinyatakan sebagai wajib pajak diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku berdasarkan hukum. Karena sifat berlakunya adalah wajib, maka harus terdapat sebuah payung hukum dari pemerintah agar ketentuan tersebut bisa dipatuhi dan dipertanggung jawabkan oleh semua pihak yang terkait dan memberikan keamanan dan ketegasan dalam setiap praktiknya. Untuk menjamin berlangsungnya kegiatan pajak secara baik dan adil, maka diperlakukan dasar hukum yang tepat sesuai dengan jenis pajak yang ditetapkan. (Baca Juga:
Berikut dasar hukum pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu.
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A
Dari berbagai jenis undang-undang yang mengatur tentang pajak yang ada di Indonesia, UUD 1945 Pasal 23A merupakan induk sumber hukum dari semua undang-undang yang ada. UUD 1945 Pasal 23 berisi tentang aturan dalam hal keuangan negara yang meliputi penyusunan anggaran belanja, mata uang negara, dan peraturan tentang perpajakan. Khusus perpajakan disusun dalam pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Dari isi pasal tersebut jelas sekali jika pasal 23A merupakan sumber hukum utama dari peraturan-peraturan yang menetapkan sistem dan tata cara seluruh perpajakan yang berlaku di Indonesia. (baca juga : fungsi pajak dalam pembangunan , Dasar Hukum Gadai)
Melihat pajak yang berlaku di Indonesia, tentu kita mengenal berbagai jenis pajak yang umum sering kita bayar per tahunnya, seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan). Secara hukum masing-masing dari jenis pajak tersebut diatur terpisah berdasarkan undang-undang yang berbeda, pemisahan aturan hukum disebabkan karena setiap pajak memiliki ruang lingkup yang berbeda, sehingga membutuhkan penyesuaian peraturan secara tepat. Setiap undang-undang yang dibuat untuk mengatur jenis perpajakan tertentu pada dasarnya secara menyeluruh merupakan bentuk tindak lanjut dari undang-undang dasar pasal 23A. (Baca Juga: Manfaat Kerjasama Ekonomi Antar Negara , Hukum Ekonomi Internasional)
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 didalamnya mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sebelum terbentuknya undang-undang ini, sebenarnya sudah terdapat undang-undang yang memiliki tujuan dan aturan hukum yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Hadirnya UU No.16 Tahun 2000 merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Perubahan undang-undang ini didasari oleh beberapa hal yang berkaitan dengan perbaikan dalam pelaksanaan undang-undang ini yaitu lebih memberikan kesejajaran dalam keadilan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak dan yang lebih penting adalah menciptakan kepastian hukum yang lebih tegas. (Baca Juga: Badan Hukum Koperasi , Dasar Hukum Bank Syariah)
Dalam UU No.16 Tahun 2000 menjelaskan beberapa informasi yang bersifat umum, seperti siapa saja yang memiliki kewajiban perpajakan beserta ruang lingkup yang meliputi keseluruhan tentang perpajakan pada umumnya. Selain itu dalam undang-undang ini juga mengatur tentang fungi dan mekanisme penggunaan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), faktor-faktor tentang pengukuhan pengusaha kena pajak, fungsi dan tata cara dalam surat pemberitahuan, dan tata cara pembayaran pajak secara prosedural yang benar. (baca juga : dasar-dasar perpajakan , Cara Menghitung Pajak Mobil)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Pada dasarnya undang-undang ini merupakan bentuk perubahan untuk yang ketiga kali dari undang-undang sebelumnya. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 merupakan bentuk pertama dari undang-undang yang berlaku mengenai beberapa peraturan tentang pajak penghasilan (PPh). Perubahan kedua pada undang-undang ini terjadi pada tahun 1994, dimana beberapa pasal mengalami perubahan isi dan ketentuan yang lebih relevan dengan perkembangan kondisi negara. Beberapa jenis undang-undang lainnya banyak yang mengalami perubahan saat itu, sehingga untuk mendukung perubahan tersebut dibutuhkan penyesuaian pada undang-undang pajak penghasilan agar secara keseluruhan isi mampu menguatkan dan memiliki keterikatan yang lebih dengan undang-undang lainnya. (Baca Juga: Penerimaan Negara Bukan Pajak , Pengertian Motif Ekonomi)
Undang-Undang No.17 Tahun 2000 didalamnya berisi tentang penjelasan dan ketentuan yang berkaitan dengan keseluruhan ruang lingkup pajak penghasilan. Undang-undang ini memiliki beberapa pasal didalamnya yang menyebutkan perihal tentang siapa saja yang termasuk sebagai subjek pajak penghasilan, penggolongan jenis-jenis pajak penghasilan, berbagai jenis usaha yang diwajibkan membayar pajak, ketentuan tentang penyebutan objek pajak penghasilan, perhitungan besarnya pajak penghasilan yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, dan penghasilan tidak kena pajak. (baca juga : jenis-jenis pajak penghasilan , Cara Perhitungan PPh 21)
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, undang-undang ini merupakan dasar peraturan tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas barang mewah. Jika melihat isi pembukaan dalam undang-undang ini akan terlihat beberapa kepentingan terhadap pelaksanaan aturan yang menjadi acuan dalam melakukan perubahan terhadap undang-undang sebelumnya. Perubahan dalam undang-undang diwujudkan untuk meningkatkan jaminan kepastian hukum dan meratanya tingkat keadilan, selain itu perubahan yang terjadi bersifat mempermudah dalam penerapan sistem perpajakan tanpa mengabaikan fungsi pengawasan pengamanan penerimaan negara yang ditujukan untuk menggerakkan pembangunan nasional . (Baca Juga: Alat Pembayaran Internasional , Metode Perhitungan Pendapatan Nasional)
