BI Checking adalah riwayat catatan nasabah (Informasi Debitur Individual atau IDI) terhadap kelancaran membayar kredit (kolektibilitas) di bank atau lembaga keuangan selain bank. Guna melihat catatan BI Checking ini untuk sukses atau tidaknya dalam mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan. Tingkat skor BI Checking yang semakin meninggi maka akan semakin sulit juga untuk mengajukan pinjaman.
Ada lima tingkat skor BI Checking yaitu skor 1 kredit lancar atau baik debitur membayar rutin setiap bulan tanpa lewat tanggal jatuh tempo), skor 2 Kredit Dalam Perhatian Khusus atau DPK karena mutasi tidak lancar dalam 1-2 bulan, skor 3 kredit tidak lancar selama 3–4 bulan, skor 4 kredit diragukan yaitu pembayaran kredit tidak lancar saat sudah jatuh tempo tetapi belum dibayarkan oleh debitur selama 4-6 bulan, dan skor 5 kredit macet yang menunjukkan bahwa debitur pernah menunggak selama lebih dari 6 bulan. Ketahui cara penyesuaian kredit macet.
Cara Cek BI Checking
Persiapkan dahulu data diri sesuai dengan kelompok debitur (debitur WNI, debitur WNA, debitur yang sudah meninggal dunia, atau debitur usaha). Kemudian untuk dapat dilakukan pengecekan secara online dapat melalui laman website konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Kemudian isi formulir dan dapatkan nomor antrian. Upload file dokumen atau foto yang dibutuhkan sesuai golongan debitur. Lalu kolom captcha diisi dan klik kirim.
Email konfirmasi bukti registrasi dari OJK akan dikirimkan melalui inbox. Setelah itu OJK akan memverifikasi data dan hasil pemberitahuan akan datang paling lama dua hari setelah tanggal antrian.
Penyebab Masuk Daftar Hitam BI Checking
Data nasabah setiap bulannya diberikan kepada Bank Indonesia (BI) oleh anggota Biro Informasi Kredit (BIK). Nantinya data tersebut akan terkumpul di dan masuk ke Sistem Informasi Debitur (SID) atau sekarang bernama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Pengajuan kredit akan dengan mudah disetujui jika skornya 1 atau 2. Sedangkan jika setelah mengecek mendapat skor 3 hingga 5 maka akan masuk daftar hitam. Karena bank atau lembaga keuangan tidak ingin mendapat risiko terjadinya kredit macet oleh debitur. Hal ini akan berdampak pada NPL atau Non Performing Loan.
Pinjaman kredit yang diajukan biasanya berupa Kredit Tanpa Agunan (KTA), kredit elektronik, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), kredit mobil, atau kredit lainnya.
Informasi pada BI Checking berisi identitas dari debitur agunan, jumlah pembiayaan yang diterima debitur, pengurus dan pemilik badan usaha yang menjadi debitur, riwayat pembayaran kredit cicilan yang lancar maupun yang macet. Untuk mengecek BI Checking dapat dilakukan secara online melalui SLIK milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Pemutihan BI Checking
Jika sudah terdaftar pada daftar hitam, lalu bagaimana caranya untuk melakukan pemutihan BI Checking?
- Segera Melunasi Cicilan Hutang
Caranya dengan melakukan pemulihan peringkat atau skor debitur. Pemutihan ini dapat dilakukan dengan durasi waktu paling lama enam bulan.
Jika sudah berhasil untuk melakukan pemutihan dan berada pada peringkat pertama, maka pengajuan kredit pun dapat dilakukan kembali.
- Cara Pemutihan Jika Peringkat Ketiga
Jika masih dalam urutan peringkat ketiga dan masih dalam peringatan, maka sebaiknya lunasi dulu semua tunggakan dan dibayarkan juga biaya penaltinya.
- Cara Pemutihan Jika Peringkat Kelima
Jika peringkat kelima dari hasil BI Checking, maka tetap usahakan melunasi semua hutang piutang tersebut. Peringkat akan naik menjadi ke peringkat tiga jika pembayaran kredit atau hutang lancar selama tiga bulan.
Selanjutnya tiga bulan kemudian masih lancar atau langsung melunasi semua sisa hutang, maka peringkat akan langsung naik menjadi peringkat pertama. Pada peringkat pertama inilah dapat kembali mengajukan cicilan atau kredit baru.
- Negosiasi dengan Pihak Bank atau Lembaga Keuangan
Jika ingin minta keringanan, maka dapat dikomunikasi dan bernegosiasi terkait tenor atau waktu pembayaran kredit serta menghitung ulang sisa hutang. Negosiasi akan dipertimbangkan mengingat pihak Lembaga keuangan juga tentu mengharapkan keuangan lancar dan sehat di perusahaannya.
- Rajin Memantau BI Checking
Setelah melakukan semua pelunasan hutang atau kredit, BI Checking dapat terus dipantau sampai terlihat skornya berubah sesuai dengan yang diharapkan. Jika belum ada perubahan, maka dapat dibicarakan dengan pihak lembaga keuangan.
- Pengajuan Klarifikasi kepada OJK
Jika pemantauan BI Checking sudah dilakukan tetapi belum ada yang berubah dari nilai skornya, selain dibicarakan dengan pihak bank atau lembaga keuangan, juga dapat membuat surat klarifikasi ke OJK. Surat klarifikasi ini dibuatkan oleh lembaga keuangan atau pihak bank tempat debitur meminjam dana.
Surat klarifikasi tersebut menunjukkan bahwa sudah dilakukan semua pelunasan dan penyelesaian tunggakan hutang atau kredit. Jika sudah diajukan, maka dapat menunggu lagi hasil BI Checking apakah sudah berubah menjadi peringkat pertama atau belum.
Tips Mencegah Blacklist BI Checking
Setelah mengetahui penyebab masuk dalam daftar hitam dan bagaimana cara melakukan pemutihannya, maka berikut beberapa tips supaya tidak masuk blacklist BI checking.
- Menyiapkan dana sebelum jatuh tanggal tempo, sehingga cicilan hutang atau kredit dapat dibayarkan rutin setiap bulannya tanpa melewati tanggal tempo.
- Usahakan untuk tidak meminjam dana atau hutang melalui pinjaman online, kecuali tidak ada lagi yang dapat dimintai tolong saat urgent. Jika harus meminjam pinjaman online, pastikan fintech terdaftar resmi di OJK sehingga debitur terlindungi haknya.
- Kelebihan kartu kredit adalah dengan digunakan sesuai dengan kebutuhan dan tidak konsumtif.