Di setiap negara tentu memiliki lembaga yang mengatur khusus di setiap bidangnya. Banyak lembaga yang dibentuk oleh negara untuk mengatur suatu hal agar lebih mudah salah satunya keuangan. Pemerintah membutuhkan suatu lembaga yang mengatur keuangan agar memudahkan dalam melakukan penanganan dan membuat suatu kebijakan.
Sama halnya dengan produk keuangan lainnya, investasi di beberapa jenis saham seperti ini juga dikontrol oleh lembaga resmi. Lembaga yang dimaksud adalah Bapepam. Bapepam merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, lembaga ini mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dari Bapepam sendiri memiliki pengaruh besar untuk investor dan kegiatan yang ada di pasar saham sehingga upaya pengawasan dan penegakan hukum harus dilaksanakan dengan baik. Bapepam tidak bekerja mengawasi pasar modal sendirian karena lembaga ini di dampingi oleh Lembaga Keuangan atau LK sebagai salah satu fungsi lembaga keuangan sehingga memiliki tugas dan fungsi yang mencakup kebijakan dan standarisasi keuangan.
Adapun tugas dan fungsi lembaga Bapepam-LK selain mengatur, membina, dan mengawasi kegiatan pasar modal dalam Pasal 1496, ialah:
- Penyusunan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder;
- Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak uang yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
- Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan perusahaan publik;
- Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
- Penetapan ketentuan akuntansi di bidang lembaga keuangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di lembaga keuangan;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan; dan
- Pelaksanaan administrasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Bapepam tidak hanya memiliki fungsi dalam pengelolaan keuangan dalam investasi saham, tetapi juga mempunyai kekuasaan yang besar dalam kekuasaan kepolisian sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Akan tetapi, berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhitung dari 31 Desember 2012 tugas-tugas dan fungsi Bapepam-LK berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, tidak semua fungsi Bapepam beralih ke OJK. Ada beberapa tugas dan fungsi yang masih tetap dilaksanakan oleh Bapepam-LK yaitu:
1. Fungsi Pengaturan
Mewakili pemerintah dalam mengajukan Rancangan Undang-undang terkait bidang tugas OJK ke DPR yang memerlukan penyelesaian, antara lain:
- RUU Lembaga Keuangan Mikro.
- RUU Perasuransian.
- RUU Dana Pensiun.
- RUU Jaring Pengaman Sektor Keamanan.
- RUU Penjaminan.
- RUU Penjaminan Polis.
Tak hanya itu, Bapepam memiliki fungsi memberikan masukan kepada pejabat ex officio OJK dan Kementerian Keuangan dan substansi draft peraturan OJK untuk memastikan bahwa peraturan OJK berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ada.
2. Fungsi Kesekretariatan Forum Koordinasi Stabilitas Sektor Keuangan
Fungsi yang kedua ini terdapat dalam pasal 44 ayat (2) Undang-undang OJK yang dinyatakan bahwa, “Forum Koordinasi Stabilitas Sektor Keuangan dibantu kesekretariatan yang dipimpin oleh salah seorang pejabat eselon I di Kementerian Keuangan”, sehingga fungsi ini harus diakomodasikan dalam unit pengganti Bapepam-LK.
3. Fungsi Hubungan Internasional
Hubungan internasional dalam Bapepam yang satu ini tidak beralih ke OJK karena fungsi ini diperlukan untuk mengakomodasikan kepentingan OJK dalam hubungan internasional yang bersifat government to government.
4. Penanganan Dokumen dan Permasalahan eks UP3 (Unit Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah)
5. Perizinan dan Pengawasan Aktuaris
Perizinan dan pengawasan aktuaris ini tetap di pegang oleh Kementerian Keuangan karena mengingat cakupan jasa aktuaris yang sangat luas sehingga tidak tepat rasanya jika fungsi ini di alihkan ke OJK. Maka dari itu, fungsi ini masih lebih tepat ditangani oleh Kementerian Keuangan serta profesi lainnya seperti Akuntan dan Penilai.
6. Pembinaan atas Jaminan Sosial dan Dana Pensiun PNS
Karena pembinaan atas jaminan sosial dan dana pensiun PNS ini masih berada dalam pengawasan Bapepam dan Lembaga Keuangan, maka fungsi ini tetap dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan
7. Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang
UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
8. BPJS
Mengenai BPJS juga masih menjadi tugas dari Bapepam dan Kementerian Keuangan. Hal ini dikarenakan apapun yang berhubungan dengan perasuransian masih dalam ranah tugas dan fungsi Bapepam sehingga tidak dapat dipindahkan ke OJK.
Selin tugas dan fungsi, setiap lembaga resmi juga mempunyai struktur organisasi. Lembaga resmi Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 11 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan dan modal ventura.
Inilah biro teknis Bapepam-LK yang perlu Anda ketahui:
- Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum
- Biro Riset dan Teknologi Informasi
- Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
- Biro Pengelolaan Investasi
- Biro Transaksi dan Lembaga Efek
- Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Jasa
- Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
- Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
- Biro Perbankan, Pembiayaan dan Penjaminan
- Biro Perasuransian
- Biro Dana Pensiun
- Biro Pematuhan Internal
Dan inilah penjelasan lengkap mengenai tugas dan fungsi dari Bapepam. Dengan membaca artikel ini hingga akhir, Anda tidak hanya akan mengetahui tugas dan fungsi Bapepam melainkan juga dapat mengerti apa saja struktur organisasi yang ada di dalam lembaga resmi di bawah pengawasan Kementerian Keuangan yaitu Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).