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 memuat beberapa peraturan mengenai penjelasan tentang apa saja yang termasuk jenis barang dan jasa kena pajak, kegiatan ekspor, impor dan perdagangan, subjek-subjek yang kena pajak, ketentuan untuk melaporkan dan menyetor pajak yang terhutang, perihal ketentuan objek pajak, dan ketentuan tentang pajak atas penjualan barang mewah beserta ruang lingkup baik jenis maupun hingga perhitungan didalamnya mulai dari aturan tarif minimum dan maksimum atas pajak barang mewah.(baca juga : cara menghitung pajak pertambahan nilai , Manfaat Ekspor Impor)
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 merupakan pengganti dari undang-undang sebelumnya yang telah berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 didalamnya berisi aturan dan prosedural tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Mengingat sifat pajak adalah kewajiban yang harus dibayar, maka dalam penerapan harus terdapat mekanisme pengawasan dan ketegasan terhadap ketidakpatuhan dalam segala upaya yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban tertanggung oleh subjek pajak. Itulah salah satu alasan mengapa undang-undang ini mengalami perubahan, selain dipengaruhi juga oleh faktor perubahan sistem hukum nasional dan tatanan kehidupan masyarakat yang membutuhkan akan meningkatnya kepastian hukum dan memberikan keadilan bersama. (baca juga : dasar-dasar perpajakan , Perbedaan Ekonomi Klasik dan Modern)
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 memuat tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 mengatur tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dilihat dari isi yang ada dalam undang-undang ini meliputi beberapa ketentuan mengenai pengertian umum tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penjelasan tentang perolehan hak atas tanah dan bangunan beserta maksud dari adanya hak atas tanah dan bangunan, surat ketetapan dan surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penjelasan tentang objek pajak atas tanah dan bangunan, dan pemindahan serta pelepasan hak atas tanah dan bangunan. (baca juga : cara menghitung pajak progresif , Cara Menghitung NJOP Tanah dan Bangunan)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Merupakan undang-undang yang mengatur segala ketentuan yang berkaitan tentang pengadilan pajak yang berlaku di Indonesia. Hal yang menjadi dasar dan tujuan dari penetapan undang-undang ini adalah bahwa Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang tujuannya menjamin terwujudnya keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terselenggaranya pembangunan nasional yang merata di seluruh Indonesia, belum adanya lembaga hukum yang bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa pajak, dan tujuan yang paling terpenting adalah mampu menciptakan kepastian dan keadilan hukum dalam penyelesaian sengketa pajak. Dilihat dari isi undang-undang ini, didalamnya menjelaskan tentang beberapa ketentuan umum mengenai susunan lembaga pajak, fungsi dan prosedural dalam perpajakan, kedudukan pengadilan pajak, dan susunan dari pengadilan pajak. (baca juga : asas pemungutan pajak , Jenis Pajak Negara Paling Utama)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang sebelumnya telah berlaku dalam perpajakan Indonesia. Undang-undang ini secara keseluruhan mengatur pelaksanaan dan aturan tentang pajak bumi dan bangunan yang berlaku di Indonesia. Pengubahan undang-undang ini ditujukan untuk lebih meningkatnya peran pajak dalam pembangunan nasional khususnya dalam kegiatan perekonomian, menjaga agar perkembangan ekonomi terus terselenggara dan berjalan dengan baik sesuai dengan kebijakan pembangunan yang berlaku, dan untuk meningkatkan kepastian hukum yang berkaitan dengan sistem perpajakan yang terus berkembang. Perubahan undang-undang ini memuat beberapa aturan mengenai objek pajak yang tidak termasuk dalam hitungan pajak bumi dan bangunan serta ketentuan terhadap penetapan nilai jual objek pajak beserta ruang lingkup yang terkandung dalam pajak bumi dan bangunan.
(baca juga : Manfaat Internet Untuk Ekonomi , Pengaruh Ekonomi Terhadap Pendidikan)
Pentingnya pajak adalah untuk percepatan pembangunan nasional dan jika saat ini kita bisa menikmati fasilitas umum yang diberikan oleh pemerintah, itulah manfaat pajak yang bisa dirasakan secara nyata dalam penerapannya. Membayar pajak adalah kewajiban seluruh warga negara dan hal ini diatur dalam undang-undang, itulah kenapa kita sering mendengar slogan “orang bijak bayar pajak”, karena pada dasarnya pajak dari kita dan untuk kita. Apa yang terbayar dengan pajak pada akhirnya masyarakat sendiri yang akan merasakan timbal balik dari hasil pengelolaan pajak tersebut. (baca juga : jenis pajak daerah , Jenis Pajak Perseorangan)
Dasar hukum masing-masing jenis pajak diatur secara terpisah agar ketentuan yang dibuat lebih sesuai dengan segala unsur jenis pajaknya. Namun pada dasarnya tujuan dari undang-undang yang berlaku tersebut adalah sama yaitu meningkatkan jaminan kepastian hukum, memberikan keadilan yang seadil-adilnya, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah sistem perpajakan beserta pengawasan dan pengamanan, dan yang lebih penting adalah timbulnya rasa kepatuhan dari seluruh wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan semua kewajibannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Baca Juga: Dasar dasar Perpajakan)