Perkembangan teknologi yang mampu mempermudah memenuhi kebutuhan manusia, juga ternyata memberikan kemudahan meminjam uang secara online. Dengan berbagai kebutuhan dan keperluan apalagi dengan kondisi terdesak atau urgent, tidak sedikit orang yang melakukan pinjaman baik ke keluarga, saudara, teman, bank , maupun pinjaman online.
Walaupun kurang disarankan untuk meminjam uang secara online, tetapi perlu diketahui pinjam online pun perlu legal dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data September 2021 menunjukkan total penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK sebanyak 107 perusahaan. Nama-nama perusahaan tersebut dapat di cek di website ojk.go.id, kemudian klik menu IKNB dan pilih fintech.
Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Untuk melakukan pinjaman online tentu harus menghindari pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal biasanya lebih mudah dalam mengurusi persyaratannya dan dananya lebih cepat cair.
Karena hal tersebut sebagai modus jebakan bagi para peminjamnya. Ada beberapa dampak negatif atau bahaya jika melakukan pinjaman online ilegal.
- Suku Bunga dan Denda Bunga Sangat Tinggi
Suku bunga yang ditawarkan fintech legal berbeda dengan dengan yang ditawarkan fintech ilegal. Suku bunga dari fintech ilegal dapat mencapai lebih dari 100% dari total uang yang dipinjam. Selain itu, denda tentu harus dibayarkan jika telat bayar cicilan pinjaman. Hal ini dapat menjadi faktor yang memengaruhi suku bunga.
Apalagi jika tidak dibayarkan maka akan secara terus menerus denda ini bertumpuk atau terhitung akumulatif. Hal tersebut dapat membuat tunggakan yang membengkak dan bisa jadi semakin sulit untuk melunasi hutang tersebut. Jika melihat dari aturan OJK, denda dan suku bunga paling besar berada di persentase 0,8 per harinya.
Jumlah denda keterlambatan yang dapat dikenakan ke peminjam adalah maksimal 100% dari jumlah dana pokok yang dipinjam. Fintech ilegal dapat dengan mudah menagih denda ke peminjam dengan jumlah lebih dari 100% dari jumlah pokok yang dipinjamkan.
- Biaya Administrasi Tinggi
Fintech ilegal tentu berusaha mencari keuntungan dengan “memeras” para peminjam dananya. Tidak hanya suku bunga dan denda yang dikenakan sangat tinggi, tetapi juga biaya administrasinya pun tinggi bisa sampai dengan 30 persen dari total pinjaman dana.
- Tenor Singkat
Kemudahan persyaratan dan pencairan dana yang lebih cepat menjadikan para peminjam dapat terjebak di fintech ilegal yang kadang tidak memperhatikan durasi tenor. Fintech ilegal akan memberikan pilihan durasi tenor yang singkat kepada peminjam.
Hal tersebut bertujuan membuat peminjam menjadi lebih kesulitan dalam mengembalikan dana, sehingga ada kemungkinan terjadi keterlambatan pengembalian dana dan semakin mengakumulasi denda.
- Tagihan dari Debt Collector Mengganggu Ranah Pribadi
Dalam penagihan hutang, fintech yang legal pastinya menerapkan prosedur ketat sesuai dengan aturan prosedur penagihan. Aturan prosedur penagihan ini diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Prosesnya yaitu didahului dengan penagihan melalui reminder di pesan singkat, misalnya email, SMS, atau telepon.
Jika masih belum dibayarkan juga, maka debt collector mendatangi rumah peminjam untuk menagih pembayaran hutang atau cicilan. Selain mengunjungi rumah peminjam, tim collection juga menghubungi orang-orang terdekat peminjam, seperti keluarga atau teman.
Fintech illegal bukan tidak mungkin akan mengancam berupa penyebaran data pribadi, ancaman membahayakan lainnya, bahkan nyawa. Mereka melakukan berbagai cara untuk menagih peminjam dengan suku bunga dan cara yang irasional. Karena fintech ilegal tidak terdaftar di OJK, maka para peminjam yang ditagih dengan intimidasi dan ancaman tidak dapat mengadukan dan mendapat perlindungan dari OJK.
- Dapat Terjadi Depresi
Ada beberapa fintech ilegal yang bahkan menagih peminjam sebelum jatuh tempo. Dengan berbagai cara yang tidak menyenangkan tentu peminjam akan semakin tidak nyaman atas terror tersebut.
Penagihan yang terus berulang, kata-kata yang bisa jadi terdengar atau terbaca tidak menyenangkan, mengganggu aktivitas orang-orang terdekat, kekerasan, intimidasi, ancaman dari debt collector melalui berbagai media bahkan didatangi, rasa takut yang terus menghantui, dan akumulasi atau penumpukan denda dan suku bunga akan membuat peminjam lama kelamaan semakin tidak tenang.
Setiap harinya tidak tenang dan terjadi secara terus menerus dapat mengubah peminjam di fase stres hingga depresi.
- Terdaftar di Blacklist SLIK OJK
Dalam pengajuan pinjaman diawali dengan pemenuhan syarat-syarat data pribadi. Dokumen pribadi yang harus diserahkan fintech yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji, dan akun internet banking.
Data ini digunakan untuk mengetahui data pribadi berupa nama lengkap, alamat tempat tinggal, alamat kantor, jenis pekerjaan, dan nomor kontak orang-orang terdekat. Jika peminjam telat bayar, maka data pribadi akan dikirimkan ke OJK dan dapat masuk blacklist layanan pinjaman, hal ini termasuk dalam fungsi lembaga keuangan.
Hasilnya akan menjadi lebih sulit ke depannya untuk meminta bantuan atau meminjam sejumlah dana di lembaga keuangan di seluruh Indonesia. Jika sudah di-blacklist maka diperlukan cara untuk pemutihan BI checking.
- Data Identitas Diri Tidak Aman
Pada saat mendaftar untuk meminjam dana, peminjam akan memberikan data-data pribadi untuk memenuhi proses persyaratan supaya diterima dan segera cair dana yang dipinjamnya. Data pribadi para peminjam inilah yang digunakan fintech ilegal untuk diretas dan diakses demi kepentingan pribadi dan merugikan pihak peminjam.
Mereka memiliki sistem tersendiri menyalahgunakan data pribadi para peminjamnya. Penyalahgunaan tersebut misalnya menyebarkan ke berbagai sosial media tanpa izin pemiliknya, disebarkan ke orang-orang terdekatnya, dan digunakan untuk pelanggaran hukum lainnya.